Konten dari Pengguna

Syarat dan Cara Pindah Kewarganegaraan 2024

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Pindah Kewarganegaraan. Foto: Unsplash/Francesca Tirico
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Pindah Kewarganegaraan. Foto: Unsplash/Francesca Tirico

Jika berencana untuk pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Asing (WNA) diperlukan beberapa proses yang cukup panjang. Dalam artikel ini akan dijelaskan bagaimana syarat dan cara pindah kewarganegaraan 2024.

Beberapa alasan kenapa seseorang melepaskan atau pindah kewarganegaraan biasanya karena pernikahan, pekerjaan atau status ekonomi yang lebih baik, mengalami diskriminasi dan perlakuan rasis dan berbagai masalah lainnya.

Namun dengan berpindah kewarganegaraan bukan berarti orang tersebut kecewa atau benci terhadap negara asalnya.

Daftar isi

Hilangnya Kewarganegaraan

Ilustrasi Cara Pindah Kewarganegaraan. Foto: Pexels/nappy

Dikutip dari https://kanimkotabumi.kemenkumham.go.id/ hilangnya kewarganegaraan seseorang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23, yaitu:

  1. Mendapatkan kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

  2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain yang dimiliki.

  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan usia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan bertempat tinggal di luar negeri.

  4. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin dari presiden.

  5. Masuk ke dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, padahal jabatan tersebut hanya dapat dijabat oleh WNI.

  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.

  7. Tidak diwajibkan tetapi turut memilih dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing.

  8. Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain.

  9. Bertempat tinggal di luar wilayah NKRI selama lima tahun terus menerus, bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun tersebut berakhir.

  10. Jika dalam 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi WNI kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis, maka status kewarganegaraannya akan hilang.

Syarat dan Cara Pindah Kewarganegaraan

Ilustrasi Cara Pindah Kewarganegaraan. Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich

Ketika ingin melepas kewarganegaraan pastikan pemohon sudah memiliki kewarganegaraan asing terlebih dahulu agar dapat mengurus permohonan penghapusan kewarganegaraan Indonesia.

Permohonan ini dapat diajukan secara tertulis kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian terkait yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Surat tersebut ditulis dalam bahasa Indonesia dan harus memuat nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, jenis kelamin, status pernikahan, dan alasan pindah kewarganegaraaan. Berikut adalah syarat dan cara pindah kewarganegaraan:

Syarat Pindah Kewarganegaraan

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat pindah kewarganegaraan Indonesia, antara lain:

  1. Fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

  2. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah, kutipan akta perceraian atau surat perceraian, atau kutipan akta kematian isteri atau suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

  3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

  4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing.

  5. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar.

Tata dan Cara Pindah Kewarganegaraan

Setelah mengajukan serta mengirim surat permohonan dan dokumen persyaratan, tata cara pindah kewarganegaraan selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan beserta lampirannya dikirimkan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

  2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

  3. Jika berkas permohonan telah terpenuhi, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

  4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 hari kerja.

  5. Jika berkas telah lengkap, menteri akan meneruskan permohonan kepada presiden maksimal 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

  6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orangyang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia.

  7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.

  8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Biaya

Permohonan untuk berpindah kewarganegaraan asing tidak dipungut biaya atau gratis.

Pertimbangan Sebelum Pindah Kewarganegaraan

Ilustrasi Cara Pindah Kewarganegaraan. Foto: Pexels/Magda Ehlers

Berpindah kewarganegaraan tentu merupakan keputusan yang sangat penting dan memiliki konsekuensi yang dapat mengubah hidup.

Perlu perencanaan yang hati-hati dan cukup matang untuk melakukan hal tersebut. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum berpindah kewarganegaraan:

1. Kewarganegaraan Ganda

Indonesia tidak mengakui adanya kewarganegaraan ganda. Hal ini diatur dalam asas-asas kewarganegaraan yang terdapat dalam Undang-Undang Kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran, yang berbunyi sebagai berikut:

  • Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

  • Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan.

  • Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

  • Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan.

Berdasarkan asas-asas yang terdapat pada Undang-Undang Kewarganegaraan tersebut, hukum Indonesia tidak membolehkan masyarakatnya berkewarganegaraan ganda.

Jika terbukti mempunyai kewarganegaraan ganda, orang tersebut perlu melepaskan salah satunya dan jika tidak dilakukan maka sanksinya adalah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

2. Kebudayaan

Kebudayaan merupakan salah satu ciri khas dalam sebuah negara. Saat seseorang memutuskan untuk berpindah kewarganegaraan asing apalagi dengan negara yang jauh dari Indonesia seperti di benua Eropa atau Amerika tentunya akan sangat berbeda.

Culture shock atau perasaan merasa tertekan dan terkejut saat berhadapan dengan lingkungan dan budaya baru akan mungkin terjadi saat memutuskan pindah negara.

Kebudayaan menjadi indikator kenyamanan yang utama selama berada di luar negeri. Jika tidak nyaman akan membuat tidak betah, pertimbangkan kembali kebudayaan negara tersebut ketika memutuskan untuk pindah negara.

3. Mata Uang dan Biaya Hidup

Tentunya biaya hidup di negara lain akan berbeda dengan negara di mana tempat kita tinggal sebelumnya. Mata uang rupiah di Indonesia tidak terlalu kuat untuk digunakan di negara besar seperti Jerman atau Amerika Serikat.

Di luar negeri, mata uang yang biasa digunakan adalah dollar atau poundsterling. Perlu belajar terlebih dahulu untuk mengkonversi uang rupiah ke negara tujuan agar tidak khawatir dengan biaya hidup di sana.

4. Makanan

Makanan menjadi pertimbangan penting yang harus dipikirkan sebelum memutuskan untuk berpindah kewarganegaraan dan berpindah negara.

Jika berpindah ke negara yang masih satu rumpun dengan Indonesia seperti Malaysia mungkin tidak akan terlalu banyak menemukan perbedaan dari makanan yang dikonsumsi.

Namun ketika sudah berpindah benua, tentunya tubuh perlu penyesuaian dengan apa yang dikonsumsi.

Tak jarang seseorang akan merasa tidak cocok hingga sakit perut ketika mengkonsumsi makanan yang tidak biasa dikonsumsi di negara tempat asalnya. Perlu penyesuaian yang cukup lama sampai akhirnya terbiasa.

5. Bahasa

Bahasa juga dapat menjadi pertimbangan sebelum pindah negara. Umumnya bahasa Inggris menjadi bahasa internasional resmi yang digunakan di negara-negara dunia.

Namun banyak juga negara yang mempunyai bahasanya sendiri dan tak jarang tidak bisa berbahasa Inggris. Pastikan dan pertimbangkan kembali untuk dapat dengan fasih menggunakan bahasa Inggris dan bahasa negara yang dituju agar tidak terjadi miskomunikasi.

Baca Juga: Keunggulan Negara Kesatuan dan Karakteristiknya

Demikian syarat dan cara pindah kewarganegaraan 2024 yang dapat dijadikan acuan. Melepas kewarganegaraan adalah suatu langkah yang penting dan memerlukan pertimbangan hati-hati serta harus mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Untuk meminimalkan konflik, hal penting lainnya yang perlu diingat yaitu peribahasa “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.” (Mit)