Syarat Ganti KTP Rusak dan Prosedurnya di Disdukcapil

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Tanda Penduduk di Indonesia adalah kartu identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Bagi yang sudah punya tapi rusak akibat beberapa sebab, maka wajib memenuhi syarat ganti KTP rusak dan prosedurnya.
Dikutip dari www.kemhan.go.id, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, pengaturan mengenai KTP diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, KTP wajib dimiliki warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah memiliki izin tinggal tetap dan berusia 17 tahun.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Ketentuan KTP dalam Regulasi di Indonesia
Berikut ini penjelasan lengkap tentang KTP berdasarkan regulasi undang-undang yang berlaku di Indonesia:
1. Pengertian KTP
Berdasarkan Pasal 63 UU No. 24 Tahun 2013, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). KTP berisi data diri pemiliknya dan berfungsi sebagai alat bukti diri yang sah.
2. Jenis KTP
KTP Elektronik (e-KTP): Sejak penerapan sistem e-KTP yang tercantum dalam Pasal 64 UU No. 24 Tahun 2013, KTP berbentuk kartu elektronik dengan cip yang menyimpan data biometrik pemiliknya, seperti sidik jari dan foto digital. e-KTP diterbitkan secara nasional dan berlaku seumur hidup.
KTP Non-elektronik: Sebelum e-KTP, KTP diterbitkan dalam bentuk non-elektronik (manual). Namun, penerbitannya sudah dihentikan dan seluruh penduduk diwajibkan beralih ke e-KTP.
3. Syarat Mendapatkan KTP
Berdasarkan Pasal 63 UU No. 24 Tahun 2013, setiap penduduk Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap wajib memiliki KTP, dengan syarat:
Berusia 17 tahun atau lebih.
Sudah menikah atau pernah menikah, walaupun belum mencapai usia 17 tahun.
4. Data yang Termuat dalam KTP
Dalam Pasal 64 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2013, e-KTP memuat informasi sebagai berikut:
Nama lengkap
Jenis kelamin
Tempat dan tanggal lahir
Alamat
Agama
Status perkawinan
Pekerjaan
Kewarganegaraan
Foto diri
Tanda tangan
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Golongan darah (jika ada)
Data dalam e-KTP juga dilengkapi dengan sidik jari dan data biometrik lainnya yang tersimpan dalam cip untuk memastikan keakuratan identitas.
5. Masa Berlaku KTP
e-KTP berlaku seumur hidup, sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) UU No. 24 Tahun 2013. Ini berlaku meskipun ada perubahan alamat atau status perkawinan.
KTP bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap berlaku sesuai dengan masa izin tinggalnya di Indonesia.
6. Kewajiban Warga Negara
Berdasarkan undang-undang, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat wajib memiliki KTP dan selalu membawanya sebagai alat identifikasi. Warga negara juga wajib melaporkan perubahan data kependudukan (seperti pindah alamat atau perubahan status perkawinan) untuk memperbarui KTP.
7. Sanksi Hukum
Dalam Pasal 90 UU No. 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa ada sanksi administratif bagi penduduk yang tidak memenuhi kewajiban memiliki KTP, misalnya dalam bentuk denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik.
Selain itu, terdapat pula sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja memberikan data kependudukan yang tidak benar atau menyalahgunakan KTP.
8. Tujuan dan Fungsi KTP
KTP berfungsi sebagai alat bukti yang sah untuk keperluan administrasi, misalnya:
Pengurusan hak-hak sipil (seperti pembuatan akta kelahiran, paspor, surat nikah, dan lain-lain).
Penggunaan layanan publik (pembukaan rekening bank, layanan kesehatan, pendidikan, dll).
Pemilu, karena KTP digunakan untuk menentukan daftar pemilih tetap.
9. Sistem Pendaftaran Penduduk
Pemerintah Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP sebagai nomor identifikasi unik untuk setiap warga negara. NIK digunakan dalam berbagai transaksi pemerintahan dan publik.
Ketentuan Penggantian KTP
Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dilakukan dalam beberapa situasi tertentu.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan KTP harus diganti, baik karena rusak, hilang, atau ada perubahan data. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. KTP Hilang atau Rusak
Berdasarkan Pasal 64 ayat (8) UU No. 24 Tahun 2013, penggantian KTP dilakukan jika:
KTP hilang: Warga yang kehilangan KTP bisa meminta penggantian dengan melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak berwenang.
KTP rusak: Jika KTP mengalami kerusakan fisik sehingga data pada KTP tidak terbaca atau cip elektronik pada e-KTP tidak berfungsi, KTP harus diganti.
2. Perubahan Data Kependudukan
KTP juga harus diganti jika ada perubahan dalam data kependudukan yang tercantum pada KTP. Berdasarkan Pasal 64 ayat (9) UU No. 24 Tahun 2013, penggantian KTP dilakukan jika terjadi perubahan elemen data seperti:
Perubahan nama: Misalnya, perubahan nama setelah menikah atau karena alasan hukum.
Perubahan status perkawinan: Jika seseorang menikah, bercerai, atau kembali menikah.
Perubahan alamat: Ketika seseorang pindah tempat tinggal dan perlu memperbarui alamat pada KTP.
Perubahan pekerjaan: Beberapa perubahan pekerjaan mungkin memerlukan pembaruan data pada KTP, meskipun ini biasanya tidak mendesak.
Perubahan status kewarganegaraan: Jika terjadi perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA) atau sebaliknya.
Perubahan data lainnya: Seperti golongan darah, agama, atau foto diri yang mengalami perubahan signifikan.
Syarat Ganti KTP Rusak dan Prosedur Umumnya
Berikut ini adalah syarat ganti KTP rusak dan prosedur umum yang berlaku untuk penggantian KTP. Baik dikarenakan rusak, hilang, atau mengalami perubahan data.
KTP dapat diganti jika hilang, rusak, atau jika terjadi perubahan data seperti perubahan status perkawinan, alamat, atau nama. Penggantian KTP juga dilakukan jika masa berlaku KTP habis (bagi KTP lama yang non-elektronik).
Penggantian e-KTP dilakukan melalui proses administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil dengan melampirkan dokumen pendukung yang relevan.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2006, ada beberapa prosedur umum yang perlu dilakukan saat akan melakukan pergantian KTP yaitu:
1. Permohonan
Ajukan permohonan penggantian KTP di kantor Disdukcapil setempat atau melalui layanan online (jika tersedia).
2. Dokumen Pendukung
Lampirkan dokumen yang diperlukan sesuai alasan penggantian, seperti surat kehilangan, KTP lama, fotokopi KK, atau dokumen pendukung perubahan data.
3. Verifikasi Data
Petugas akan memverifikasi data dan memastikan bahwa semua informasi yang tercantum dalam e-KTP baru sudah sesuai.
4. Pencetakan e-KTP
Setelah data diverifikasi, e-KTP baru akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Langkah-langkah Penggantian KTP Rusak
Khusus untuk KTP yang rusak, bisa diganti dengan mengajukan permohonan penggantian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut proses dan langkah-langkah penggantian KTP rusak:
1. Persyaratan Dokumen
Berikut ini beberapa dokumen persyaratannya:
KTP lama yang rusak.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Surat pengantar dari RT/RW (tergantung kebijakan daerah).
Formulir permohonan penggantian KTP yang bisa didapatkan di Disdukcapil atau kantor kelurahan setempat.
2. Prosedur Penggantian
Setelah persyaratan dokumen di atas lengkap, berikut ini prosedur penggantian yang harus dilakukan:
Datang ke kantor Disdukcapil setempat atau kantor pelayanan terpadu terlebih dahulu seperti kantor desa atau kelurahan.
Serahkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk KTP rusak.
Petugas akan memverifikasi data dan melakukan pencetakan KTP baru.
3. Waktu Pemrosesan
Proses penggantian KTP saat ini bisa dilakukan dalam waktu singkat yaitu satu hari jam kerja. Namun bisa juga memakan waktu beberapa hari tergantung pada volume permintaan di daerah masing-masing.
4. Biaya
Proses penggantian KTP rusak adalah gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali, sesuai dengan peraturan pemerintah.
5. Pentingnya Mengganti KTP Rusak
KTP yang rusak bisa menyulitkan identifikasi data dalam urusan administratif. Contohnya seperti pembukaan rekening bank, pengurusan SIM, dan lainnya. Maka, menggantinya adalah langkah penting untuk menjaga kelancaran kebutuhan administrasi.
Jika KTP yang rusak berbasis elektronik (e-KTP), data biometrik biasanya sudah tersimpan, sehingga proses penggantian akan lebih cepat.
KTP di Indonesia adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia. Sehingga apabila terjadi kerusakan, maka syarat ganti KTP rusak harus dipenuhi dan dilakukan dengan baik. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi kependudukan.(Winn)
Baca juga: Cara Cek NIK KTP Online dan Pembuatannya
