Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Membuat NPWP Pribadi dan Prosedurnya
1 September 2024 12:46 WIB
·
waktu baca 8 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat membuat NPWP pribadi dengan NPWP perusahaan tentu memiliki sejumlah perbedaan yang harus dipahami. Hal ini berkaitan langsung dengan sistem perpajakan beserta hak dan kewajiban yang berlaku bagi penduduk yang tinggal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman indonesia.go.id, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada warga negara Indonesia atau badan usaha yang melakukan aktivitas ekonomi secara menyeluruh.
Dengan membuat NPWP, pemilik tidak hanya dikenai wajib bayar dan lapor, melainkan juga juga mendapat hak perpajakan, seperti manfaat insentif pajak. Oleh karena itu, penjelasan terkait NPWP beserta syaratnya perlu dipelajari secara detail dan seksama.
Pengertian dan Dasar Hukum NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam melakukan kegiatan administrasi perpajakan, yakni bayar dan lapor pajak. Sebab itu, memiliki NPWP di masa kini dinilai sebagai suatu keharusan.
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam laman indonesia.go.id, dijelaskan juga bahwa NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak (WP) yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
ADVERTISEMENT
Identitas tersebut saat ini memanfaatkan penggunaan data tunggal, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
Keterangan terkait Digit NPWP
NPWP diketahui terdiri dari 15 digit angka, yang mana 9 digit angka awal merupakan kode unik identitas WP, dan 3 digit selanjutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut. Untuk lebih jelasnya, simaklah detail berikut:
1. Keterangan Jumlah Digit NPWP
ADVERTISEMENT
2. Keterangan Digit Angka NPWP Pusat atau Cabang
3. Keterangan Identitas Wajib Pajak berdasar Digit NPWP
Jenis NPWP dan Pengelompokannya
Sebelum mengetahui syarat dan cara membuat NPWP lebih jauh, alangkah lebih baik untuk memahami jenis NPWP beserta pengelompokannya agar tidak salah daftar. Untuk itu, simaklah penjelasannya berdasar laman indonesia.go.id, berikut:
ADVERTISEMENT
1. Jenis NPWP
2. Kelompok yang Perlu Memiliki NPWP
ADVERTISEMENT
Fungsi dan Manfaat NPWP
NPWP tercatat memiliki beberapa fungsi dan manfaat dalam banyak hal, meliputi bidang perpajakan maupun selain perpajakan, yang dapat dirasakan oleh pemilik. Karenanya, pahamilah fungsi dan manfaatnya secara seksama pada ulasan berikut:
1. Fungsi dan Manfaat NPWP dalam Perpajakan
2. Fungsi dan Manfaat NPWP selain Perpajakan
ADVERTISEMENT
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Dalam prosesnya, pendaftar pembuatan NPWP diwajibkan memenuhi beberapa syarat yang berlaku dari DJP. Syarat-syarat tersebut disesuaikan dengan tujuan pembuatan NPWP, sebagaimana daftar syarat membuat NPWP pribadi, berikut ini (indonesia.go.id):
1. NPWP Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
2. NPWP Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
ADVERTISEMENT
3. NPWP Orang Pribadi Perempuan Menikah
Prosedur Pembuatan NPWP
Secara umum, prosedur pembuatan NPWP pribadi bagi semua Wajib Pajak itu sama, dengan syarat tertera. Pembuatan tersebut dapat dilakukan melalui jalur online maupun offline, sebagaimana cara membuat NPWP berikut (kumpulrejo.desa.id):
1. Prosedur Pembuatan NPWP Offline
ADVERTISEMENT
2. Prosedur Pembuatan NPWP Online
ADVERTISEMENT
Demikian ulasan terkait syarat membuat NPWP pribadi, lengkap dengan dasar hukum, jenis, fungsi, serta prosedurnya. Untuk mengetahui info mengenai NPWP lainnya, simaklah berbagai materi pada platform resmi perpajakan.(NF)
Baca juga: Syarat Buat Surat Bebas Narkoba dan Biayanya