Syarat Membuat NPWP Pribadi dan Prosedurnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat membuat NPWP pribadi dengan NPWP perusahaan tentu memiliki sejumlah perbedaan yang harus dipahami. Hal ini berkaitan langsung dengan sistem perpajakan beserta hak dan kewajiban yang berlaku bagi penduduk yang tinggal di Indonesia.
Dikutip dari laman indonesia.go.id, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada warga negara Indonesia atau badan usaha yang melakukan aktivitas ekonomi secara menyeluruh.
Dengan membuat NPWP, pemilik tidak hanya dikenai wajib bayar dan lapor, melainkan juga juga mendapat hak perpajakan, seperti manfaat insentif pajak. Oleh karena itu, penjelasan terkait NPWP beserta syaratnya perlu dipelajari secara detail dan seksama.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pengertian dan Dasar Hukum NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam melakukan kegiatan administrasi perpajakan, yakni bayar dan lapor pajak. Sebab itu, memiliki NPWP di masa kini dinilai sebagai suatu keharusan.
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam laman indonesia.go.id, dijelaskan juga bahwa NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak (WP) yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Identitas tersebut saat ini memanfaatkan penggunaan data tunggal, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
Keterangan terkait Digit NPWP
NPWP diketahui terdiri dari 15 digit angka, yang mana 9 digit angka awal merupakan kode unik identitas WP, dan 3 digit selanjutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut. Untuk lebih jelasnya, simaklah detail berikut:
1. Keterangan Jumlah Digit NPWP
9 digit pertama adalah kode unik dari identitas Wajib Pajak. Sejumlah digit tersebut membuat data perpajakan seorang WP dengan WP lainnya berbeda dan tidak akan tertukar. Contoh kode WP: 12.345.678.9-000.000
3 digit selanjutnya adalah kode unik dari KPP tempat WP mendaftar atau memperpanjang NPWP. Dalam artian, kode unik ini mewakili tempat terbaru pembuatan NPWP. Contoh kode KPP: 00.000.000.0-123.000
3 digit terakhir adalah status Wajib Pajak, di mana kode 000 berarti pusat atau tunggal, sedangkan 00x (mis: 002, 003) artinya cabang, dengan nomor terakhir merujuk pada urutan cabang. Contoh status WP: 00.000.000.0-000.123
2. Keterangan Digit Angka NPWP Pusat atau Cabang
000 artinya pusat atau tunggal. Contoh NPWP: 12.345.678.9-123.000
00x, dengan x berupa angka seperti 001, 002, artinya cabang. Nomor terakhir pada 3 digit tersebut menunjukkan urutan cabang. Contoh NPWP: 12.345.678.9-001.002
3. Keterangan Identitas Wajib Pajak berdasar Digit NPWP
01 sampai 03 pada urutan digit ke-7 dan ke-8 menunjukkan identitas WP sebagai Wajib Pajak Badan. Contoh pengaplikasian: 00.000.001.0-000.000
04 sampai 06 pada urutan digit ke-7 dan ke-8 menunjukkan identitas WP sebagai Wajib Pajak Pengusaha. Contoh pengaplikasian: 00.000.004.0-000.000
05 pada urutan digit ke-7 dan ke-8 menunjukkan identitas WP sebagai Wajib Pajak Karyawan. Contoh pengaplikasian: 00.000.005.0-000.000
07 sampai 09 pada urutan digit ke-7 dan ke-8 menunjukkan identitas WP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Contoh pengaplikasian: 00.000.007.0-000.000
Jenis NPWP dan Pengelompokannya
Sebelum mengetahui syarat dan cara membuat NPWP lebih jauh, alangkah lebih baik untuk memahami jenis NPWP beserta pengelompokannya agar tidak salah daftar. Untuk itu, simaklah penjelasannya berdasar laman indonesia.go.id, berikut:
1. Jenis NPWP
NPWP Pribadi: yakni jenis NPWP yang diberikan kepada setiap orang atau warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dari aktivitas ekonominya.
NPWP Badan: yakni jenis NPWP yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan dan wajib pajak di Indonesia.
2. Kelompok yang Perlu Memiliki NPWP
Orang Pribadi, termasuk wanita yang sudah menikah dan memilih melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah dari suami.
Badan atau perusahaan, yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong, dan pemungut pajak berdasarkan Undang-Undang perpajakan.
Wajib Pajak Badan, yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
Bendahara, yang ditunjuk sebagai yang pemotong atau pemungut pajak sesuai peraturan Undang-Undang perpajakan.
Wajib Pajak Pribadi, yakni pihak selain 4 kelompok yang disebutkan sebelumnya dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.
Fungsi dan Manfaat NPWP
NPWP tercatat memiliki beberapa fungsi dan manfaat dalam banyak hal, meliputi bidang perpajakan maupun selain perpajakan, yang dapat dirasakan oleh pemilik. Karenanya, pahamilah fungsi dan manfaatnya secara seksama pada ulasan berikut:
1. Fungsi dan Manfaat NPWP dalam Perpajakan
NPWP memiliki kode unik yang berfungsi agar data perpajakan tidak tertukar antar satu WP dengan WP lainnya.
NPWP menjadi syarat utama untuk mengurus proses restitusi, yakni permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh WP.
Kepemilikan NPWP dapat meringankan tarif pajak dibanding yang tidak memiliki. Misal: untuk pajak PPh pasal 21, WP yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak 20% atau lebih besar daripada mereka yang punya NPWP.
2. Fungsi dan Manfaat NPWP selain Perpajakan
NPWP dapat dimanfaatkan sebagai salah satu syarat pengajuan kredit (utang) ke bank.
NPWP menjadi syarat untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
NPWP menjadi syarat yang harus dilampirkan dalam berbagai transaksi keuangan dan berbagai transaksi lainnya.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Dalam prosesnya, pendaftar pembuatan NPWP diwajibkan memenuhi beberapa syarat yang berlaku dari DJP. Syarat-syarat tersebut disesuaikan dengan tujuan pembuatan NPWP, sebagaimana daftar syarat membuat NPWP pribadi, berikut ini (indonesia.go.id):
1. NPWP Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP bagi Warga Negara Indonesia;
Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
2. NPWP Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia;
Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing;
Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah atau lembar bukti pembayaran listrik;
Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
3. NPWP Orang Pribadi Perempuan Menikah
Fotokopi e-KTP bagi WNI;
Fotokopi kartu NPWP suami;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
Surat Keterangan Pajak Negara Asal (jika suami WNA);
Fotokopi Paspor atau KITAS/KITAP bagi WNA;
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS atau Keterangan Kerja (jika ada).
Prosedur Pembuatan NPWP
Secara umum, prosedur pembuatan NPWP pribadi bagi semua Wajib Pajak itu sama, dengan syarat tertera. Pembuatan tersebut dapat dilakukan melalui jalur online maupun offline, sebagaimana cara membuat NPWP berikut (kumpulrejo.desa.id):
1. Prosedur Pembuatan NPWP Offline
a. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas syarat membuat NPWP pribadi;
Semua berkas persyaratan difotokopi dan dilengkapi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dari petugas di KPP yang sudah diisi;
Persiapkan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari kelurahan domisili (bagi yang membuat NPWP di KPP dengan alamat yang berbeda dari domisili);
Serahkan seluruh berkas pada petugas pendaftaran;
Simpan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP setelahnya;
Tunggu proses pembuatan dan penerbitan NPWP selama 1 hari, tanpa dipungut biaya;
Kartu NPWP akan dikirim melalui POS ke alamat pendaftar.
b. Melalui Jasa POS atau Ekspedisi
Kunjungi kantor POS atau ekspedisi terdekat;
Isi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak;
Daftarkan pada pengiriman beserta lampiran berkas persyaratan lainnya, sesuai aturan.
2. Prosedur Pembuatan NPWP Online
Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses laman pendaftaran NPWP online di situs DJP;
Klik “Daftar” untuk mendaftar akun terlebih dahulu;
Isi data diri yang diperlukan pada saat mendaftar akun, seperti nama, alamat email, password, dan lainnya;
Lakukan aktivasi akun, dengan membuka kotak masuk (inbox) pada email yang digunakan ketika mendaftar akun DJP, dan ikuti tahapan sesuai isi pesan pada email tersebut;
Isi Formulir Pendaftaran, dengan cara login akun yang sudah diaktivasi (masukan email dan password), lalu isi formulir pada halaman “Registrasi Data WP” secara menyeluruh;
Jika data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan “Terdaftar Sementara,”
Kirim Formulir Pendaftaran setelah semua data pada formulir terisi seluruhnya, dengan cara pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
Cetak (print) Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang tertera pada laman;
Tanda tangani formulir tersebut dan lengkapi dokumen persyaratan lainnya;
Kirimkan seluruh berkas, meliputi syarat dan formulir, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik. Bisa dikirim secara langsung ke KPP, atau menggunakan jasa ekspedisi;
Selain dua opsi pengiriman tadi, pendaftar juga dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi;
Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Status “disetujui” menandakan pendaftaran berhasil dan tinggal menunggu kartu dikirim, sedangkan, status “ditolak” menandakan keharusan perbaikan data yang telah diisi.
Demikian ulasan terkait syarat membuat NPWP pribadi, lengkap dengan dasar hukum, jenis, fungsi, serta prosedurnya. Untuk mengetahui info mengenai NPWP lainnya, simaklah berbagai materi pada platform resmi perpajakan.(NF)
Baca juga: Syarat Buat Surat Bebas Narkoba dan Biayanya
