Konten dari Pengguna

Syarat Membuat SKCK Polsek dan Tata Caranya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
26 Februari 2025 20:05 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Membuat SKCK Polsek, Foto:Unsplash/Sincerely Media
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Membuat SKCK Polsek, Foto:Unsplash/Sincerely Media
ADVERTISEMENT
Syarat membuat SKCK perlu diketahui bagi siapa saja yang ingin mengurus dokumen ini untuk berbagai keperluan.
ADVERTISEMENT
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian sering digunakan sebagai persyaratan administratif, baik untuk melamar pekerjaan, mengurus dokumen resmi, maupun keperluan lainnya.
Agar proses pengurusan berjalan lancar, penting bagi pemohon untuk memahami ketentuan yang berlaku dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

SKCK Polsek

Ilustrasi Syarat Membuat SKCK Polsek, Foto:Unsplash/Olia Gozha
Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah salah satu dokumen yang banyak diperlukan oleh masyarakat, baik untuk melamar pekerjaan, mengurus keperluan pendidikan, maupun untuk berbagai keperluan administratif lainnya, oleh akrena itu syarat membuat SKCK Polsek harus diperhatikan.
Surat ini dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dengan tujuan untuk memberikan keterangan mengenai status kejahatan seseorang berdasarkan catatan kepolisian.
Sebelumnya, SKCK dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Pada masa lalu, SKKB hanya diberikan kepada orang yang belum pernah terlibat dalam tindak kejahatan hingga waktu surat tersebut diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Dengan perkembangan yang ada, SKCK kini memiliki fungsi yang lebih luas, yakni sebagai bukti administratif yang menunjukkan apakah seseorang pernah terlibat dalam suatu tindak pidana atau tidak.

Tujuan dan Fungsi SKCK

Ilustrasi Syarat Membuat SKCK Polsek, Foto:Unsplash/Alexander Grey
SKCK digunakan sebagai bukti atau referensi yang sah mengenai catatan kepolisian seseorang. Dokumen ini sering kali diperlukan dalam berbagai hal, antara lain:
ADVERTISEMENT

Persyaratan Administratif untuk Membuat SKCK

Ilustrasi Syarat Membuat SKCK Polsek, Foto:Unsplash/Aaron Burden
Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini bertujuan agar proses penerbitan SKCK berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah persyaratan umum yang diperlukan untuk pembuatan SKCK:

Foto Kopi KTP (e-KTP)

Pemohon diharuskan membawa fotokopi KTP atau e-KTP yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai bukti identitas dan untuk memastikan bahwa permohonan SKCK diajukan oleh orang yang sesuai dengan data yang tercatat di kepolisian.

Foto Kopi Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga (KK) juga diperlukan sebagai bagian dari bukti administratif yang menunjukkan hubungan keluarga pemohon. KK ini akan digunakan untuk memastikan data keluarga pemohon, terutama jika ada kesalahan dalam penulisan nama atau identitas.

Foto Kopi Akta Kelahiran

Akta kelahiran diperlukan sebagai bukti sah mengenai kelahiran pemohon. Dokumen ini menunjukkan tanggal lahir dan status kewarganegaraan pemohon.
ADVERTISEMENT

Foto Kopi Ijazah Terakhir

Ijazah terakhir diperlukan untuk menunjukkan tingkat pendidikan terakhir yang telah diselesaikan oleh pemohon. Ijazah ini akan membantu untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai latar belakang pendidikan pemohon.

Pas Foto Warna Ukuran 4x6 (6 Lembar)

Pas foto warna dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar diperlukan untuk keperluan administrasi dan pencetakan SKCK. Foto tersebut harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan, yaitu menggunakan latar belakang warna merah.

Prosedur Pembuatan SKCK

Ilustrasi Syarat Membuat SKCK Polsek, Foto:Unsplash/Elisa Calvet B.
Pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur tertentu yang telah ditetapkan oleh Polri. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemohon untuk mendapatkan SKCK:

Membuat SKCK Baru

Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
Pemohon harus membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili yang bersangkutan. Surat ini diperlukan sebagai bukti bahwa pemohon benar-benar tinggal di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

Membawa Fotokopi KTP/SIM Sesuai dengan Domisili

Selain fotokopi KTP, pemohon juga diminta untuk membawa fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) jika ada. Dokumen ini digunakan untuk mencocokkan identitas pemohon sesuai dengan domisili yang tercatat di surat pengantar.

Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Sebagai bukti tambahan mengenai data keluarga dan tempat tinggal pemohon, fotokopi KK juga diperlukan.

Membawa Fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir

Akta kelahiran digunakan untuk memastikan data kelahiran pemohon dan menghindari kesalahan penulisan identitas.

Membawa Pas Foto Terbaru dan Berwarna Ukuran 4x6

Pemohon harus membawa pas foto terbaru dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar. Foto tersebut harus berwarna dengan latar belakang merah.

Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup

Pemohon harus mengisi formulir yang disediakan oleh pihak kepolisian. Formulir ini berisi informasi lengkap tentang riwayat hidup pemohon, seperti pekerjaan, pendidikan, dan alamat tempat tinggal.

Pengambilan Sidik Jari oleh Petugas

Sidik jari pemohon akan diambil oleh petugas sebagai bagian dari proses verifikasi identitas. Ini juga dilakukan untuk mencocokkan catatan kepolisian pemohon.
ADVERTISEMENT

Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

Ilustrasi Syarat Membuat SKCK Polsek, Foto:Unsplash/ASTERISK KWON
Berikut syarat memperpanjang masa berlaku SKCK:

Membawa SKCK Lama yang Asli/Legalisir

Untuk memperpanjang SKCK yang sudah habis masa berlakunya, pemohon harus membawa SKCK yang lama, baik dalam bentuk asli atau yang telah dilegalisir.

Membawa Fotokopi KTP/SIM dan KK

Pemohon harus membawa fotokopi KTP/SIM dan KK yang masih berlaku.

Membawa Fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir

Akta kelahiran tetap diperlukan untuk memperpanjang SKCK meskipun masa berlakunya sudah habis.

Membawa Pas Foto Terbaru Ukuran 4x6 (3 Lembar)

Pas foto terbaru tetap diperlukan dalam jumlah 3 lembar untuk proses perpanjangan.

Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK

Pemohon harus mengisi formulir yang disediakan untuk perpanjangan SKCK.

Catatan Penting Bagi Pembuat SKCK

Ilustrasi Syarat Membuat SKCK Polsek, Foto:Unsplash/Annelies Geneyn
Berikut merupakan beberapa catatan penting yang ahrus diperhatikan:

Polsek Tidak Menerbitkan SKCK untuk Keperluan Tertentu

Beberapa jenis permohonan SKCK tidak dapat diproses di tingkat Polsek.
Di antaranya adalah untuk melamar pekerjaan sebagai PNS/CPNS, pembuatan visa, dan keperluan lainnya yang bersifat antarnegara. SKCK untuk keperluan tersebut harus diproses di tingkat Polres atau Mabes Polri.
ADVERTISEMENT

Polsek/Polres Penerbit SKCK Harus Sesuai dengan Alamat KTP/SIM Pemohon

Penerbitan SKCK harus dilakukan oleh Polsek atau Polres yang sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP atau SIM pemohon. Hal ini untuk memastikan keakuratan data dan kemudahan verifikasi.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK berdasarkan peraturan yang berlaku adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Biaya ini harus dibayar langsung kepada petugas di tempat.
Biaya ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam beberapa peraturan pemerintah yang mengatur penerimaan bukan pajak oleh Polri, antara lain:
ADVERTISEMENT
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan proses yang memerlukan beberapa langkah administratif yang harus dilalui oleh pemohon.
Proses ini tidak hanya melibatkan persyaratan dokumen tertentu, tetapi juga prosedur yang harus dipatuhi secara teliti dan sistematis. Untuk memastikan pengajuan SKCK dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala, pemohon perlu memahami dengan seksama seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Hal ini akan membantu dalam meminimalisir potensi kesalahan atau keterlambatan dalam proses pembuatan SKCK yang dapat mempengaruhi kelancaran pengajuan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pemohon untuk mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi kepolisian setempat.
Dokumen-dokumen tersebut biasanya mencakup identitas diri yang sah, seperti KTP, serta beberapa berkas tambahan yang mungkin diminta sesuai dengan keperluan dan tujuan pembuatan SKCK.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemohon juga harus mengikuti setiap langkah prosedural dengan penuh perhatian, mulai dari pengisian formulir yang benar hingga pembayaran biaya administrasi jika diperlukan.
Dengan mengikuti setiap tahapan dan prosedur ini dengan cermat, pemohon diharapkan dapat memperoleh SKCK tanpa mengalami kesulitan atau keterlambatan yang dapat menghambat proses.
Pemahaman yang baik mengenai syarat dan prosedur pengajuan SKCK menjadi kunci penting untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan dalam memperoleh surat tersebut. (KIKI)