Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Nikah dalam Islam yang Harus Dipenuhi
18 September 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Hukum Perkawinan, Tinuk Dwi Cahyani, (2020), dalam bahasa Arab, pernikahan atau perkawinan terdiri dari dua kata, yaitu Zawwaja dan Nakaha. Zawwaja memiliki arti pasangan, sedangkan nakaha artinya adalah menghimpun.
Artinya, pernikahan adalah himpunan dua orang yang dipertemukan oleh Allah Swt untuk melengkapi kekurangan masing-masing. Untuk itu, pemahaman tentang syarat nikah dalam Islam diperlukan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah.
Syarat Nikah dalam Islam
Seperti yang diketahui, pernikahan dalam Islam adalah suatu ikatan suci yang menyatukan dua jiwa menjadi satu. Agar pernikahan tersebut sah secara agama, maka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam.
Syarat-syarat tersebut bertujuan untuk menjaga kemaslahatan kedua mempelai dan keturunannya, serta untuk menjaga kesucian institusi pernikahan.
ADVERTISEMENT
Berikut beberapa syarat nikah dalam Islam yang harus dipenuhi dengan benar.
1. Beragama Islam
Syarat yang satu ini bersifat mutlak. Baik calon suami maupun istri harus memeluk agama Islam. Islam memandang pernikahan sebagai ibadah, dan hanya orang yang beragama Islam yang dapat menjalankan ibadah ini secara sah.
Syarat ini bertujuan menjaga kemurnian ajaran Islam dan memastikan keturunan yang lahir dari pernikahan tersebut tumbuh dalam lingkungan yang Islami.
2. Baligh
Baligh dalam konteks syarat nikah dalam Islam mengacu pada kondisi di mana seseorang telah mencapai usia dewasa secara biologis dan dianggap mampu bertanggung jawab atas tindakannya, termasuk pernikahan.
Secara umum, baligh diartikan sebagai saat seseorang mengalami perubahan fisik dan psikologis yang menandai peralihan dari masa kanak-kanak ke dewasa.
ADVERTISEMENT
3. Berakal Sehat
Berakal sehat adalah salah satu syarat penting bagi calon pengantin. Syarat ini menuntut calon mempelai memiliki kemampuan mental yang cukup untuk memahami makna pernikahan, tanggung jawab sebagai suami atau istri, dan konsekuensi dari pernikahan tersebut.
Calon pengantin harus memahami bahwa pernikahan bukan sekadar perayaan, tetapi merupakan ikatan suci yang mengandung hak dan kewajiban. Mereka harus mengerti tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
4. Bukan Mahram
Mahram adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada orang-orang yang secara hukum agama diharamkan untuk dinikahi karena adanya hubungan kekerabatan tertentu. Contoh mahram adalah ibu, saudara kandung, bibi dari pihak ibu, dan sebagainya.
Bukan mahram berarti seseorang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan yang menghalanginya untuk menikah. Syarat ini bertujuan menjaga keturunan agar hubungan kekerabatan tetap jelas dan terjaga.
ADVERTISEMENT
5. Tidak dalam Ihram
Ihram adalah keadaan suci yang khusus bagi seorang Muslim ketika sedang menjalankan ibadah haji atau umrah. Selama dalam keadaan ihram, terdapat larangan-larangan tertentu yang harus dipatuhi, salah satunya adalah larangan menikah.
Salah satu syarat sahnya pernikahan dalam Islam adalah tidak dalam keadaan ihram. Syarat ini pernah ditegaskan dalam kitab “Fathul Qarib al-Mujib” oleh seorang ulama dari mazhab Syafi’i, yaitu:
“Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)”
6. Terdapat Wali Nikah
Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan. Biasanya wali nikah adalah ayah kandung, kakek dari pihak ayah, atau saudara laki-laki kandung dari pihak ayah. Keberadaan wali nikah merupakan hal penting dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Wali nikah memiliki peran penting dalam pernikahan, yaitu berperan sebagai pelindung dan penjaga bagi perempuan. Ia memastikan bahwa pernikahan yang dilangsungkan adalah pernikahan yang baik dan menguntungkan bagi perempuan.
Selain itu, wali nikah juga memberikan izin dan persetujuan atas pernikahan putrinya. Sebuah pernikahan wajib dihadiri oleh wali nikah laki-laki, tidak boleh perempuan. Hal ini sebagaimana dalam hadis yang dikatakan Nabi ﷺ dalam hadisnya sebagai berikut:
“Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah ﷺ: ‘Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali)terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).
7. Adanya Dua Orang Saksi
Pernikahan harus disaksikan oleh dua orang laki-laki yang adil dan baligh. Artinya, pernikahan tidak akan sah secara agama jika tidak disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Saksi-saksi tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa akad nikah telah terjadi secara sah. Keterangan mereka menjadi dasar hukum atas pernikahan tersebut. Dengan adanya dua orang saksi, diharapkan dapat terhindar dari kesaksian palsu atau kesaksian yang bias.
Terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil.”
8. Ijab dan Qabul
Ijab dan qabul adalah dua kalimat penting yang diucapkan dalam akad nikah. Ijab adalah pernyataan dari wali nikah yang menikahkan seorang perempuan kepada laki-laki, sedangkan qabul adalah penerimaan dari laki-laki atas pernikahan tersebut.
Keduanya merupakan hal yang sangat penting dalam pernikahan dan menjadi bukti sahnya sebuah akad nikah. Ijab dan qabul merupakan bukti sahnya sebuah pernikahan. Tanpa adanya ijab dan qabul yang sah, maka pernikahan dianggap tidak sah secara agama.
ADVERTISEMENT
Ijab dan qabul juga merupakan perjanjian suci antara kedua mempelai di hadapan Allah Swt, wali nikah, dan saksi. Dengan mengucapkan ijab dan qabul, kedua mempelai secara resmi telah terikat dalam sebuah perjanjian pernikahan.
9. Tidak Ada Paksaan
Kebebasan dalam memilih pasangan hidup merupakan prinsip dasar dalam pernikahan Islam. Oleh karena itu, salah satu syarat sahnya pernikahan adalah tidak adanya unsur paksaan baik dari pihak calon pengantin, keluarga, maupun pihak lain.
Islam menjunjung tinggi martabat manusia. Pernikahan yang dilandasi paksaan merendahkan martabat individu dan melanggar hak asasi manusia. Paksaan justru akan menimbulkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah ﷺ dari Abu Hurairah ra sebagai berikut:
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, bahwa pemahaman mengenai syarat nikah dalam Islam seringkali berbeda-beda di setiap masyarakat.
10. Merdeka
Merdeka merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh wali nikah dan saksi dalam pernikahan Islam. Artinya, orang yang menjadi wali nikah atau saksi haruslah seorang yang merdeka, bukan budak.
Seorang yang merdeka memiliki kebebasan penuh untuk mengambil keputusan, termasuk dalam hal menikahkan anak perempuannya atau menjadi saksi dalam sebuah pernikahan.
Rukun Nikah
Setelah memahami syaratnya, selanjutnya adalah memahami rukun nikah dalam Islam. Rukun nikah adalah unsur-unsur yang mutlak harus ada agar pernikahan sah, sedangkan syarat nikah adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin.
Memahami rukun nikah ini sangat penting bagi calon pengantin, wali nikah, dan semua pihak yang terlibat dalam proses pernikahan. Berikut beberapa rukun nikah yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai muslim yang ingin melangsungkan pernikahan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai beberapa syarat nikah dalam Islam dan rukun-rukunnya yang harus dipenuhi dengan benar sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. (APR)