Syarat Pengambilan PIN SPMB Jatim 2026 yang Wajib Diketahui oleh Peserta Didik

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang pelaksanaan SPMB di Jawa Timur, informasi syarat pengambilan PIN SPMB Jatim 2026 patut diketahui oleh para peserta didik, terutama calon murid baru. Sebab, PIN hanya bisa diambil apabila peserta didik memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku.
Pada SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) di tingkat sekolah tahun ini, para calon peserta didik diwajibkan untuk mengambil PIN (Personal Identification Number) yang berfungsi sebagai akses agar dapat login di portal resmi pendaftaran. Dengan begitu calon murid baru dapat mengikuti seluruh proses SPMB.
Syarat Pengambilan PIN SPMB Jatim 2026
Untuk bisa mengambil PIN SPMB, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon murid baru. Berdasarkan informasi dari situs resmi spmbjatim.net, berikut adalah syarat pengambilan PIN SPMB Jatim 2026 selengkapnya.
Telah melakukan pengisian data dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan secara online sesuai jalur SPMB yang dipilih oleh calon murid baru.
Mendatangi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berada dalam/luar wilayah rayon sesuai kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK/SKD/SKPD, untuk melakukan verifikasi dan validasi pada 29 Mei hingga 10 Juni 2026.
Membawa dokumen sesuai ketentuan untuk diserahkan ke operator dan diverifikasi dan divalidasi.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, nantinya dokumen yang diberikan kepada operator akan disimpan dan calon murid baru bisa memperoleh PIN. Nantinya PIN yang telah didapatkan bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran secara resmi.
Daftar Dokumen yang Menjadi Syarat Pengambilan PIN SPMB Jatim 2026
Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon murid baru adalah membawa dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun daftar dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut, sesuai informasi dari situs spmbjatim.net.
Salinan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya.
Salinan SKD dengan menunjukkan aslinya beserta salinan Surat Keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana untuk calon murid baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
Salinan SKD dengan menunjukkan aslinya, beserta salinan surat izin operasional/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi berwenang lengkap dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga, untuk calon murid baru yang tinggal di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial.
Salinan ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dengan menunjukkan aslinya.
Salinan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dari Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dengan menunjukkan aslinya.
Salinan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter spesialis atau lembaga psikologi terakreditasi A yang diperoleh paling lama satu tahun sebelum pendaftaran SPMB tahap 1 atau kartu Penyandang Disabilitas, serta hasil identifikasi dan asesmen dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs/sederajat asal.
Salinan SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili)/Surat Keterangan sejenis yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa dan SK mutasi tugas orang tua/wali (untuk pendaftar jalur mutasi tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya.
Salinan Surat Penugasan Orang Tua sebagai guru/tenaga kependidikan selain pendidik dari Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK tempat bertugas (untuk pendaftar jalur mutasi anak guru/tenaga kependidikan selain pendidik) dengan menunjukkan aslinya.
Salinan hasil tes kesehatan dengan menunjukkan aslinya untuk calon murid baru yang mendaftar di SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu yang mempersyaratkan tidak buta warna dan/atau tinggi badan.
Surat pernyataan dari calon murid baru untuk lulusan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2026.
Surat pernyataan dari orang tua/wali murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang ada di persyaratan dalam SPMB dan data yang telah diisikan dalam sistem SPMB.
Dengan adanya sejumlah syarat pengambilan PIN SPMB Jatim 2026, para calon murid baru patut memahami informasi tersebut dengan benar. Pastikan melengkapi seluruh dokumen sesuai persyaratan yang ada, agar proses pengambilan PIN bisa dilakukan. (PRI)
Baca juga: Jadwal SPMB Surabaya 2026, Jangan sampai Terlewat Tanggal Pentingnya
