Konten dari Pengguna

Syarat Pensiun Dini PNS dan Tata Cara Pengajuannya

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk syarat pensiun dini pns. Sumber: pexels.com/Karolina Grabowska
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk syarat pensiun dini pns. Sumber: pexels.com/Karolina Grabowska

Syarat pensiun dini PNS dan prosedur pengajuannya perlu diketahui oleh PNS yang berencana mengajukan pensiun dini. Pensiun dini dapat dipahami sebagai pengajuan masa purna tugas sebelum batas akhir usia pensiun.

Pensiun dini diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena berbagai alasan. Supaya proses pengajuan pensiun dini dapat berjalan dengan lancar, PNS perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi untuk pensiun dini.

Syarat Pensiun Dini PNS Berdasarkan Peraturan

Ilustrasi untuk syarat pensiun dini pns. Sumber: pexels.com/Kampus Production

Syarat dan cara mengajukan pensiun dini penting untuk diperhatikan oleh PNS yang berencana mengajukan permohonan pensiun dini. Batas usia pensiun PNS berbeda-beda tergantung jabatannya.

Batas usia pensiun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan perjabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun.

Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya usia pensiun adalah 60 tahun. Untuk pejabat fungsional ahli utama usia pensiun adalah 65 tahun.

Pensiun dini artinya purna tugas sebelum batas usia pensiun yang telah ditentukan. Untuk mengajukan pensiun dini, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi PNS. Berikut ini syarat pensiun dini PNS:

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 305, PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun. Artinya, PNS dapat mengajukan pensiun dini saat berusia 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.

1. Syarat Berkas Pengajuan Pensiun Dini

Dalam mengajukan pensiun dini, ada syarat-syarat pemberkasan yang harus dipenuhi. Berikut ini berkas-berkas yang harus disiapkan untuk mengajukan pensiun dini menurut situs bkpsdm.blitarkab.go.id:

  1. Surat Pengantar dari SKPD

  2. Surat Permintaan Pensiun bermaterai Rp.6000.

  3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).

  4. Daftar susunan keluarga.

  5. Fotokopi SK CPNS Legalisir.

  6. Fotokopi SK PNS Legalisir.

  7. Fotokopi SK Pangkat Terakhir Legaliris.

  8. Fotokopi SK Gaji Berkala Legalisir.

  9. Fotokopi Karpeg Legalisir.

  10. Fotokopi SK Petikan NIP Baru Legalisir.

  11. Fotokopo Kartu Keluarga (dr. Dinas Capil).

  12. Fotokopi Surat Nikah Legalisir.

  13. Fotokopi Akta Anak Legalisir.

  14. Fotokopi SKP 2 Tahun Terakhir Legalisir

  15. Foto 3 x 4 terbaru sebanyak 8 lembar.

  16. Surat Keterangan masih kuliah (untuk anak usia 21 - 25 tahun).

  17. Surat pernyataan tidak dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang.

  18. Surat pernyataan tidak menyimpan barang/surat negara.

  19. Surat pernyataan dari SKPD yang menyatakan bahwa ybs mempunyai/tidak mempunyai tanggungan di bank bermaterai Rp6.000.

    • Pensiun bagi Gol. IV/b ke bawah: rangkap 2 lembar

    • Pensiun bagi Gol. IV/b ke atas: rangkap 2 lembar

    • Mohon berkas usulan pensiuan sesuai nomor urut.

Tata Cara Pengajuan Pensiun Dini

Sedangkan tata cara mengajukan pensiun dini adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan pensiun dini kepasa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melalui:

    • Biro Kepegawaian (untuk instansi pusat)

    • Badan Kepegawaian Daerah (untuk instansi daerah)

  1. Instansi akan melakukan verifikasi untuk menindaklanjuti permohonan pengajuan pensiun dini.

  2. Permohonan yang disetujui PPK lalu disampaikan ke BKN, baik pusat maupun regional untuk kemudian dikeluarkan Persetujuan Teknis.

  3. Surat persetujuan Teknis yang telah dikeluarkan lalu ditindaklanjuti instansi.

  4. Jika telah memenuhi syarat, maka PPK menerbitkan SK pensiun dini untuk diberikan kepada pemohon.

Baca juga: 8 Contoh Motivation Letter Magang, Bikin Dilirik HRD

Itulah syarat pensiun dini PNS dan tata cara pengajuannya. Semoga dapat bermanfaat bagi PNS yang berencana mengajukan pensiun dini. (IND)