Konten dari Pengguna

Tahapan Pilkada Serentak 2024 dari Persiapan sampai Pengesahan

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
10 Mei 2024 13:51 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tahapan pilkada serentak 2024. Foto: shutterstock.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahapan pilkada serentak 2024. Foto: shutterstock.com.
ADVERTISEMENT
Tahapan pilkada serentak 2024 terdiri atas persiapan, penyelenggaraan, penetapan calon terpilih, hingga pengusulan dan pengesahan calon terpilih. Jadwal tersebut dirilis langsung oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tahapan pilkada serentak 2024 tertuang dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Pilkada sendiri diatur berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Berikut informasi lengkap soal jadwal tahapan pilkada serentak 2024 yang bisa disimak.

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi jadwal tahapan pilkada serentak 2024. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
Pilkada 2024 dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Pilkada 2024 diatur oleh Komisi Pemilihan Umum dan dibantu dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Dirangkum dari laman jdih.kpu.go.id, jadwal tahapan Pilkada serentak 2024 yang tertuang dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dari tahapan persiapan hingga pengesahaan, yaitu:
ADVERTISEMENT

A. Tahapan Persiapan

B. Tahapan Penyelenggaraan

ADVERTISEMENT

C. Ketentuan Penetapan Calon Terpilih

Penetapan pasangan calon terpilih baik calon bupati dan wakil bupati atau calon gubernur dan wakil gubernur adalah paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Sementara penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Adapun penetapan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi, paling lama lima hari setelah salinan, penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU

D. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih

Baik untuk kategori Bupati dan Wakil Bupati ataupun Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih, pengusulan pengesahan paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih sesuai dengan ketentuan UU, baik permohonan PHP maupun tidak, pasca keputusan MK.
ADVERTISEMENT
Sementara kategori Gubernur dan Wakil Gubernur disahkan paling lama 3 hari setelah penetapan pengesahan calon terpilih pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Daftar Provinsi Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi daftar pilkada serentak 2024. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin
Pilkada serentak 2024 digelar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah Istimewa yang dipimpin kesultanan sebagai bentuk pemerintahan.
Secara rinci, daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2024 yakni 37 provinsi dan 508 Kabupaten/Kota. Berikut ini daftar 37 Provinsi di Indonesia yang turut menyelenggarakan Pilkada serentak 2024:
ADVERTISEMENT

Syarat Calon Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten Kota

ilustrasi syarat calon kepala daerah 2024. Foto: dokumentasi kemenkeu.
Peserta pilkada 2024 serentak adalah pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di KPU.
Dihimpun dari buku Undang-Undang Pilkada: Gubernur, Bupati, dan Walikota terbitan Genesis Learning yang disusun oleh Tim Viva Justicia, syarat bakal calon kepala daerah diatur dalam pasal 7 UU Nomor 10 tahun 2016, yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota.”
Adapun syarat umum yang harus dipenuhi, yaitu:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(IPT)