Konten dari Pengguna

Tahapan Pilkada Serentak 2024 dari Persiapan sampai Pengesahan

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tahapan pilkada serentak 2024. Foto: shutterstock.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahapan pilkada serentak 2024. Foto: shutterstock.com.

Daftar isi

Tahapan pilkada serentak 2024 terdiri atas persiapan, penyelenggaraan, penetapan calon terpilih, hingga pengusulan dan pengesahan calon terpilih. Jadwal tersebut dirilis langsung oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Tahapan pilkada serentak 2024 tertuang dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Pilkada sendiri diatur berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Berikut informasi lengkap soal jadwal tahapan pilkada serentak 2024 yang bisa disimak.

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi jadwal tahapan pilkada serentak 2024. Foto: Embong Salampessy/ANTARA

Pilkada 2024 dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Pilkada 2024 diatur oleh Komisi Pemilihan Umum dan dibantu dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Dirangkum dari laman jdih.kpu.go.id, jadwal tahapan Pilkada serentak 2024 yang tertuang dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dari tahapan persiapan hingga pengesahaan, yaitu:

A. Tahapan Persiapan

  • Perencaan Program dan Anggaran = Jumat, 26 Januari 2024

  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan = Senin, 18 November 2024

  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan = Senin, 18 November 2024

  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS = Rabu, 17 April 2024 - Selasa,5 November 2024

  • Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara= sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan umum

  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih= Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftara Pemilih = Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

B. Tahapan Penyelenggaraan

  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan= Minggu, 5 mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024

  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon = Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin , 26 Agustus 2024

  • Pendaftaran pasangan calon = Selasa, 24 Agustus 2024- Kamis, 29 Agustus 2024

  • Penelitian persyaratan calon = Selasa, 27 Agustus 2024- Sabtu, 21 September 2024

  • Penetepan pasangan calon= Minggu, 22 September 2024 – Minggu, 22 September 2024

  • Pelaksanaan kampanye = Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

  • Pelaksanaan pemungutan suara=Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024

  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara = Rabu, 27 November 2024-Senin, 16 Desember 2024

C. Ketentuan Penetapan Calon Terpilih

Penetapan pasangan calon terpilih baik calon bupati dan wakil bupati atau calon gubernur dan wakil gubernur adalah paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Sementara penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Adapun penetapan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi, paling lama lima hari setelah salinan, penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU

D. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih

Baik untuk kategori Bupati dan Wakil Bupati ataupun Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih, pengusulan pengesahan paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih sesuai dengan ketentuan UU, baik permohonan PHP maupun tidak, pasca keputusan MK.

Sementara kategori Gubernur dan Wakil Gubernur disahkan paling lama 3 hari setelah penetapan pengesahan calon terpilih pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi PPS Pilkada 2024: Jadwal hingga Cara Daftarnya

Daftar Provinsi Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi daftar pilkada serentak 2024. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin

Pilkada serentak 2024 digelar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah Istimewa yang dipimpin kesultanan sebagai bentuk pemerintahan.

Secara rinci, daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2024 yakni 37 provinsi dan 508 Kabupaten/Kota. Berikut ini daftar 37 Provinsi di Indonesia yang turut menyelenggarakan Pilkada serentak 2024:

  1. Provinsi Aceh

  2. Provinsi Bengkulu

  3. Provinsi Jambi

  4. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

  5. Provinsi Riau

  6. Provinsi Lampung

  7. Provinsi Riau

  8. Provinsi Sumatera Barat

  9. Provinsi Sumatera Utara

  10. Provinsi Sumatera Selatan

  11. Provinsi Banten

  12. Provinsi DKI Jakarta

  13. Provinsi Jawa Barat

  14. Provinsi Jawa Tengah

  15. Provinsi Jawa Timur

  16. Provinsi Bali

  17. Provinsi Nusa Tenggara Barat

  18. Provinsi Nusa Tenggara Timur

  19. Provinsi Kalimantan Barat

  20. Provinsi Kalimantan Selatan

  21. Provinsi Kalimantan Timur

  22. Provinsi Kalimantan Tengah

  23. Provinsi Kalimantan Utara

  24. Provinsi Gorontalo

  25. Provinsi Sulawesi Barat

  26. Provinsi Sulawesi Selatan

  27. Provinsi Sulawesi Tengah

  28. Provinsi Sulawesi Tenggara

  29. Provinsi Sulawesi Utara

  30. Provinsi Maluku

  31. Provinsi Maluku Utara

  32. Provinsi Papua

  33. Provinsi Papua Barat

  34. Provinsi Papua Barat Daya

  35. Provinsi Papua Pegunungan

  36. Provinsi Papua Selatan

  37. Provinsi Papua Tengah

Syarat Calon Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten Kota

ilustrasi syarat calon kepala daerah 2024. Foto: dokumentasi kemenkeu.

Peserta pilkada 2024 serentak adalah pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di KPU.

Dihimpun dari buku Undang-Undang Pilkada: Gubernur, Bupati, dan Walikota terbitan Genesis Learning yang disusun oleh Tim Viva Justicia, syarat bakal calon kepala daerah diatur dalam pasal 7 UU Nomor 10 tahun 2016, yang berbunyi:

“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota.”

Adapun syarat umum yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

  4. Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

  6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana

  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

  10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.

  13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

  14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.

  15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

  16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.

  17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

  18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

  19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

(IPT)