Tahun Baru Imlek Libur Tidak? Ini Ketentuannya dari Pemerintah

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tahun Baru Imlek atau Chinese New Year (Tahun Baru Kongzili) adalah salah satu hari besar yang dirayakan oleh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Tionghoa. Sehingga pertanyaannya adalah, Tahun Baru Imlek libur tidak di Indonesia?
Dalam perayaan Imlek, banyak masyarakat Indonesia yang merencanakan agenda libur atau perjalanan ke luar kota. Sehingga ketentuan resmi Imlek berdasarkan keputusan pemerintah perlu diperhatikan.
Tahun Baru Imlek Libur Tidak?
Tahun Baru Imlek libur tidak? Untuk mengetahui jawabannya, sebaiknya mencari tahu ketentuannya dari pemerintah berikut yang dirangkum dari www.kemenkopmk.go.id.
Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri secara resmi telah menetapkan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili sebagai hari libur nasional pada kalender tahun 2026. Artinya, tanggal tahun baru Imlek resmi ditetapkan sebagai “tanggal merah” yang menjadi hari libur bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
Ketetapan ini dimuat dalam kalender libur nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahun dan disusun bersama oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Dalam SKB terbaru, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa Tahun Baru Imlek akan menjadi libur nasional pada hari Selasa, 17 Februari 2026 untuk Hari Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, dan hari Senin, 16 Februari 2026 untuk Cuti Bersama Imlek.
Dengan demikian, masyarakat mendapatkan libur yang lebih panjang, apalagi tanggal tersebut berdekatan dengan akhir pekan.
Libur Nasional merupakan hari libur resmi yang berlaku bagi seluruh warga negara dan instansi pemerintah. Sedangkan Cuti Bersama adalah penetapan hari libur tambahan yang dilakukan pemerintah untuk memperluas waktu liburan.
Akan tetapi, biasanya dapat mengurangi kuota cuti tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berlaku bagi sektor swasta sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
Untuk Imlek 2026 tahun ini, selain hari libur nasional pada tanggal 17 Februari, pemerintah juga telah menetapkan tanggal 16 Februari sebagai cuti bersama. Sehingga masyarakat bisa merasakan libur panjang secara efektif.
Tahun Baru Imlek libur tidak? Jawabannya adalah Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada tanggal 17 Februari 2026 adalah hari libur nasional. Kemudian diitambah cuti bersama pada tanggal 16 Februari 2026. Ketentuan ini tertuang dalam SKB Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah secara resmi. (Aya)
Baca juga: Event Imlek di Jakarta 2026 yang Wajib Dikunjungi
