Konten dari Pengguna

Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur? Cari Tahu di Sini

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
6 Oktober 2025 22:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur? Cari Tahu di Sini
Tanggal 21 Oktober 2025 apakah libur? Simak penjelasannya di sini.
Kabar Harian
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur. Unsplash.com/Waldemar Brandt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur. Unsplash.com/Waldemar Brandt
ADVERTISEMENT
Banyak masyarakat saat ini yang penasaran, tanggal 21 Oktober 2025 apakah libur, baik untuk hari libur nasional atau cuti bersama? Hal ini tentu akan menjadi momen penting bagi yang ingin menikmati momen libur dengan keluarga.
ADVERTISEMENT
Belakangan ini, pemerintah Indonesia melalui tiga kementerian kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur? Cari Tahu di Sini

Ilustrasi Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur. Unsplash.com/insung yoon
Tanggal 21 Oktober 2025 apakah libur? Dikutip dari www.kemenkopmk.go.id, berikut penjelasannya berdasarkan dokumen resmi Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan nomor 933 Tahun 2025 (Kementerian Agama), 1 Tahun 2025 (Kementerian Ketenagakerjaan), dan 3 Tahun 2025 (Kementerian PANRB).
Tanggal 21 Oktober 2025 jatuh pada hari Selasa, dan tidak bertepatan dengan hari besar nasional maupun keagamaan.
Berdasarkan daftar hari libur nasional yang tercantum dalam SKB ini, bulan Oktober 2025 tidak memiliki tanggal merah selain dari peringatan Maulid Nabi Muhammad saw yang biasanya jatuh pada pertengahan bulan sesuai kalender hijriah.
ADVERTISEMENT
Sehingga, aktivitas perkantoran, sekolah, dan lembaga pemerintahan tetap akan berjalan normal pada tanggal 21 Oktober 2025.
SKB ini merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam salinan yang beredar, perubahan ini dibuat untuk memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
SKB ini juga sekaligus menyesuaikan beberapa tanggal cuti bersama supaya lebih efisien dan relevan dengan kebutuhan masyarakat publik.
Namun, setelah ditelusuri isi dari SKB terbaru ini, tidak terdapat penetapan hari libur atau cuti bersama yang jatuh pada tanggal 21 Oktober 2025. Dengan kata lain, tanggal 21 Oktober 2025 bukan merupakan hari libur nasional ataupun cuti bersama.
ADVERTISEMENT
Tanggal ini tidak termasuk dalam daftar cuti bersama tahun 2025, sebagaimana yang sudah tercantum dalam SKB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Jadi, untuk menjawab pertanyaan tanggal 21 Oktober 2025 apakah libur? Jawabannya adalah tidak. Tetap pastikan untuk selalu memperhatikan informasi resmi dari pemerintah agar tidak keliru dalam merencanakan jadwal kerja, kegiatan sekolah, atau agenda perjalanan bersama keluarga. (Aya)