Konten dari Pengguna

Tarif Listrik PLN Bulan Juli 2026, Simak Rincian Terbarunya di Sini

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi tarif listrik PLN bulan Juli 2026. unsplash/razesolar
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi tarif listrik PLN bulan Juli 2026. unsplash/razesolar

Tarif listrik PLN bulan Juli 2026 resmi tidak mengalami kenaikan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 untuk periode Juli-September tetap berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha. PT PLN (Persero) tetap berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan yang andal bagi seluruh pelanggan.

Rincian Tarif Listrik PLN Bulan Juli 2026

ilustrasi tarif listrik PLN bulan Juli 2026. unsplash/Mark Kats

Tarif listrik PLN bulan Juli 2026 untuk periode Triwulan III (Juli-September 2026) tetap mengacu pada ketetapan pemerintah.

Berikut rincian tarif yang berlaku berdasarkan informasi resmi yang diunggah akun Instagram @pln_id.

  • Rumah Tangga 900 VA RTM: Rp1.352,00/kWh

  • Rumah Tangga 1.300 VA-2.200 VA dan Bisnis 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70/kWh

  • Rumah Tangga ≥3.500 VA: Rp1.699,53/kWh

  • Bisnis dan Industri ≥200 kVA: Rp1.122,00/kWh

  • Industri ≥30.000 kVA: Rp996,74/kWh

Tarif tersebut berlaku selama Triwulan III 2026 dan tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Dengan kebijakan ini, pelanggan tidak perlu khawatir adanya kenaikan tarif listrik pada bulan Juli 2026.

Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami penyesuaian tarif, sedangkan 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap memperoleh subsidi listrik sesuai ketentuan pemerintah.

Di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang, keputusan mempertahankan tarif diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengatur pengeluaran rumah tangga sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas dunia usaha.

Penetapan tarif tenaga listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap bulan. Besaran penyesuaian tarif dipengaruhi oleh tiga indikator utama, yaitu:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (kurs).

  • Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).

  • Tingkat inflasi.

Meskipun mekanisme penyesuaian tarif dilakukan setiap bulan berdasarkan ketiga indikator tersebut, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.

Tarif listrik PLN bulan Juli 2026 masih sama seperti periode sebelumnya. Pelanggan dapat menggunakan rincian tarif di atas sebagai acuan dalam menghitung perkiraan pemakaian listrik selama Juli hingga September 2026 tanpa perlu mengkhawatirkan adanya penyesuaian tarif pada awal Triwulan III. (Rahma)

Baca juga: Cara Cek Jadwal Pemadaman Listrik Pontianak secara Online