Konten dari Pengguna

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah dan Keutamaannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
7 April 2024 12:52 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Unsplash/Towfiqu barbhuiya
zoom-in-whitePerbesar
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Unsplash/Towfiqu barbhuiya
ADVERTISEMENT
Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam, apalagi zakat fitrah wajib dibayarkan pada bulan Ramadan. Ada tata cara bayar zakat fitrah yang harus diketahui umat Islam sebelum membayar zakat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, zakat fitrah berlaku bagi laki-laki, wanita, anak-anak, dewasa, budak, dan orang merdeka. Bukti wajibnya membayar zakat terdapat dalam surat An Nisa ayat 177,
.."وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ"...
Artinya: "...laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!.."

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Unsplash/Helena Pfisterer
Mengutip dari baznas.go.id, Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar r.a,
Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang diwajibkan untuk dikerjakan oleh umat islam. Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadist yang berbunyi:
“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)” (HR Bukhari Muslim)
ADVERTISEMENT
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
Adapun tata cara menunaikan Zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1.Telah Masuk Waktunya

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan ramadan hingga sebelum shalat idulfitri dilaksanakan. Namun terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan shalat idul fitri

2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah

Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan. Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5kg beras. Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan
ADVERTISEMENT

3. Membaca Niat Ketika Memberikan Zakat Fitrah

Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan, adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri,niat zakat fitrah untuk istri, niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, niat zakat fitrah untuk anak perempuan, dan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan, berikut adalah niat-niat zakat ftrah:
Untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa
Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"
ADVERTISEMENT
Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"
Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan
ADVERTISEMENT
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,"

Keutamaan Zakat Fitrah

Keutamaan Zakat Fitrah, Unsplash/Ashkan Forouzani
Keutamaan dan imbalan bagi orang yang melaksanakan zakat banyak disampaikan di dalam Al-Qur’an dan Hadits. Nabi Muhammad saw bersabda:
حَصِّنُوا أمْوالَكُمْ بالزَّكاةِ
Artinya: Bentengilah harta kalian dengan zakat (HR al-Baihaqi).
Dan Beliau juga bersabda:
مَنْ أَدَّى زَكَاةَ مَالِهِ فَقَدْ ذَهَبَ عَنْهُ شَرُّهُ
Artinya: Barangsiapa membayar zakat hartanya, maka kejelekannya akan hilang dari dirinya (HR al-Haitsami).
Mengutip dari nu.or.id, berikut beberapa keutamaan membayar zakat.

1. Masuk Ke Dalam Surga

Pertama, masuk ke dalam surga, sebagaimana janji Allah dalam firman-Nya:
لَكِنِ الرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُونَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَالْمُقِيمِينَ الصَّلَاةَ وَالْمُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالْمُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أُولَئِكَ سَنُؤْتِيهِمْ أَجْرًا عَظِيمًا
ADVERTISEMENT
Artinya: Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar (QS An-Nisa’: 162).
Yang dimaksud dengan pahala besar dalam ayat ini adalah jaminan surga bagi orang-orang yang patuh membayar zakat sebagaimana yang dijanjikan kepada Bani Israil.

2. Diampuni Dosa-Dosanya

Diampuni kesalahan-kesalahannya. Allah berfirman:
وَلَقَدْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيبًا وَقَالَ اللَّهُ إِنِّي مَعَكُمْ لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلَاةَ وَآتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآمَنْتُمْ بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَلَأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ
ADVERTISEMENT
Artinya: Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka orang pemimpin dan Allah berfirman: Sesungguhnya aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Ku-masukkan ke dalam surga yang mengalir air di dalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus (QS Al-Maidah: 12).
Dengan ayat ini Allah menjanjikan ampunan dosa bagi orang yang membayar zakat sekaligus menjanjikan jaminan surga sebagaimana ayat sebelumnya.

3. Mendapatkan Petunjuk dan Hidayah Dalam segala Urusan

Allah berfirman:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
ADVERTISEMENT
Artinya: Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk (QS At-Taubah: 18).
Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang patuh membayar zakat, memiliki harapan besar mendapatkan petunjuk dalam segala urusannya.

4. Mendapatkan Balasan Pahala yang Terbaik

Allah berfirman:
رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ. لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ
Artinya: Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas (QS An-Nuur: 37 - 38).
ADVERTISEMENT

5. Harta yang Dimiliki Menjadi Berkah

Nabi Muhammad saw bersabda:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
Artinya: Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta (HR Muslim).
Hadits ini menegaskan bahwa zakat seseorang tidak akan mengurangi hartanya sedikit pun. Artinya meskipun harta seseorang berkurang karena digunakan membayar zakat, namun setelah dizakati hartanya akan menjadi penuh barakah dan bertambah banyak sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi di dalam kitab Syarh an-Nawawi ala Muslim:
ذكروا فيه وجهين احدهما معناه أنه يبارك فيه ويدفع عنه المضرات فينجبر نقص الصورة بالبركة الخفية وهذا مدرك بالحس والعادة والثاني أنه وإن نقصت صورته كان في الثواب المرتب عليه جبر لنقصه وزيادة إلى أضعاف كثيرة
Artinya: Di dalam hadits di atas ulama menyebutkan dua sisi. Satu, hartanya akan diberkahi, dijauhkan dari bahaya-bahaya kemudian kekurangan hartanya ditutupi dengan berkah yang samar. Hal ini terlihat nyata dan terbukti secara adat. Kedua, meskipun kelihatannya berkurang sebab dizakatkan, namun hartanya berada di dalam pahala yang akan menutupi kekurangan hartanya tersebut dan akan mendatangkan tambahan lipat ganda (an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, Beirut, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, cetakan kedua, 2003, jilid XVI halaman 141).
ADVERTISEMENT
Itulah tata cara bayar zakat fitrah lengkap dengan keutamaannya. Tata cara pembayaran zakat fitrah tidaklah rumit. Setiap Muslim yang mampu diwajibkan untuk membayar sejumlah beras atau makanan pokok lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayahnya.