Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara Daftar Nikah di KUA 2024 secara Lengkap
11 April 2024 0:23 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini, melangsungkan pernikahan di KUA menjadi salah satu tren yang populer di masyarakat. Selain mudah dan sederhana, menikah di KUA bisa menjadi momen yang memiliki makna tersendiri. Bagi yang tertarik, penting untuk mengetahui cara daftar nikah di KUA 2024.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman kemenag.go.id, KUA (Kantor Urusan Agama) merupakan kantor yang memiliki tugas dari Kementerian Agama Indonesia yang berada di kabupaten dan kecamatan untuk bidang urusan agama Islam.
Dengan adanya Kantor Urusan Agama atau KUA ini, masyarakat Indonesia telah diberikan kemudahan untuk menikah. Sebelum memutuskan untuk menikah di KUA, alangkah baiknya memahami dengan jelas syarat-syarat yang perlu dipersiapkan.
Syarat Nikah di KUA 2024
Dimanapun pernikahan digelar pada dasarnya hal itu sama saja yaitu untuk pengikatan yang sah. Mengutip dari laman kemenag.go.id, berikut adalah syarat-syarat yang harus disiapkan sebelum daftar nikah di KUA:
Syarat Umum
ADVERTISEMENT
Syarat Khusus
ADVERTISEMENT
Cara Daftar Nikah di KUA 2024
Menikah di KUA bukan hanya sebuah pilihan, tetapi juga meneladani sunnah Rasulullah saw. Adapun cara daftar nikah di KUA 2024 adalah sebagai berikut:
1. Daftar secara Online
Setelah menyiapkan berbagai syarat-syarat nikah, selanjutnya bisa melakukan pendaftaran nikah di KUA secara online di situs web Simkah Kemenag (Sistem Informasi Manajeman Nikah Kementerian Agama). Berikut tata cara mendaftarnya:
ADVERTISEMENT
Setelah berhasil sukses melakukan pendaftaran secara online, petugas KUA di lokasi pelaksanaan akad nikah akan melakukan verifikasi data calon pengantin dan wali nikah dengan benar.
Jika akad nikah dilangsungkan di KUA, maka buku nikah akan diserahkan secara langsung di KUA. Proses ini untuk memastikan bahwa segala data terverifikasi dengan baik dan buku nikah dapat diserahkan pada waktu yang telah ditentukan.
2. Daftar secara Offline
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, biaya nikah di KUA memiliki dua jenis, yaitu:
Sebagai catatan, apabila menikah di luar KUA calon pengantin wajib segera melakukan pembayaran melalui media pembayaran yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara. Dengan begitu, dapat beralih dengan cepat ke tahap pemeriksaan nikah.
Demikian ulasan tentang cara daftar nikah di KUA 2024 beserta syarat-syarat yang perlu diketahui oleh calon pengantin . Semoga semua urusan dimudahkan. (HEN)
ADVERTISEMENT