Tata Cara dan Hukum Sholat di Pesawat dan Mobil saat Bepergian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tata cara dan hukum sholat di pesawat dan mobil menjadi suatu hal yang sangat penting untuk diketahui. Meskipun sedang di perjalanan, umat muslim harus tetap melaksanakan salat karena salat menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan dalam keadaan apapun.
Mengutip dari website islam.nu.or.id, salat merupakan ibadah serta kewajiban bagi seorang mukallaf yang tidak dapat gugur selama akalnya masih dianggap normal atau tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Meskipun sedang berada dalam perjalanan jauh sekalipun, salat tetap harus dilaksanakan. Namun, banyak masyarakat yang bingung dan masih mengabaikan kewajiban tersebut dengan alasan tidak mengetahui cara melaksanakan salat saat di kendaraan.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Tata Cara dan Hukum Sholat di Pesawat dan Mobil
Berada di perjalanan bukan menjadi sebuah alasan untuk meninggalkan kewajiban salat lima waktu. Meskipun berada dalam kendaraan sekalipun salat harus tetap ditunaikan. Berikut adalah tata cara dan hukum sholat di pesawat dan mobil yang benar:
1. Tata Cara dan Hukum Sholat di Pesawat dan Mobil
Tata cara sholat di kendaraan seperti pesawat dan mobil bisa dilakukan saat sedang menempuh perjalanan jauh. Ibadah sholat lima waktu dalam kendaraan bisa dilakukan dengan posisi duduk untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya. Berikut adalah tata cara sholat di kendaraan saat perjalanan jauh:
Langkah pertama yaitu dimulai dengan membaca niat sholat yang dibarengi takbiratul ihram dengan posisi duduk.
Kemudian dilnjutkan dengana tangan bersedekap, akan tetapi tetap dalam posisi duduk dan dilanjutkan dengan membaca doa iftitah, surat Al-Fatihah, dan surat pendek yang dihafal.
Setelah itu, gerakan selanjutnya yaitu ruku' dengan posisi duduk, yakni dengan cara sedikit membungkukkan badan. Sambil membaca doa ruku' berikut ini:
سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ
Arab latin: Subhaana robbiyal 'adziimi wabihamdih (dibaca sebanyak 3 kali)
Artinya: "Maha suci tuhan yang maha agung serta memujilah aku kepadanya."
Selanjutnya adalah melakukan iktidal dengan bacaan dengan posisi punggung lurus, tapi masih dalam posisi duduk. Berikut adalah bacaannya:
Arab latin: Sami'allaahu liman hamidah robbanaa lakal hamdu mil us samawaati wamil ul ardhi wamil u maa syi'ta min syain ba'du.
Artinya: "Allah maha mendengar terhadap orang yang memujinya. Ya Allah tuhan kami, bagimu segala puji sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh sesuatu yang engkau kehendaki sesudah itu."
Langkah selanjutnya adalah gerakan sujud yang dilakukan dengan cara membungkukkan badan dengan posisi lebih rendah dibandingkan dengan posisi rukuk sebelumnya.
Gerakan ini tetap dilakukan dalam posisi duduk. Tak lupa membaca bacaan sujud sebagai berikut:
سُبْحَانَ رَبِّىَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
Arab latin: Sub haana robbiyal a'la wabihamdih. (Dibaca sebanyak 3 kali)
Artinya: "Maha suci tuhan yang maha tinggi serta memujilah aku kepadanya."
Berikutnya dilanjutkan dengan gerakan duduk di antara dua sujud. Gerakan ini dilakukan dengan posisi duduk sempurna di posisi kendaraan dengan membaca doa duduk di antara dua sujud.
Berikut adalah bacaan doa di antara dua sujud:
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنِي وَعَافَنِي وَاعْفُ عَنِّي
Arab latin: Robbighfirlii warhamnii wajburnii warfa'nii warzuqnii wahdinii wa'aafinii wa'fu 'annii.
Artinya: "Ya Allah ampunilah dosaku, belas kasihanilah aku, cukupkanlah segala kekurangan dan angkatlah derajatku, berilah rizki kepadaku, berilah aku petunjuk, berilah kesehatan kepadaku dan berilah ampunan kepadaku."
Kemudian gerakan selanjutnya adalah sujud kembali.
Lalu langkah selanjutnya adalah kembali takbir seperti langkah awal hingga duduk diantara dua sujud. Selanjutnya kembali sujud dan dilanjutkan dengan dengan tasyahud awal dengan membaca doa tasyahud awal disertai dengan meletakkan kedua tangan di atas lutut.
Inilah bacaan tasyahud awal:
التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
Arab latin: Attahiyyaatul mubaarokaatush sholawaatuth thoyyibaatu lillaah. Assalaamu 'alaika ayyuhan nabiyyu wa rohmatullahi wa barokaatuh. Assalaaamu'alainaa wa 'alaa 'ibaadillaahish shoolihiin. Asyhadu allaa ilaaha illallah wa asyhadu anna muhammadar rosuulullah. Allahumma sholli 'alaa muhammad.
Artinya: "Segala penghormatan, keberkahan, shalawat dan kebaikan hanya bagi Allah. Semoga salam sejahtera selalu tercurahkan kepadamu wahai nabi, demikian pula rahmat Allah dan berkah-Nya.
Dan semoga salam sejahtera selalu tercurah kepada kami dan hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad."
Pelaksanaan gerakan tasyahud awal dilakukan sesuai dengan salat yang dijalankan, jika salat Subuh maka tidak perlu melakukan tasyahud awal.
Duduk tahiyat akhir dilakukan dengan posisi duduk sempurna dan meletakkan kedua tangan di atas lutut serta membaca doa duduk tahiyat akhir.
Di bawah ini adalah bacaan tahiyat akhir atau tasyahud akhir:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ باَرِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ باَرَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
Arab latin: Allahumma sholli 'alaa muhammad wa 'alaa aali muhammad kamaa shollaita 'alaa ibroohim wa 'alaa aali ibroohimm innaka hamiidum majiid. Alloohumma baarik 'alaa muhammad wa 'alaa aali muhammad kamaa baarokta 'alaa ibroohim wa 'alaa aali ibroohimm innaka hamiidum majiid.
Artinya: "Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah memberikan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi maha mulia.
Ya Allah, berilah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah memberikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi maha mulia."
Jumlah gerakan dalam melaksanakan tata cara salat di kendaraan mengikuti jumlah rakaat dari salat yang sedang dilaksanakan.
2. Hukum Salat di Pesawat dan di Mobil
Menurut Abu Muhammad Badruz-Zaman al-Faraby dalam buku Pedoman Praktis dan Lengkap Sholat Khusus Wanita berpendapat bahwasanya salat boleh saja dikerjakan di atas kendaraan dengan menghadap ke arah kendaraan tersebut melaju.
Hal itu disebutnya sebagai rukhsah atau keringanan dalam sholat. Perkara ini juga dijelaskan dalam hadis Ibnu Umar r.a. yang menyebutkan Rasulullah saw pernah sholat di atas kendaraan pada saat safar. Rasulullah saw mengikuti ke mana arah kendaraannya menghadap.
Hal serupa juga disebutkan dalam hadis Anas bin Malik r.a. bersanad hasan oleh Ibnu Hajar.
Ia berkata, "Rasulullah saw jika safar dan ingin salat sunnah beliau menghadap kendaraannya ke arah kiblat kemudian bertakbir kemanapun arah menghadap kendaraannya." (HR. Abu Dawud)
Selain itu, mengutip dari website Jombang.nu.or.id, dijelaskan sebagai berikut: المنهاج القويم شرح المقدمة الحضرمية (ص: 117)
أَمَا الْفَرْضُ وَلَوْ جَنَازَةً وَمَنْذُوْرَةً فَلَا يُصَلِّي عَلَى دَابَّةٍ سَائِرَةٍ مُطْلَقًا لِأَنَّ الْإِسْتِقْرَارَ فِيْهِ شَرْطٌ إِحْتِيَاطًا لَهُ، نَعَمْ إِنْ خَافَ مِنَ النُّزُوْلِ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ وَإِنْ قَلَّ أَوْ فَوْتَ رُفْقَتِهِ إِذَا اسْتَوْحَشَ بِهِ كَانَ لَهُ أَنْ يُصَلِّي الْفَرْضَ عَلَيْهَا وَهِيَ سَائِرَةٌ إِلَى مَقْصِدِهِ وَيُوْمِئُ وَيُعِيْدُ وَيَجُوْزُ فِعْلُهُ عَلَى السَّائِرَةِ وَالْوَاقِفَةِ إِنْ كَانَ لَهَا مَنْ يَلْزَمُ لِجَامَهَا بِحَيْثُ لَا تَتَحَوَّلُ عَنِ الْقِبْلَةِ إِنْ أَتَمَّ الْأَرْكَانَ، وعلى سرير يمشي به رجال وفي زورق جار وفي أرجوحة معلقة بحبال
Artinya: Salat fardu tidak boleh dilakukan dalam kendaraan yang sedang berjalan secara mutlak karena menetap di bumi menjadi syarat sah salat.
Akan tetapi jika seseorang turun untuk melakukan salat, khawatir terhadap keselamatan dirinya, hartanya, atau tertinggal rombongan yang membuatnya gelisah, maka ia boleh melakukan shalat fardhu di dalam kendaraan yang sedang berjalan menghadap ke arah tujuannya.
Dilakukan dengan cara berisyarat dalam melakukan rukun fi’linya dan wajib mengqada’nya.
Boleh melakukan shalat fardu dalam kendaraan yang sedang berjalan atau berhenti jika kendaraan sudah ada yang mengemudikan dan tetap menghadap kiblat dan rukun-rukun salat bisa dilakukan dengan sempurna.
واذا كان راكبا يجب استقبال القبلة فى الاحرام ان سهل عليه والا فلا يجب الاستقبال مطلقا. واذا كان يصلى فى سفينة اوقطار ومثله الهودج والمرقد ونحو ذلك فيجب عليه ان يتم ركوعه وسجده ان سهل, ويجب عليه استقبال القبلة فى جميع الصلاة ان سهل عليه كذلك والا فلا يجب وَمِثْلُ ذَلِكَ الصَّلَاةُ فِى الطَّائِرَةِ فَتَجُوْزُ مَعَ الصِّحَّةِ صَلاَةُ النَّفْلِ, وَأَمَّا صَلَاةُ الْفَرْضِ إِنْ تَعَيَّنَتْ عَلَيْهِ أَثْنَاءَ الرِّحْلَةِ, وَكَانَتْ الرِّحْلَةُ طَوِيْلَةً بِأَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ الصَّلَاةَ قَبْلَ صُعُوْدِهَا أَوْ إِنْطِلَاقِهَا أَوْ بَعْدَ هُبُوْطِهَا فِى الْوَقْتِ, وَلَوْ تَقْدِيْمًا أَوْ تَأْخِيْرًا فَفِى هَذِهِ الْحَالَةِ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُصَلِّيَ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ مَعَ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ وَفِيْهَا حَالَتَانِ : 1 - إِنْ صَلَّى بِإِتْمَامِ الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ فَفِى وُجُوْبِ الْقَضَاءِ عَلَيْهِ خِلَافٌ لِعَدَمِ اسْتِقْرَارِ الطَّائِرَةِ فِى الْأَرْضِ, وَالْمُعْتَمَدُ أَنَّ عَلَيْهِ الْقَضَاءَ . 2 - وَإِنْ صَلَّى بِدُوْنِ إِتْمَامِ الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ أَوْ بِدُوْنِ إسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ مَعَ الْإِتْمَامِ فَيَجِبُ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ بِلَا خِلَافٍ.
Artinya: Seperti halnya orang yang salat di kendaraan yaitu jika di tengah perjalanan pesawat. Maka boleh dan sah salat sunnah.
Adapun salat fardu yang wajib dilakukan di tengah perjalanan, sedangkan perjalanannya masih jauh, dan tidak mampu salat sebelum naik pesawat atau sebelum berangkat atau setelah turun dari pesawat pada waktunya walaupun dilakukan dengan cara jama’ taqdim atau jama’ ta’khir, maka ia wajib melakukan salat lihurmatil wakti (menghormati waktu) dengan menghadap kiblat.
Salat dalam kendaraan pernah juga dilakukan oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya. Akan tetapi, sejumlah imam mazhab menjelaskan batasan syarat kebolehan salat di dalam kendaraan tersebut dapat dilakukan.
Demikian adalah penjelasan mengenai tata cara dan hukum sholat di pesaat dan mobil saat berada di perjalanan. (Nisa)
Baca juga: Tata Cara Sholat Ied Idul Fitri Lengkap dengan Niatnya
