Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara Izin Usaha Pertambangan
3 November 2021 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009. Secara rinci, pelaksanaan kebijakan tersebut diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP).
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Bagaimana cara mengurus izin usaha pertambangan? Simak penjelasan berikut ini.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 dilakukan dengan mengajukan permohonan wilayah kepada menteri, gubernur atau bupati maupun wali kota sesuai kewenangannya. Pembagian kewenangan tersebut sebagai berikut.
Tata Cara Izin Usaha Pertambangan
Melansir laman esdm.go.id, Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan dalam dua tahap, yaitu pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
ADVERTISEMENT
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pemohon perlu memperhatikan berikut ini:
2. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satunya terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batuan. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
ADVERTISEMENT
(ZHR)