Konten dari Pengguna

Tata Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
27 Juni 2023 8:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tata cara pembagian daging kurban. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tata cara pembagian daging kurban. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Tata cara pembagian daging kurban sudah diatur dalam Islam. Setelah proses penyembelihan, daging akan dibagikan ke shohibul kurban dan orang-orang yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Ibadah kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak, sapi, unta, kambing, domba, atau kerbau setiap tanggal 10 Dzulhijjah yang dilanjutkan pada hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah).
Penyembelihan hewan ternak dilakukan setelah sholat Id. Hewan yang telah disembelih akan dikuliti dan dagingnya akan dibagikan kepada fakir miskin. Bagaimana, tata cara pembagian daging kurban dalam Islam?

Tata Cara Pembagian Daging Kurban dalam Islam

Ilustrasi tata cara pembagian daging kurban. Foto: Pexels.
Setiap umat Islam yang memiliki kelebihan harta sangat dianjurkan untuk berkurban. Dalil anjuran berkurban tercantum dalam Surat Al Kautsar ayat 1 - 3, Allah SWT berfirman:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَفَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah orang yang terputus (dari rahmat Allah)."
ADVERTISEMENT
Salah satu tujuan menyembelih kurban adalah bersedekah dan meringankan kebutuhan orang fakir. Maka dari itu, daging hewan kurban sebaiknya dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Hajj ayat 28 yang berbunyi:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: "Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan (hari tasyrik) atas rezeki yang diberikan oleh Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah (sebagian lagi) untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."
Kurban dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni kurban sunah dan kurban nazar. Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX oleh Ahmad Ahyar, tata cara pembagian daging kurban sunah dilakukan dengan mengambil sepertiga bagian untuk orang yang berkurban (shohibul kurban) sementara sisanya dibagikan kepada mustahik kurban, terutama dari kalangan fakir miskin.
ADVERTISEMENT
Namun, sebagian ulama berpendapat, membagi daging kurban sunah dapat dilakukan menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk orang yang membutuhkan, sepertiga untuk hadiah orang yang mampu, dan sepertiga sisanya untuk diri sendiri.
Ketentuan ini mengacu pada sebuah hadits, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya kami telah melarang kamu sekalian dari (daging kurban itu), sedekahkanlah, dan simpanlah” (HR Abu Daud).
Sementara untuk kurban nazar, orang yang berkurban wajib menyedekahkan seluruh daging kurban, termasuk kulit, tanduk, dan kukunya.

Adab Menyembelih Hewan Kurban

Ilustrasi tata cara pembagian daging kurban. Foto: Unsplash.
Kurban dilakukan untuk tujuan ibadah. Karena itu, ada tata cara dan ketentuan yang harus dipatuhi sebelum menyembelih hewan kurban agar ibadah sah dan diterima Allah.
Orang yang berkurban juga perlu memperhatikan adab dalam proses penyembelihan hewan kurban. Adapun adab menyembelih hewan kurban yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Mengucapkan basmalah dan takbir.
2. Membaringkan hewan kurban pada posisi menghadap kiblat.
3. Menggunakan alat potong yang tajam.
4. Menyembelih pada pangkal leher dengan memutus jalan napas atau urat nadi hewan. Proses ini sebaiknya tidak dilakukan sampai kepala hewan terputus karena akan membuat kurban menjadi makruh.
5. Memastikan hewan sembelihan sudah benar-benar mati sebelum dikuliti dan dipotong dagingnya.
(GLW)