Konten dari Pengguna

Tata Cara Perhitungan Pesangon PHK dan Contohnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Perhitungan Pesangon PHK. Unsplash.com/Claire Nakkachi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perhitungan Pesangon PHK. Unsplash.com/Claire Nakkachi

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat menjadi pengalaman yang sulit bagi pekerja dan perusahaan. Salah satu aspek penting yang perlu dipahami adalah perhitungan pesangon PHK yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Dikutip dari pesangon.kemnaker.go.id, perhitungan pesangon yang tepat dapat membantu memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK terpenuhi dengan baik.

Daftar isi

Definisi Pesangon

Ilustrasi Perhitungan Pesangon PHK. Unsplash.com/Van Tay Media

Sebelum membahas bagaimana tata cara perhitungan pesangon PHK, ada beberapa definisi seputar pesangon dan PHK yang perlu dipahami terlebih dahulu.

Pesangon adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagai bentuk kompensasi atas pengabdian dan kontribusinya selama bekerja di perusahaan.

Pesangon diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atas hilangnya pekerjaan dan penghasilan.

1. Dasar Hukum Pesangon

Ketentuan mengenai pesangon di Indonesia diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

2. Komponen Hak yang Diterima Saat PHK

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40, ketika terjadi PHK, pekerja/buruh berhak menerima:

  • Uang Pesangon: Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun.

  • Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi kompensasi yang belum diterima pekerja, seperti:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

  • Biaya atau ongkos pulang ke tempat asal

  • Penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan (sebesar 15% dari total uang pesangon dan UPMK)

3. Situasi yang Memengaruhi Besaran Pesangon

Tidak semua PHK memberikan pesangon secara penuh. Besarannya dapat berbeda tergantung alasan PHK. Berikut contoh beberapa kasus:

  • PHK karena efisiensi atau perusahaan tutup (bukan karena force majeure): pekerja berhak atas 1 kali pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH.

  • PHK karena kesalahan berat pekerja: tidak mendapatkan pesangon dan UPMK, hanya UPH.

  • PHK karena mengundurkan diri atas kemauan sendiri: hanya berhak atas UPH dan, jika memenuhi syarat, uang pisah sesuai perjanjian kerja/PP/PKB.

4. Upah yang Dijadikan Dasar Perhitungan

Upah yang dijadikan dasar perhitungan pesangon adalah upah terakhir yang terdiri dari:

  • Upah pokok

  • Tunjangan tetap (bila ada)

Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan dan transportasi yang berubah-ubah, tidak termasuk dalam perhitungan.

Pemberian pesangon adalah bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Besaran dan ketentuan pesangon telah diatur secara rinci dalam PP No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.

Baik pengusaha maupun pekerja wajib memahami hak dan kewajiban masing-masing agar proses PHK dapat berlangsung sesuai hukum dan berkeadilan.

Definisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Ilustrasi Perhitungan Pesangon PHK. Unsplash.com/Smartworks Coworking

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

1. Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha karena suatu alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.

2. Dasar Hukum PHK

Ketentuan mengenai PHK diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

3. Prinsip Dasar dalam PHK

Sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 36, PHK pada dasarnya harus dihindari dan diusahakan tidak terjadi, kecuali apabila terdapat alasan tertentu yang membenarkannya. Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maka:

Pengusaha diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK berlaku.

Dalam situasi tertentu, seperti PHK karena pelanggaran berat, pemberitahuan dapat dilakukan segera setelah keputusan diambil.

4. Alasan-alasan yang dapat Memicu PHK

PHK dapat dilakukan atas dasar beberapa alasan berikut ini, yaitu:

  • Perusahaan tutup karena efisiensi atau force majeure.

  • Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.

  • Kerugian terus-menerus selama 2 tahun berturut-turut atau keadaan memaksa (force majeure).

  • Pekerja mengundurkan diri secara sukarela, dengan memenuhi syarat tertentu.

  • Pekerja memasuki usia pensiun atau meninggal dunia.

  • Pekerja melakukan pelanggaran berat, seperti tindakan kriminal, penggelapan, atau membocorkan rahasia perusahaan.

  • Pekerja melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama setelah diberikan surat peringatan secara bertahap.

  • Pekerja tidak mampu bekerja karena sakit berkepanjangan atau cacat tetap setelah jangka waktu tertentu.

  • Pekerja dalam status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berakhir masa berlakunya.

  • Ketidakharmonisan antara pekerja dan pengusaha yang menyebabkan hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan.

5. Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja

Beberapa prosedur yang harus dilakukan saat hendak memutuskan hubungan kerja, yaitu:

  • Musyawarah untuk Mufakat: PHK harus didahului dengan upaya bipartit antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja.

  • Pemberitahuan Tertulis: Harus disampaikan minimal 14 hari sebelum PHK berlaku (atau 7 hari bagi masa percobaan).

  • Persetujuan atau Penolakan: Jika pekerja menolak PHK, maka sengketa diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

  • Sengketa PHK: Apabila terjadi perselisihan PHK, maka wajib diselesaikan melalui

    Perundingan biparti

    Mediasi atau konsilias

    Arbitrase atau pengadilan hubungan industrial (PHI)

6. Kompensasi Akibat PHK

Sesuai ketentuan dalam PP No. 35 Tahun 2021, pekerja yang di-PHK berhak atas:

  • Uang Pesangon

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

  • Uang Penggantian Hak (UPH)

Kompensasi yang diberikan berbeda tergantung alasan PHK. Dalam beberapa kasus seperti PHK karena kesalahan berat, pekerja tidak berhak atas pesangon atau UPMK, hanya berhak atas UPH.

7. Larangan Melakukan PHK

Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan:

  • Pekerja menikah.

  • Pekerja hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui.

  • Pekerja sakit untuk waktu yang tidak melebihi ketentuan.

  • Pekerja menjalankan ibadah keagamaan.

  • Pekerja mengadukan pengusaha kepada pihak berwenang karena pelanggaran hukum.

Jika PHK dilakukan dengan alasan tersebut, maka PHK dianggap batal demi hukum.

Pemutusan Hubungan Kerja merupakan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi signifikan bagi kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja.

Oleh karena itu, setiap pelaksanaan PHK harus dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketaatan terhadap prosedur PHK dan pemberian hak-hak pekerja bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan cerminan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan tenaga kerja.

Tata Cara Perhitungan Pesangon PHK

Ilustrasi Perhitungan Pesangon PHK. Unsplash.com/Smartworks Coworking

Berikut adalah tata cara perhitungan pesangon PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sesuai dengan aturan terbaru UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.

1. Komponen Pesangon PHK

Perhitungan pesangon terdiri atas tiga komponen utama, yaitu:

  • Uang Pesangon (UP): Dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan jika masa kerja sudah mencapai minimal 3 tahun.

  • Uang Penggantian Hak (UPH): Penggantian hak yang belum diterima karyawan, seperti cuti, biaya transport, serta tunjangan perumahan dan pengobatan.

2. Cara Menghitung Setiap Komponen

  • Uang Pesangon (UP) besarannya berkisar antara 1 hingga 9 bulan gaji pokok, tergantung dari lama masa kerja.

    Misalnya, jika masa kerja di bawah 1 tahun maka mendapatkan 1 bulan gaji, sedangkan jika sudah lebih dari 8 tahun, maka mendapat 9 bulan gaji.

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) jika masa kerja karyawan mencapai 3 tahun atau lebih, maka karyawan berhak mendapatkan UPMK.

    Besarannya berkisar dari 2 bulan hingga 10 bulan gaji, tergantung dari lamanya masa kerja. Makin lama masa kerja, makin besar UPMK-nya.

  • Uang Penggantian Hak (UPH) biasanya berupa:

    Uang cuti tahunan yang belum digunakan,

    Biaya transportasi ke tempat asal (jika berasal dari luar daerah),

    Tambahan sebesar 15% dari total uang pesangon dan UPMK sebagai pengganti perumahan, pengobatan, dan perawatan.

3. Contoh Perhitungan

Kondisi karyawan:

  • Gaji terakhir: Rp6.000.000 per bulan

  • Masa kerja: 4 tahun 8 bulan

  • Alasan PHK: Efisiensi (karyawan berhak atas 75% dari uang pesangon + UPMK + UPH)

Langkah 1 – Menghitung Uang Pesangon (UP):

  • Masa kerja 4 tahun 8 bulan berarti berhak atas 5 bulan gaji. Karena PHK karena efisiensi, maka yang diterima adalah 75% dari hak itu:

  • 0,75 × 5 bulan × Rp6.000.000 = Rp22.500.000

Langkah 2 – Menghitung UPMK:

  • Karena masa kerja lebih dari 3 tahun namun belum mencapai 6 tahun, karyawan berhak atas UPMK sebesar 2 bulan gaji:

  • 2 × Rp6.000.000 = Rp12.000.000

Langkah 3 – Menghitung UPH:

15% dari total UP + UPMK = 15% × Rp34.500.000 = Rp5.175.000

Total yang diterima:

UP + UPMK + UPH = Rp22.500.000 + Rp12.000.000 + Rp5.175.000 = Rp39.675.000

Itulah tata cara perhitungan pesangon PHK yang perlu diketahui. Untuk penjelasan lebih dalam tentang perhitungan pesangon, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum atau pihak berwenang. (Win)

Baca juga: 25 Rekomendasi HP Samsung Terbaik 2025 dan Spesifikasinya