Konten dari Pengguna

Tata Cara Sujud Syukur dan Bacaan Doanya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
15 Agustus 2024 11:12 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tata Cara Sujud Syukur, Unsplash/ afiq fatah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tata Cara Sujud Syukur, Unsplash/ afiq fatah
ADVERTISEMENT
Sujud syukur merupakan suatu kesunahan yang dilakukan sebagai bentuk syukur kepada Allah Swt atas sesuatu. Untuk itu, penting bagi umat Islam mengetahui tata cara sujud syukur.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari lampung.nu.or.id, sujud syukur dapat dilakukan ketika mengetahui atau memperoleh kabar gembira. Selain itu, sujud syukur ini juga bisa dilakukan saat seseorang mendapatkan nikmat besar.

Tata Cara Sujud Syukur dan Penjelasannya

Ilustrasi Tata Cara Sujud Syukur, Unsplash/ Aldrin Rachman Pradana
Dalam menjalani kehidupan, ada masanya manusia mendapat rezeki dan kenikmatan yang tidak terkira. Salah satu cara mengekspresikan rasa terima kasih kepada Allah adalah dengan perbuatan yaitu melakukan sujud syukur.
Berdasarkan buku Fikih untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah, Hasbiyallah (2006:2), selain sebagai tanda seorang hamba atas pemberian-Nya, sujud syukur juga merupakan simbol bahwa seseorang telah selamat dari bahaya atau bencana yang hampir menimpanya.

Bacaan Sujud Syukur

Syekh Sulaiman Al-Kurdi menganjurkan bacaan tahmid berikut sebagai doa pada sujud syukur:
الحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ أَنْعَمَ عَلَيَّ بِكَذَا وَدَفَعَ عَنِّيْ كَذَا وَعَافَانِيْ مِمَّا ابْتَلَى بِهِ فُلَانًا
ADVERTISEMENT
Alhamdulillāhil ladzī an‘ama ‘alayya bi kadzā, wa dafa‘a annī kadzā, wa ‘āfānī mimmābtalā bihī fulānan.
Artinya: “Segala puji bagi Allah, Zat yang memberikan nikmat kepadaku berupa…(sebutkan dalam hati nikmat yang diterima), dan menolak dariku marabahaya…(sebutkan bahaya yang dimaksud), dan menyelematkanku dari musibah yang Allah berikan kepada fulan…(sebutkan musibah yang dimaksud),” (Syekh Sulaiman Al-Kurdi, Al-Hawasyil Madaniyyah, [Al-Haramain: tanpa tahun], juz I, halaman 317).
Selain itu, ada pula doa lain pada ibadah satu ini yang bisa dibaca saat seseorang terhindar dari suatu dosa atau perbuatan maksiat:
اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ مُصِيْبَتَنَا فِي دِيْنِنَا
Allāhumma lā taj‘al mushībatanā fī dīninā.
Artinya: “Ya Allah, jangan jadikan musibah kami pada agama kami.”
Di samping itu, ada sebagian ulama yang menyamakan bacaan sujud syukur dengan sujud tilawah, berikut bacaan doanya:
ADVERTISEMENT
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ
Sajada wajhiya lil ladzī khalaqahū wa shawwarahū wa syaqqa sam‘ahū wa basharahū bi haulihī wa quwwatihī fa tabārakallāhu ahsanul khāliqīna.
Artinya: “Diriku bersujud kepada Zat yang menciptakan dan membentuknya, membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha suci Allah, sebaik-baik pencipta.”

Hukum Sujud Syukur

Alasan ulama memasukkan sujud syukur menjadi sunah saat seseorang memperoleh hal yang menggembirakan adalah bermula dari Rasulullah saw. yang melakukan sujud syukur saat hal baik dan menggembirakan datang kepadanya, sebagaimana mengutip dari www.nu.or.id.
Hal ini sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw., Sahabat Abu Bakrah mengisahkan, “Bila Rasulullah saw. mendapati kemudahan dan kabar gembira, beliau langsung tersungkur bersujud kepada Allah Swt.,” (HR. Ibnu Majah).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Rasulullah pernah berdoa untuk memberikan syafaat kepada umatnya. Ketika sepertiga umatnya menerima syafaat, Rasul bersujud sebagai bentuk bersyukur kepada Allah Swt.
Tak hanya itu, beliau juga menengadahkan kepala dan meminta hal yang sama lagi. Kemudian Allah mengabulkan untuk sepertiga umat nabi yang memperoleh syafaatnya. Rasulullah kembali bersujud karena syukur.
Allah juga menyukai hamba yang bertaqarrub kepada-Nya dengan melakukan sujud syukur. Namun, bentuk taqarrub (mendekatkan diri) ini tidak asal-asalan dilakukan. Dalam sebuah karyanya berjudul Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Khotib, Syekh Sulaiman menyampaikan penjelasan berikut:
“(Jika seseorang mendekatkan diri kepada Allah dengan sebuah sujud) atau ruku’ (tanpa sebab)-sebab yang tersebut seperti sujud tilawah, sujud syukur, dan sujud sahwi, (maka haramlah sujudnya) sekalipun sujud itu dilakukan usai sembahyang kelar. Sujud begitu, ruku’ yang dikerjakan secara terpisah dari satu kesatuan rangkaian sembahyang pun demikian. Maka haramlah ber-taqarrub dengan itu semua.”
ADVERTISEMENT
Pernyataan di atas menunjukkan bahwa sujud syukur ini memiliki maksud tidak bisa dilakukan ketika usaha sedang naik-naiknya, dagangan ramai pembeli, pangkat dan jabatan yang naik, atau sebagainya.
Kenikmatan tersebut merupakan hal yang lazim dan tidak bersifat mendadak. Al-khotib dalam Iqna’-nya menyebutkan bahwa ibadah ini disunahkan dilakukan saat rezeki atau nikmat datang secara tiba-tiba, terhindar dari bahaya, melihat orang terkena musibah, atau orang fasiq yang terang-terangan.
Seseorang dianjurkan mengerjakan sujud ini di depan orang fasiq selagi tidak menimbulkan mudarat. Namun, tidak bersujud syukur di hadapan orang yang cacat karena dikhawatirkan dapat melukai perasaan orang tersebut.
Sujud syukur juga dapat dilakukan saat orang lain memperoleh suatu kenikmatan. Karenanya, sujud ini mengajarkan umat Islam untuk turut serta berbahagia atas kenikmatan yang didapat oleh orang lain.
ADVERTISEMENT

Sebab-Sebab Sujud Syukur

Dikutip dari islam.nu.or.id, sujud tidak boleh dilakukan tanpa ada sebab dan legalitasnya. Sadar atau tidak, setiap detik, nikmat Allah selalu tercurahkan kepada hamba-Nya. Untuk itu, tidak semua situasi dapat disunahkan untuk dilakukannya sujud syukur.
Hasan bin Ahmad Al-Kaf, dalam kitabnya Taqriratus Sadidah, menyebutkan ada empat sebab disunahkannya sujud syukur, yaitu:
1. Saat mendapat rezeki tak terduga
Ada banyak rezeki yang diperoleh setiap harinya. Namun ada beberapa kenikmatan tak terduga yang Allah berikan, seperti kelahiran anak, kedatangan orang yang hilang, sembuh dari penyakit, atau yang lain. Saat itu juga, sujud syukur dianjurkan untuk diamalkan.
2. Terhindar dari bahaya
Nasib baik dan buruk tidak tercatat dalam kalender. Oleh karenanya, manusia tidak bisa memprediksi dengan mutlak apa yang akan terjadi di esok hari. Sama halnya seperti musibah atau bencana, tidak ada seorang pun yang bisa mengita kapan terjadinya.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, saat terjadi suatu peristiwa yang membahayakan diri sendiri hingga menelan korban, namun diri sendiri selamat dari kejadian tersebut, maka disunahkan untuk melakukan sujud syukur.
3. Melihat penjahat atau pelaku maksiat
Banyaknya penjahat dan pelaku maksiat di era saat ini. Saat melihat orang seperti itu, disunahkan melakukan sujud syukur secara terang-terangan. Namun. Hal ini dapat dikerjakan jika tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau hal-hal mengganggu lainnya.
4. Melihat orang tertimpa musibah
Musibah yang dimaksud dalam hal ini adalah tidak sempurnanya anggota dan fungsi tubuh seseorang, seperti buta atau tuli. Allah, yang Maha Pencipta menciptakan sebagian makhluknya tidak sempurna secara fisik dan mental.
Namun demikian, setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Sujud syukur di sini bukan sebagai perilaku mensyukuri ketidaksempurnaan yang dimiliki oleh orang lain.
ADVERTISEMENT
Melainkan sebagai bentuk terima kasih atas kelebihan dan kesempurnaan yang telah Allah berikan. Ibadah ini juga tidak boleh dilakukan di hadapan orang tersebut secara langsung karena dapat menimbulkan hal-hal yang kurang menyenangkan seperti perasaan terhina atau tersakiti.

Tata Cara Sujud Syukur

Pelaksanaan sujud syukur sama halnya dengan sujud salat. Sujud ini akan dianggap sah saat beberapa syarat terpenuhi. Mulai dari suci dari hadas dan najis baik tempat atau pakaian, menutup aurat, menghadap kiblat, tidak berbicara.
Syarat berikutnya adalah meletakkan dahi terbuka dengan sedikit tekanan di atas tempat sujud, meletakkan telapak tangan, telapak kaki, lutut, dan anggota sujud lainnya pada tempat sujud.
Setelah syarat sujud terpenuhi, berikut adalah tata cara sujud syukur:
ADVERTISEMENT
Cara-cara sujud di atas harus dilakukan dengan tuma’ninah. Pelaksanaan sujud syukur juga sama dengan sujud tilawah. Akan tetapi, sujud syukur bisa digantikan ketika syarat-syaratnya tidak memadai.
Seperti yang disampaikan Syekh Said bin M Ba’asyin dalam Busyrol Karim berikut ini:
ولو لم يتمكن من التحية أو سجود التلاوة أو الشكر قال أربع مرات "سُبْحَانَ اللهِ، وَالحَمْدُ لِلهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَا اللهُ، وَاللهَ أَكْبَرُ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ" فإنها تقوم مقامها
Artinya: “Jika tidak bisa mengerjakan sembahyang tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur, pihak yang bersangkutan cukup membaca sebanyak 4 kali “Subhanallah, alhamdulillah, la ilaha illallah, Allahu akbar, la haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil azhim”.”
ADVERTISEMENT
Kedudukan fadhilah atau keutamaan bacaan 4 kali itu setara dengan 3 amalan seperti salat tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur. Sebagian ulama juga menganjurkan bahwa pelaksanaan sujud syukur diikuti dengan sedekah sebagaimana keterangan Al-Khotib dalam Iqna’.
ويسن مع سجدة الشكر كما في المجموع الصدقة
Artinya: “Bersamaan dengan sujud syukur, disunnahkan bersedekah seperti dikutip dari kitab Al-Majmuk.”
Dari penjelasan di atas, sujud syukur merupakan ibadah sunah untuk dikerjakan. Namun demikian, karena sujud merupakan bagian dari ibadah, mengetahui dan memahami tata cara sujud syukur juga menjadi sesuatu yang penting bagi umat Islam. (fat)