Konten dari Pengguna

THR Naik 10 Persen? Ini Penjelasan dan Fakta Terbarunya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi THR Naik 10 Persen. Foto: Shutter Stock/kumparanNEWS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR Naik 10 Persen. Foto: Shutter Stock/kumparanNEWS

Isu mengenai THR naik 10 persen menjadi perhatian banyak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri. Kabar ini memunculkan harapan adanya peningkatan kesejahteraan bagi para karyawan.

Pembahasan tentang THR naik 10 persen juga berkaitan dengan kebijakan perusahaan maupun regulasi pemerintah yang berlaku setiap tahunnya. Kejelasan informasi sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Apakah THR Naik 10 Persen?

Ilustrasi THR Naik 10 Persen. Foto: Thinkstock/kumparanBISNIS

THR naik 10 persen? Mengutip dari situs www.setneg.go.id, berikut adalah penjelasan dan fakta terbarunya.

Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M sebagai bagian dari stimulus ekonomi dan upaya menjaga daya beli menjelang Lebaran.

Pemberitahuan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta pejabat terkait dalam konferensi pers di Jakarta pada awal bulan Maret 2026, mencakup THR bagi aparatur negara seperti ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.

Salah satu fakta terbaru yang menjadi sorotan publik adalah bahwa anggaran THR tahun ini naik sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Pemerintah menyiapkan total anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pencairan THR 2026, meningkat dari sekitar Rp49 triliun pada 2025, yang menunjukkan peningkatan dukungan fiskal terhadap penerima THR untuk menghadapi kebutuhan Ramadan dan Idulfitri.

Kenaikan ini ditujukan terutama bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI/Polri, serta pensiunan yang menerima tunjangan penuh menjelang hari raya.

Komponen THR yang dibayarkan tahun ini juga dibayarkan 100 persen penuh, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah menekankan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13, di mana gaji ke-13 akan dicairkan secara terpisah pada pertengahan tahun (biasanya bulan Juni), sedangkan THR diberikan khusus menjelang Idulfitri.

Kebijakan pemberian THR juga berlaku bagi pekerja sektor swasta berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Dengan adanya fakta bahwa THR naik 10 persen, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, mendorong konsumsi domestik, dan memberikan ruang bagi keluarga penerima THR untuk lebih siap dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri 2026. (Dista)

Baca Juga: THR BUMN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasinya