THR Natal 2025 Kapan Cair? Simak Tanggalnya di Sini

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

THR Natal 2025 kapan cair menjadi topik yang banyak dicari oleh pekerja menjelang perayaan Hari Raya Natal.
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak wajib yang harus diterima pekerja atau buruh dari perusahaan sebagai bentuk dukungan kesejahteraan menjelang hari besar keagamaan.
Pemberian THR Natal sangat dinantikan karena biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ibadah, perayaan bersama keluarga, hingga keperluan akhir tahun lainnya.
THR Natal 2025 Kapan Cair?
Dikutip dari laman poskothr.kemnaker.go.id, THR Natal 2025 kapan cair telah diatur secara jelas dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Oleh karena Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 25 Desember 2025, maka THR Natal 2025 paling lambat harus dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2025. Aturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan tanpa terkecuali.
Selain jadwal pencairan, aturan THR Natal 2025 juga mengatur mengenai besaran THR yang diterima pekerja. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah penuh, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR dengan perhitungan secara proporsional sesuai masa kerja.
Ketentuan THR Natal 2025 berlaku bagi pekerja dengan status karyawan tetap maupun karyawan kontrak (PKWT). Bahkan, pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem upah satuan hasil juga tetap berhak mendapatkan THR, dengan perhitungan berdasarkan rata-rata upah yang diterima.
Hal ini menegaskan bahwa tidak ada perbedaan hak THR berdasarkan status pekerjaan selama syarat masa kerja terpenuhi. Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran THR Natal 2025 tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika perusahaan tidak membayarkan THR tepat waktu atau tidak sesuai aturan, pekerja dapat melaporkannya melalui Posko Pengaduan THR yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas terkait di daerah.
Dengan demikian, kini pertanyaan THR Natal 2025 kapan cair sudah memiliki jawaban yang jelas. Pekerja diharapkan dapat memahami haknya, sementara perusahaan wajib mematuhi aturan demi terciptanya hubungan kerja yang harmonis menjelang perayaan Natal 2025. (Yolan)
Baca juga: Libur Natal, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 25-26 Desember
