Konten dari Pengguna

THR PPPK 2026 dan Kebijakan Terbaru dari Pemerintah

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi THR PPPK 2026. Foto: Unsplash.com/naufal jajuli
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR PPPK 2026. Foto: Unsplash.com/naufal jajuli

THR PPPK 2026 menjadi topik yang banyak dicari seiring kejelasan kebijakan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara.

Kebijakan ini berkaitan dengan skema penghasilan, masa kerja, serta ketentuan administratif yang harus dipenuhi sebelum pembayaran dilakukan.

Pemahaman menyeluruh mengenai dasar hukum dan perhitungan proporsional penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan hak yang diterima.

Informasi THR PPPK 2026

Ilustrasi THR PPPK 2026. Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun

THR PPPK 2026 mengacu pada pola pengaturan yang telah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir, terutama terkait ketentuan proporsional bagi pegawai dengan masa kerja tertentu.

Dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sehingga memiliki kedudukan hukum yang sama dalam hal hak atas gaji dan tunjangan sesuai regulasi.

Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara memiliki sejarah panjang. Pada awal 1950-an, kebijakan ini telah diperkenalkan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dalam bentuk hadiah lebaran yang pembayarannya dapat dicicil melalui pemotongan gaji.

Perkembangan regulasi kemudian semakin sistematis dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah setiap tahun yang mengatur penerima, besaran, serta jadwal pencairan.

Khusus bagi PPPK, pembayaran gaji dan tunjangan baru dapat dilakukan apabila tiga dokumen telah terpenuhi, yakni perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

Tanggal mulai melaksanakan tugas menjadi faktor krusial. Jika pelaksanaan tugas jatuh pada hari kerja pertama dalam suatu bulan, penghasilan bulan tersebut dapat dibayarkan.

Jika dimulai pada hari kerja kedua atau setelahnya, pembayaran gaji dilakukan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020.

Pola proporsional dalam pembayaran THR merujuk pada ketentuan terbaru yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ketiga belas secara proporsional berdasarkan bulan bekerja.

Formula yang digunakan adalah n/12 dikalikan penghasilan satu bulan, dengan n sebagai jumlah bulan masa kerja.

Terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi agar berhak menerima THR. Pertama, telah menerima penghasilan pada bulan yang dijadikan dasar perhitungan, yakni bulan sebelum hari raya.

Kedua, telah bekerja sekurang-kurangnya satu bulan kalender sebelum hari raya keagamaan. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, hak atas THR tidak dapat diberikan meskipun secara hitungan hari kalender telah melampaui satu bulan.

Simulasi perhitungan dapat memperjelas mekanisme tersebut. Jika pelaksanaan tugas dimulai pada hari kerja pertama bulan Februari dan hari raya jatuh pada akhir Maret, maka masa kerja telah melewati satu bulan kalender.

Dalam kondisi demikian, proporsi yang diterima sebesar 1/12 dari penghasilan satu bulan.

Namun jika pelaksanaan tugas dimulai pada hari kerja kedua Februari dan tidak menerima penghasilan bulan tersebut, maka syarat pertama tidak terpenuhi sehingga THR tidak dibayarkan.

Berbeda halnya dengan PPPK yang telah bekerja genap satu tahun atau lebih sebelum hari raya. Masa kerja penuh selama dua belas bulan menghasilkan perhitungan 12/12 atau 100 persen dari komponen penghasilan satu bulan.

Komponen penghasilan yang dijadikan dasar umumnya mengacu pada penghasilan bulan tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tahun berjalan.

Kehati-hatian dalam memahami tanggal efektif pelaksanaan tugas sangat menentukan. Perbedaan satu atau dua hari kerja dapat berdampak langsung pada status penerimaan gaji bulan dasar perhitungan.

Ketentuan hari kerja juga menyesuaikan sistem yang berlaku pada masing-masing kementerian atau lembaga, apakah lima hari kerja atau enam hari kerja dalam sepekan.

Perlu dicermati bahwa hingga saat ini belum terdapat pengumuman resmi mengenai tanggal pasti pencairan THR PPPK 2026.

Regulasi teknis terkait jadwal pembayaran masih menunggu penetapan melalui Peraturan Pemerintah dan aturan turunan dari Kementerian Keuangan.

Informasi resmi biasanya diumumkan mendekati bulan Ramadan setelah proses finalisasi kebijakan fiskal selesai dilakukan.

THR PPPK 2026 pada akhirnya bergantung pada regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah menjelang hari raya, termasuk rincian komponen penghasilan dan jadwal pencairan.

Kejelasan aturan proporsional memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga konsistensi tata kelola belanja negara. (Shofia)

Baca Juga: PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 dan Dampaknya