Konten dari Pengguna

Tidur yang Tidak Membatalkan Wudhu Menurut Pendapat Ulama

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tidur yang tidak membatalkan wudhu. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tidur yang tidak membatalkan wudhu. Foto: Unsplash.

Mengetahui kriteria tidur yang tidak membatalkan wudhu sangat penting bagi umat Muslim. Pasalnya, berwudhu merupakan salah satu syarat sah sholat agar tubuh suci dari najis.

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu. Salah satunya adalah tidur. Namun, beberapa ulama berpendapat ada kondisi tidur yang boleh dilakukan dan tidak membatalkan wudhu.

Seperti apa kondisi tidur yang tidak membuat wudhu batal? Simak ulasan berikut!

Ciri Tidur yang Tidak Membatalkan Wudhu

Ilustrasi tidur yang tidak membatalkan wudhu. Foto: Unsplash.

Mengutip buku Kedahsyatan Manfaat Air Wudhu yang ditulis Mukhsin Matheer, tidur bukanlah penyebab utama yang membatalkan wudhu. Namun, hal yang mungkin terjadi selama tidurlah yang da[at membuat wudhu batal, seperti keluar hadass dari qubul dan dubur.

Pendapat tersebut mengacu pada hadits nabi yang diriwayatkan Muawiyah bin Abu Sufyan. Rasulullah bersabda: “Mata adalah tali yang mengikat pintu dubur, apabila kedua mata itu terpejam (tidur), maka terlepaslah tali itu, dan barangsiapa yang tidur maka hendaklah ia berwudhu.” (HR Ahmad)

Meski demikian, tidak semua tidur dapat membatalkan wudhu. Ada beberapa kondisi tidur yang tidak menyebabkan seseorang harus mengulang wudhunya.

Tidur yang tidak merusak wudhu adalah yang tidak pulas. Ciri tidur yang tidak pulas itu adalah masih bisa menangkap suara di sekitarnya dan merasakan segala sesuatu yang terjadi pada tubuh seperti air liur yang menetes atau buang angin.

Dalam buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1 yang ditulis Ibnu Rusyd, posisi tidur juga menentukan apakah seseorang perlu mengulang wudhu atau tidak.

Menurut ulama madzhab Syafi’i dan Hanafi, tidur yang tidak membatalkan wudhu adalah yang dilakukan dalam posisi duduk dengan mantap pada lantai seperti duduk bersila.

Pendapat ini dilandasi dari hadits Anas bin Malik yang berbunyi, “Beberapa sahabat nabi tertidur di masjid (setelah sholat) hingga kepala mereka menunduk, begitu bangun mereka langsung sholat tanpa berwudhu lebih dulu.

Para ulama madzhab Maliki juga berpendapat bahwa tidur dalam keadaan berdiri saat sholat tidak membuat wudhu batal, kecuali jika dilakukan saat sedang sujud. Sementara para ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa tidur ringan apa pun posisinya tidak akan merusak wudhu.

Baca Juga: Bacaan Doa Wudhu beserta Tata Cara dan Keutamannya

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Ilustrasi tiur yang tidak membatalkan wudhu. Foto: Pixabay.

Selain tidur pulas dalam posisi berbaring, ada beberapa hal yang jika dilakukan dapat membuat wudhu batal. Berikut hal-hal yang dapat membatalkan wudhu sebagaimana dirangkum dari buku Risalah Tuntunan Sholat Lengkap tulisan Moh Rifai dan buku Fikih Wanita Edisi Lengkap tulisan Syaikh Kamil Muhammad.

  • Keluar sesuatu dari dua jalan keluar kotoran, yaitu qubul dan dubur, seperti air kencing, tinja, wadi, madzi atau kentut.

  • Hilang akal yang disebabkan karena pingsan atau mabuk.

  • Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.

  • Menyentuh kemaluan dengan tangan tanpa penghalang (kain atau kapas), baik secara sengaja maupun tidak disengaja.

  • Memakan daging hewan sembelihan, seperti sapi, kambing, atau unta.

Frequently Asked Question Section

Apa ciri tidur yang tidak pulas?

chevron-down

Ciri tidur yang tidak pulas adalah masih mendengar suara sekitar dan tahu segala sesuatu yang terjadi pada tubuh.

Bagaimana kondisi tidur yang tidak membatalkan wudhu menurut maszhab syafii?

chevron-down

Duduk dengan posisi mantap di lantai seperti duduk bersila.

Apakah makan dapat membatalkan wudhu?

chevron-down

Secara umum, makan tidak membatalkan wudhu, kecuali makan hewan sembelihan.

(GLW)