Tips Cuti 2027 agar Waktu Libur Bisa Lebih Panjang

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tahun 2027 segera datang dan agenda untuk tahun 2027 telah mulai dapat direncanakan. Oleh karena itu, tips cuti 2027 menjadi salah satu topik perbincangan yang banyak dibicarakan oleh masyarakat Indonesia.
Dikutip dari situs setneg.go.id dan rri.co.id, pemerintah Indonesia telah menentukan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 lewat Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri pada tanggal 15 September 2026.
Untuk tahun 2027, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Tips Cuti 2027, Ada 8 Hari Cuti Bersama
Dikutip dari situs kemenkopmk.go.id, setneg.go.id, dan rri.co.id, untuk tips cuti 2027, masyarakat dapat mengambil cuti di antara hari libur atau hari kejepit. Berikut adalah kombinasi tanggal cuti yang dapat dimanfaatkan agar waktu libur bisa lebih panjang.
1. Cuti 4 Januari 2027 untuk Libur 5 Hari
Tahun Baru 2027 jatuh pada hari Jumat, tanggal 1 Januari 2027, sedangkan Isra Mikraj Nabi Muhammad saw pada hari Selasa, tanggal 5 Januari 2027.
Jika masyarakat mengambil cuti pada hari Senin, tanggal 4 Januari 2027, akan didapatkan hari libur sebanyak 5 hari dari tanggal 1 Januari hingga 5 Januari 2027.
2. Cuti 4 Februari 2027 untuk Libur 4 Hari
Cuti bersama Imlek 2027 adalah pada hari Jumat, tanggal 5 Februari 2027, dan Tahun Baru Imlek dirayakan pada hari Sabtu, tanggal 6 Februari 2027.
Jika mengambil cuti pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2027, maka libur dapat berlangsung selama 4 hari dari tanggal 4 hingga 7 Februari 2027.
3. Cuti 5 Maret 2027 untuk Libur 11 Hari
Pada bulan Maret, terdapat rangkaian libur yang berdekatan, yakni Nyepi pada 8 Maret; cuti bersama Idulfitri pada 9, 12, dan 15 Maret; dan Idulfitri pada 10-11 Maret.
Dengan mengambil cuti pada Jumat, 5 Maret 2027, libur panjang akan diperoleh selama 11 hari dari tanggal 5-15 Maret 2027.
4. Cuti 24 Maret 2027 untuk Libur 5 Hari
Tanggal 25 Maret merupakan cuti bersama Wafat Yesus Kristus, sementara itu, Wafat Yesus Kristus jatuh pada hari Jumat, 26 Maret 2027, dan Paskah pada hari Minggu, 28 Maret 2027.
Periode libur selama 5 hari dari tanggal 24 sampai 28 Maret akan didapatkan apabila mengambil cuti pada hari Rabu, 24 Maret 2027.
5. Cuti 14 Mei 2027 untuk Libur 7 Hari
Untuk tips cuti 2027 selanjutnya, pada pertengahan bulan Mei 2027, terdapat rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan.
Iduladha jatuh pada Senin, 17 Mei; cuti bersama Iduladha pada Selasa, 18 Mei; cuti bersama Hari Raya Waisak pada Rabu, 19 Mei; dan Hari Raya Waisak jatuh pada hari Kamis, 20 Mei.
Jika mengambil cuti pada hari Jumat, 14 Mei 2027, waktu libur selama 7 hari, dari 14 sampai 20 Mei 2027 bisa diperoleh.
6. Cuti 21 Mei 2027 untuk Libur 9 Hari
Libur pada pertengahan bulan Mei 2027 juga dapat diperpanjang ke weekend berikutnya. Total hari libur selama 9 hari, dari hari Sabtu, 15 Mei 2027, sampai Minggu, 23 Mei 2027, bisa didapatkan jika mengambil cuti pada hari Jumat, tanggal 21 Mei 2027.
7. Cuti 31 Mei 2027 untuk Libur 4 Hari
Hari Selasa, tanggal 1 Juni 2027, merupakan hari libur nasional untuk Hari Lahir Pancasila. Apabila mengambil cuti pada hari Senin, 31 Mei, maka, diperoleh periode libur selama 4 hari dari hari Sabtu, 29 Mei, hingga hari Selasa, tanggal 1 Juni 2027.
8. Cuti 16 Agustus 2027 untuk Libur 4 Hari
Maulid Nabi Muhammad saw jatuh pada hari Minggu, 15 Agustus 2027, sedangkan HUT RI pada hari Selasa, 17 Agustus 2027. Dengan mengambil cuti pada hari Senin, 16 Agustus 2027, maka, libur dapat berlangsung selama 4 hari, dari 14 sampai 17 Agustus 2027.
9. Cuti 23 Desember 2027 untuk Libur 4 Hari
Jumat, 24 Desember 2027 merupakan cuti bersama Natal, sedangkan Hari Natal jatuh pada Sabtu, tanggal 25 Desember 2027, dan dilanjutkan dengan akhir pekan.
Masyarakat bisa mendapatkan libur selama 4 hari, dari tanggal 23 sampai 26 Desember 2027, jika mengambil cuti pada hari Kamis, 23 Desember 2027.
Demikianlah tips cuti 2027. Selamat menikmati hari libur! (Mey)
Baca juga: Hari Sumpah Pemuda Apakah Tanggal Merah? Ini Ketentuannya
