Tugas dan Wewenang KPPS Selama Pemilu Selengkapnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilu (Pemilihan Umum) merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia, di mana rakyat berpartisipasi untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat. Untuk memastikan proses Pemilu berjalan dengan tertib, jujur, dan transparan, diperlukan adanya pembagian tugas dan wewenang KPPS.
Dikutip dari fahum.umsu.ac.id, KPPS Pengertian, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dalam Pemilu 2024, salah satu elemen penting dalam proses penyelenggaraan Pemilu adalah adanya KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pengertian KPPS
Dikutip dari situs resmi KPU www.kpu.go.id, KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
KPPS dibentuk oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di setiap wilayah pemilihan. KPPS beranggotakan tujuh orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
KPPS juga memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. KPPS memiliki peran yang sangat krusial dalam setiap tahapan Pemilu, mulai dari persiapan TPS hingga perhitungan suara.
Tugas utamanya adalah memastikan proses pemungutan suara berlangsung dengan baik, serta menjaga integritas dan kredibilitas hasil Pemilu. Oleh karena itu, KPPS harus bekerja dengan teliti, adil, tidak memihak, dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Tugas dan Wewenang KPPS
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, termasuk tugas dan wewenang KPPS.
Berikut adalah penjelasan tugas dan wewenangnya selama pelaksanaan Pemilu yang terbagi dalam beberapa tahapan penting berdasarkan Undang-undang di atas.
1. Mempersiapkan dan Mengatur TPS (Tempat Pemungutan Suara)
Sebelum hari pencoblosan atau pemungutan suara, KPPS bertanggung jawab untuk mempersiapkan TPS, di antaranya:
Menyiapkan perlengkapan TPS: KPPS harus memastikan semua perlengkapan pemungutan suara, seperti surat suara, bilik suara, kotak suara, tinta, alat tulis, dan daftar pemilih, sudah tersedia dan lengkap.
Menata tata letak TPS: KPPS juga harus mengatur tata letak TPS sedemikian rupa sehingga pemilih dapat memberikan suaranya dengan nyaman dan rahasia. Bilik suara harus ditempatkan sedemikian rupa agar menjaga privasi pemilih.
Memastikan keamanan TPS: selain perlengkapan, KPPS harus memastikan TPS aman dan kondusif untuk pemungutan suara. Mereka bekerja sama dengan pihak keamanan setempat seperti Polisi, Linmas, atau Satpol PP untuk menjaga situasi tetap aman.
2. Melaksanakan Proses Pemungutan Suara
Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu, di hari pelaksanaan Pemilu, KPPS bertanggung jawab melaksanakan proses pemungutan suara dengan agenda sebagai berikut:
Membuka TPS: KPPS harus membuka TPS tepat waktu, yaitu pada pukul 07.00 WIB. KPPS juga harus memastikan seluruh persiapan di TPS sudah lengkap dan siap digunakan sebelum pemilih datang.
Memverifikasi identitas pemilih: setiap pemilih yang datang ke TPS harus diverifikasi oleh KPPS. Verifikasi ini mencakup pengecekan identitas melalui KTP atau dokumen resmi lain, serta memastikan nama pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Memberikan surat suara: setelah verifikasi identitas, KPPS memberikan surat suara kepada pemilih. Setiap surat suara harus dicap atau diberi tanda oleh KPPS agar sah dan tidak disalahgunakan.
Mengawasi proses pencoblosan: KPPS bertanggung jawab mengawasi proses pencoblosan agar berjalan lancar dan tertib. Mereka harus memastikan pemilih mencoblos di bilik suara dan menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.
3. Menangani Kendala dalam Pemungutan Suara
KPPS juga memiliki wewenang untuk menangani berbagai kendala yang bisa saja terjadi saat pemungutan suara, seperti:
Pemilih tidak terdaftar dalam DPT: KPPS dapat mengizinkan pemilih menggunakan hak suaranya dengan syarat tertentu, misalnya jika pemilih membawa surat pindah memilih (A5) atau menunjukkan bukti lainnya sesuai aturan.
Surat suara rusak atau salah: jika terdapat surat suara yang rusak atau salah, KPPS harus segera menggantinya dengan surat suara yang baru. KPPS harus memastikan semua surat suara yang rusak dicatat dalam berita acara.
Pengaturan antrean pemilih: KPPS bertanggung jawab mengatur antrean pemilih agar tidak terjadi kerumunan atau gangguan.
KPPS juga harus memastikan bahwa pemilih lanjut usia, penyandang disabilitas, atau yang memiliki kebutuhan khusus dapat diprioritaskan tanpa menimbulkan masalah.
4. Melaksanakan Proses Penghitungan Suara
Berdasarkan peraturan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Umum, setelah pemungutan suara selesai, KPPS bertugas melakukan penghitungan suara dengan teliti dan transparan, yaitu:
Menghitung surat suara: KPPS akan membuka kotak suara dan menghitung jumlah surat suara yang masuk, termasuk memisahkan surat suara yang sah dan tidak sah.
Penghitungan ini harus dilakukan di hadapan saksi-saksi dari peserta Pemilu dan pihak yang berwenang.
Membuat berita acara penghitungan suara: setelah penghitungan selesai, KPPS harus membuat berita acara yang mencakup hasil perolehan suara di TPS tersebut. Berita acara ini kemudian dikirimkan ke PPK untuk ditindaklanjuti.
Mengumumkan hasil penghitungan suara: KPPS juga harus mengumumkan hasil penghitungan suara secara transparan kepada masyarakat dan peserta Pemilu yang hadir di TPS.
5. Melaporkan dan Mengarsipkan Dokumen Pemilu
Setelah proses penghitungan suara selesai, KPPS memiliki tugas penting lainnya, yaitu:
Mengirim hasil penghitungan suara ke PPK: KPPS bertanggung jawab untuk mengirimkan hasil penghitungan suara beserta seluruh dokumen pendukung.
Dokumen tersebut mencakup berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang dikirim ke PPK setempat. Dokumen ini harus disimpan dengan baik dan dijaga kerahasiaannya.
Mengarsipkan dokumen Pemilu: KPPS juga harus mengarsipkan berbagai dokumen penting terkait pemungutan suara di TPS.
Misalnya, daftar hadir pemilih, daftar pemilih tambahan, serta surat suara yang tidak terpakai. Arsip ini berfungsi sebagai bukti jika ada sengketa hasil Pemilu di kemudian hari.
6. Menjaga Netralitas dan Independensi
Sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, KPPS wajib menjaga netralitas dan independensi selama proses pemungutan suara.
KPPS tidak boleh berpihak pada salah satu kandidat atau partai politik, serta dilarang menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu.
7. Mengelola Adanya Keberatan atau Protes
KPPS juga memiliki wewenang untuk menangani keberatan atau protes yang mungkin muncul selama pelaksanaan Pemilu. KPPS harus mencatat setiap keberatan yang disampaikan oleh saksi atau peserta Pemilu dalam berita acara, dan melaporkannya kepada PPK.
KPPS harus bersikap adil dalam menangani keberatan ini dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Membubarkan TPS
Setelah semua tahapan pemungutan dan penghitungan suara selesai, KPPS bertugas untuk menutup dan membubarkan TPS. KPPS juga harus memastikan semua perlengkapan Pemilu dikembalikan dan area TPS dibersihkan.
Selain itu, KPPS juga harus melaporkan bahwa TPS telah resmi ditutup dan siap untuk tidak digunakan lagi.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting dalam memastikan pemilihan umum (pemilu) berjalan secara transparan, adil, dan tertib di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Dengan kehadiran KPPS, membantu mengawasi proses pemungutan suara sehingga kecurangan dapat diminimalisasi, baik dari pihak peserta pemilu, panitia, maupun pemilih.
KPPS memiliki peran dalam meningkatkan kesadaran politik masyarakat, membantu pemilih memahami proses demokrasi dan pentingnya pemilu dalam membentuk pemerintahan yang sah.
KPPS adalah ujung tombak pelaksanaan pemilu yang langsung berinteraksi dengan masyarakat dan memastikan bahwa suara setiap warga negara dihitung secara jujur.
Mulai dari mempersiapkan TPS, melaksanakan pemungutan suara, hingga mengelola hasil perhitungan suara, KPPS berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan proses Pemilu berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.
Dengan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan, KPPS membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu serta memperkuat demokrasi di Indonesia.
Sebagai bagian dari pelaksanaan Pemilu yang bebas dan adil, setiap anggota KPPS harus selalu menjaga profesionalitas dan integritasnya. KPPS juga harus memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu dilaksanakan dengan jujur, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
KPPS memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal ini adalah tanggung jawab besar yang harus dipikul oleh KPPS demi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih baik. (Win)
Baca juga: Badan Legislasi DPR RI: Anggota, Tugas, dan Wewenang
