Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tugas dan Wewenang KPPS Selama Pemilu Selengkapnya
8 Oktober 2024 21:20 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilu (Pemilihan Umum) merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia, di mana rakyat berpartisipasi untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat. Untuk memastikan proses Pemilu berjalan dengan tertib, jujur, dan transparan, diperlukan adanya pembagian tugas dan wewenang KPPS.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari fahum.umsu.ac.id, KPPS Pengertian, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dalam Pemilu 2024, salah satu elemen penting dalam proses penyelenggaraan Pemilu adalah adanya KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Pengertian KPPS
Dikutip dari situs resmi KPU www.kpu.go.id, KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
KPPS dibentuk oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di setiap wilayah pemilihan. KPPS beranggotakan tujuh orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
KPPS juga memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. KPPS memiliki peran yang sangat krusial dalam setiap tahapan Pemilu, mulai dari persiapan TPS hingga perhitungan suara.
ADVERTISEMENT
Tugas utamanya adalah memastikan proses pemungutan suara berlangsung dengan baik, serta menjaga integritas dan kredibilitas hasil Pemilu. Oleh karena itu, KPPS harus bekerja dengan teliti, adil, tidak memihak, dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Tugas dan Wewenang KPPS
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, termasuk tugas dan wewenang KPPS.
Berikut adalah penjelasan tugas dan wewenangnya selama pelaksanaan Pemilu yang terbagi dalam beberapa tahapan penting berdasarkan Undang-undang di atas.
1. Mempersiapkan dan Mengatur TPS (Tempat Pemungutan Suara)
Sebelum hari pencoblosan atau pemungutan suara, KPPS bertanggung jawab untuk mempersiapkan TPS, di antaranya:
ADVERTISEMENT
2. Melaksanakan Proses Pemungutan Suara
Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu, di hari pelaksanaan Pemilu, KPPS bertanggung jawab melaksanakan proses pemungutan suara dengan agenda sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
3. Menangani Kendala dalam Pemungutan Suara
KPPS juga memiliki wewenang untuk menangani berbagai kendala yang bisa saja terjadi saat pemungutan suara, seperti:
ADVERTISEMENT
4. Melaksanakan Proses Penghitungan Suara
Berdasarkan peraturan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Umum, setelah pemungutan suara selesai, KPPS bertugas melakukan penghitungan suara dengan teliti dan transparan, yaitu:
ADVERTISEMENT
5. Melaporkan dan Mengarsipkan Dokumen Pemilu
Setelah proses penghitungan suara selesai, KPPS memiliki tugas penting lainnya, yaitu:
ADVERTISEMENT
6. Menjaga Netralitas dan Independensi
Sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, KPPS wajib menjaga netralitas dan independensi selama proses pemungutan suara.
KPPS tidak boleh berpihak pada salah satu kandidat atau partai politik, serta dilarang menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu.
7. Mengelola Adanya Keberatan atau Protes
KPPS juga memiliki wewenang untuk menangani keberatan atau protes yang mungkin muncul selama pelaksanaan Pemilu. KPPS harus mencatat setiap keberatan yang disampaikan oleh saksi atau peserta Pemilu dalam berita acara, dan melaporkannya kepada PPK.
KPPS harus bersikap adil dalam menangani keberatan ini dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Membubarkan TPS
Setelah semua tahapan pemungutan dan penghitungan suara selesai, KPPS bertugas untuk menutup dan membubarkan TPS. KPPS juga harus memastikan semua perlengkapan Pemilu dikembalikan dan area TPS dibersihkan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPPS juga harus melaporkan bahwa TPS telah resmi ditutup dan siap untuk tidak digunakan lagi.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting dalam memastikan pemilihan umum (pemilu) berjalan secara transparan, adil, dan tertib di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Dengan kehadiran KPPS, membantu mengawasi proses pemungutan suara sehingga kecurangan dapat diminimalisasi, baik dari pihak peserta pemilu, panitia, maupun pemilih.
KPPS memiliki peran dalam meningkatkan kesadaran politik masyarakat, membantu pemilih memahami proses demokrasi dan pentingnya pemilu dalam membentuk pemerintahan yang sah.
KPPS adalah ujung tombak pelaksanaan pemilu yang langsung berinteraksi dengan masyarakat dan memastikan bahwa suara setiap warga negara dihitung secara jujur.
Mulai dari mempersiapkan TPS, melaksanakan pemungutan suara, hingga mengelola hasil perhitungan suara, KPPS berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan proses Pemilu berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.
ADVERTISEMENT
Dengan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan, KPPS membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu serta memperkuat demokrasi di Indonesia.
Sebagai bagian dari pelaksanaan Pemilu yang bebas dan adil, setiap anggota KPPS harus selalu menjaga profesionalitas dan integritasnya. KPPS juga harus memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu dilaksanakan dengan jujur, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
KPPS memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu . Hal ini adalah tanggung jawab besar yang harus dipikul oleh KPPS demi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih baik. (Win)