Konten dari Pengguna

UMP Jatim 2026 Naik atau Tetap? Ini Keputusan Terbarunya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi UMP Jatim 2026,Foto:Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMP Jatim 2026,Foto:Unsplash/Mufid Majnun

UMP Jatim 2026 menjadi topik yang banyak diperbincangkan oleh para pekerja dan pelaku usaha menjelang pergantian tahun.

Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur selalu dinantikan karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan buruh sekaligus menjadi acuan penting bagi dunia industri dalam menyusun perencanaan biaya tenaga kerja.

UMP Jatim 2026

Ilustrasi UMP Jatim 2026,Foto:Unsplash/Mufid Majnun

UMP Jatim 2026 resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp2.305.985.

Penetapan ini menjadi acuan penting bagi dunia kerja di Jawa Timur, baik bagi pekerja maupun pengusaha, karena menyangkut pengupahan minimum yang wajib dipatuhi.

Penetapan UMP Jatim 2026 dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.

UMP tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan Dewan Pengupahan, unsur pemerintah, pengusaha, serta perwakilan pekerja.

Sejumlah indikator seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi pasar tenaga kerja menjadi faktor utama dalam menentukan besaran UMP.

Melalui SK Gubernur tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Harapannya, nilai UMP yang ditetapkan dapat memberikan perlindungan penghasilan minimum bagi pekerja tanpa memberatkan pengusaha secara berlebihan.

UMP ini juga menjadi patokan awal bagi perusahaan dalam menyusun struktur dan skala upah, sehingga sistem penggajian dapat berjalan lebih adil dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UMP Jatim 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan di wilayah Jawa Timur diwajibkan menyesuaikan pembayaran upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur tersebut.

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UMP Jatim 2026 diatas menjadi acuan penting dalam sistem pengupahan di Jawa Timur karena tidak hanya memberikan kepastian bagi pekerja mengenai upah minimum yang layak, tetapi juga menjadi pedoman bagi pengusaha dalam menjalankan kewajibannya. (shr)

Baca juga: Cara Cek BLT Kesra Desember 2025 dengan Praktis