Konten dari Pengguna

Usaha Bank Perkreditan Rakyat: Pengertian dan Jenis-jenisnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Bank. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank. Foto: iStock

Menurut Pasal 13 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, terdapat empat kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat.

Namun, sebelum membahas usaha apa saja yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian Bank Perkreditan Rakyat.

Dikutip dari Ekonomi Jilid 3 oleh Deliarnov, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), koperasi, perusahaan daerah, atau bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki di antara ketiganya.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai kegiatan usaha apa saja yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat, tujuan, dan jenis-jenisnya.

Usaha Bank Perkreditan Rakyat

Ilustrasi pemberian kredit sebagai salah satu usaha Bank Perkreditan Rakyat. Foto: iStock

Usaha yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat dalam melaksanakan kegiatan usahanya meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Keuntungan Bank Perkreditan Rakyat diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Menurut Pasal 13 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, usaha-usaha yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut.

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

  2. Memberikan kredit. Bank Perkreditan Rakyat memberikan kredit sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia apabila Badan Perkreditan Rakyat mengalami over likuiditas.

Tujuan Bank Perkreditan Rakyat

Ilustrasi salah satu tujuan Bank Perkreditan Rakyat adalah melayani kebutuhan pemberian kredit. Foto: iStock

Terdapat beberapa tujuan didirikannya Bank Perkreditan Rakyat, antara lain sebagai berikut.

  • Memenuhi kebutuhan jasa pelayanan perbankan bagi masyarakat pedesaan.

  • Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan sehingga para petani, nelayan, dan para pedagang kecil di desa dapat terhindar dari lintah darat dan pelepas uang.

  • Melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit yang mudah dan sesederhana mungkin.

  • Ikut serta memobilisasi modal untuk keperluan pembangunan dan turut membantu rakyat dalam berhemat dan menabung dengan menyediakan tempat yang dekat, aman, dan mudah untuk menyimpan uang di bank bagi penabung kecil.

Jenis-Jenis Bank Perkreditan Rakyat

Ilustrasi salah satu contoh Bank Perkreditan Rakyat. Foto: BPR Gamon

Berikut jenis-jenis Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia.

1. BPR Badan Kredit Desa

  • Bank Desa

  • Lumbung Desa

2. BPR Bukan Badan Kredit Desa

  • BPR eks LDKP

  • Bank Pasar

  • BKPD (Bank Karya Produksi Desa)

  • Bank Pegawai

3. LDKP (Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan)

  • Perusahaan Daerah

  • Koperasi

  • Perseroan Terbatas (PT)

  • Bentuk Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah

(SFR)