Konten dari Pengguna

Usaha Ekonomi yang Dikelola Perseorangan dan Contohnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
3 November 2021 13:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi usaha ekonomi yang dikelola perseorangan. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi usaha ekonomi yang dikelola perseorangan. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam memenuhi kebutuhan hidup, umumnya masyarakat melakukan usaha ekonomi sebagai penunjang. Pengelompokkan jenis usaha yang dilakukan pun bermacam-macam. Salah satunya berdasarkan usaha ekonomi yang dikelola perseorangan dan yang dikelola kelompok.
ADVERTISEMENT
Usaha ekonomi yang dikelola perseorangan adalah jenis usaha yang dijalankan secara sendiri, baik pemodalan, manajemen, dan lainnya.
Sementara usaha yang dikelola kelompok merupakan usaha yang dijalankan bersama atau yang anggotanya mencakup masyarakat luas, baik secara pemodalan, manajemen, hingga sistem pembagian hasil.

Usaha Ekonomi yang Dikelola Perseorangan Biasanya Memiliki Modal yang Terbatas

Suatu bisnis usaha yang dikelola secara perorangan pada umumnya memiliki modal yang terbatas. Berdasarkan buku Ilmu Pengetahuan Sosial: Buku Guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, modal perseorangan adalah modal yang dimiliki oleh seseorang yang digunakan sebagai sumber penghasilannya.
Contoh modal perseorangan adalah deposito, saham, dan lain-lain. Sedangkan, modal sendiri apabila dilihat dari sumber modal tersebut, misalnya, simpanan, saham, dan dana cadangan.
ADVERTISEMENT
Untuk jenis usaha yang dijalankan secara kelompok contohnya CV, BUMN, PT, dan sebagainya. Pada umumnya jenis usaha tersebut memiliki modal yang besar dan digunakan untuk lingkup lebih luas.
Ilustrasi usaha ekonomi yang dikelola perseorangan. Foto: iStock

Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Perseorangan

Menyadur dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial 5 yang ditulis Endang Susilaningsih dan Linda S. Limbong, berikut adalah jenis-jenis usaha yang pada umumnya dikelola perseorangan.
1. Usaha Pertanian
Kebanyakan usaha dalam bidang pertanian dilakukan perseorangan. Pada umumnya, usaha pertanian dilakukan dengan modal terbatas. Seorang petani biasanya mengolah dan menggarap lahan yang juga terbatas. Hanya sedikit usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran.
2. Industri Kecil
Industri kecil berupa industri rumah tangga pun biasanya dikelola secara perseorangan. Contoh jenis usaha industri kecil antara lain, industri kerajinan pembuatan mebel seperti meja, kursi, lemari, industri keramik, kerajinan anyaman, tembikar, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
3. Usaha Perdagangan
Usaha perdagangan yang dikelola perseorangan adalah perdagangan yang dilakukan dalam jumlah kecil sampai menengah. Jenis usaha ini antara lain, usaha membuka toko kecil, membuka warung, penjaja keliling, pedagang kaki lima, pedagang di lapak-lapak pasar, pedagang hasil bumi, dan lain-lain.
4. Usaha Jasa
Ada banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan. Contoh usaha jasa yang dikelola secara perorangan adalah usaha salon, bengkel, fotokopi, tukang cukur, tukang pijit, dan lain-lain.
Kurang lebih demikian adalah hal-hal seputar usaha ekonomi yang dikelola perorangan beserta contoh-contohnya. Usaha ekonomi yang dikelola perseorangan biasanya memiliki modal yang terbatas. Semoga bermanfaat!
(AMP)