Konten dari Pengguna

Usaha Konstruksi dalam Sensus Ekonomi Meliputi Kegiatan Apa Saja? Simak di Sini

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Usaha Konstruksi dalam Sensus Ekonomi,Foto:Unsplash/Scott Blake
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Usaha Konstruksi dalam Sensus Ekonomi,Foto:Unsplash/Scott Blake

Dalam sensus ekonomi, usaha konstruksi adalah usaha yang salah satu kegiatannya sebagai berikut yang berkaitan dengan berbagai pekerjaan pembangunan dan infrastruktur.

Istilah ini sering dijumpai dalam berbagai kegiatan pendataan ekonomi, terutama ketika mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang pembangunan dan infrastruktur.

Usaha Konstruksi dalam Sensus Ekonomi

Ilustrasi Usaha Konstruksi dalam Sensus Ekonomi,Foto:Unsplash/C Dustin

Dikutip dari situs se2016.bps.go.id dalam sensus ekonomi, usaha konstruksi adalah usaha yang salah satu kegiatannya sebagai berikut, yaitu berkaitan dengan pembangunan, perbaikan, penambahan, maupun perubahan suatu bangunan atau struktur.

Kegiatan ini juga mencakup pemasangan bangunan prafabrikasi di lokasi proyek serta pekerjaan konstruksi yang bersifat sementara.

Tidak hanya pembangunan dari awal, berbagai pekerjaan yang bertujuan meningkatkan fungsi atau kondisi suatu bangunan juga termasuk ke dalam kategori usaha konstruksi.

Berikut beberapa kegiatan yang termasuk dalam usaha konstruksi menurut klasifikasi sensus ekonomi.

1. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung

Kegiatan ini meliputi pembangunan berbagai jenis bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal maupun aktivitas usaha. Contohnya adalah pembangunan rumah, apartemen, perkantoran, pusat perbelanjaan, ruko, sekolah, rumah sakit, hotel, dan bangunan lainnya.

Selain pembangunan baru, pekerjaan renovasi, perluasan, serta perubahan struktur bangunan juga termasuk dalam kelompok ini.

2. Konstruksi Bangunan Sipil

Usaha konstruksi juga mencakup pembangunan infrastruktur yang berfungsi menunjang aktivitas masyarakat dan perekonomian.

Kegiatan dalam kategori ini meliputi pembangunan jalan raya, jalan untuk kendaraan bermotor, jembatan, terowongan, jalur kereta api, bandara, pelabuhan, serta berbagai sarana transportasi lainnya.

Konstruksi bangunan sipil juga mencakup pembangunan bendungan, saluran irigasi, jaringan drainase, sistem pengolahan limbah, jaringan pipa, jaringan distribusi listrik, fasilitas industri, hingga sarana olahraga yang digunakan untuk kepentingan umum.

3. Kegiatan Konstruksi Khusus

Jenis kegiatan ini berfokus pada pekerjaan konstruksi yang lebih spesifik dan mendukung proses pembangunan secara keseluruhan.

Beberapa contohnya adalah pekerjaan penyiapan lahan sebelum pembangunan dimulai, pemasangan instalasi listrik dan air pada gedung, pemasangan sistem pendingin ruangan.

Hingga pekerjaan penyelesaian bangunan seperti pengecatan, pemasangan lantai, dan pekerjaan finishing lainnya.

4. Persewaan Peralatan Konstruksi dengan Operator

Selain pekerjaan pembangunan secara langsung, kegiatan penyewaan alat-alat konstruksi yang disertai operator juga termasuk dalam klasifikasi usaha konstruksi.

Contohnya adalah penyewaan excavator, crane, bulldozer, dan berbagai alat berat lainnya yang dioperasikan oleh tenaga ahli untuk mendukung pelaksanaan proyek konstruksi.

Usaha konstruksi dalam sensus ekonomi tidak hanya terbatas pada pembangunan gedung atau rumah semata.

Berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, pekerjaan konstruksi khusus, hingga penyewaan alat berat beserta operatornya juga termasuk dalam kategori ini. (shr)

Baca juga: Wilayah 1 dan 2 Sekolah Rakyat Mana Saja? Cek Informasi Lengkapnya di Sini