Konten Media Partner

16.517 Ekor sapi betina produktif selamat dari pengurasan

2 Februari 2018 14:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
BOGOR, kabarbisnis.com: Upaya pengendalian pemotongan sapi betina produktif guna meminimalisir pengurasan populasi dilakukan Ditjen Peternakan dan kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (PKH Kementan). Bersama Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Barharkam Polri), langkah yang diambil dengan mengedepankan prinsip pre-emtif dan preventif (mengantisipasi risiko tindak kejahatan, red) tanpa mengesampingkan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Dirjen PKH Kementan I Ketut Diarmita menuturkan, pengendalian pemotongan sapi betina produktif bersama aparat kepolisian memasuki tahun kedua dan akan dilanjutkan sampai tahun 2019. Pengawasan lebih diprioritaskan kepada kegiatan yang berorientasi bisnis seperti di Rumah Potong Hewan (RPH) di 17 provinsi. Pasalnya menurut Ketut sarana paska panen seperti ini berpotensi cepat menurunkan populasi ternak sapi.
“Rumah Potong Hewan itu juga ada yang kosong, ada pula yang rutin tiap melakukan kegiatan pemotongan tiap hari,” ujar Ketut Dalam di sela Rapat Koordinasi Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif dan Kesejahteraan Hewan di Bogor, Kamis (1/2/2018) malam.
Adapun rumah jagal 17 provinsi yang menjadi sasaran pengawasan Barharkam Polri adalah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur. Selain itu, Yogjakarta, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
Ketut memberikan batasan sapi betina produktif disini adalah sapi yang melahirkan kurang dari lima kali atau berumur dibawah delapan tahun. Sapi betina yang berdasarkan hasil pemeriksaan reproduksi dokter hewan dinyatakan memiliki organ reproduksi normal serta dapat berfungsi optimal sebagai sapi induk.Apabila kriteria tersebut tidak terpenuhi maka sapi betina diperbolehkan dipotong.
Ketut mengatakan sepanjang 2017, sebanyak 16.517 ekor sapi betina produktif berhasil dicegah untuk dipotong atau dari nilai ekonomi setara Rp 49,55 miliar.Karenanya, hal ini merupakan rangkaian kegiatan untuk mendukung Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus SIWAB).Tanpa pengontrolan aktivitas pemotongan di RPH , maka tindakan para pedagang dan penjagal akan mengurangi jumlah akseptor dan betina bunting.
ADVERTISEMENT
Karenanya, upaya percepatan peningkatan populasi ternak sapi seperti pengadaan 15.000 sapi indukan impor menjadi percuma.Merujuk data Integrated Sistem Informasi Kesehatan Hewan (ISIKHNAS) dalam beberapa tahun terakhir menunjukan rerata pemotongan hewan betina produktif terbilang masih tinggi yakni rerata mencapai 22.000 ekor tiap tahunnya. Tahun 2015, tercatat sebesar 23.024 ekor. Kemudian di tahun berikutnya sebesar 22.278 ekor.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Syamsul Ma’Arif menduga terjadi pemotongan jumlah pemotongan sapi betina produktif diperkirakan dapat mencapai 50.000 an ekor .Pasalnya data ISIKHNAS tersebut hanya merujuk dari 17 provinsi serta 41 unit RPH. Padahal dalam catatan kabarbisnis.com jumlah RPH di Tanah Air mencapai 800 .
Bahkan ketika Rakor yang diikuti sejumlah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan dan perwira menengah polri di sejumlah polda tersebut, seorang peserta mengaku pemotongan betina produktif tidak hanya dilakukan di sarana paska panen seperti RPH. Kegiatan penjagalan cenderung mengabaikan aspek kesejahteraan hewan karena dilakukan perkarangan halaman rumah,bahkan diselokan.
ADVERTISEMENT
Ketut juga tidak menampik terdapat sejumlah peluang terjadinya pengurasan populasi misalnya perdagangan sapi antar pulau tanpa melewati pemeriksaan perkarantinaan dan kesehatan hewan. Akibatnya tidak mudah bagi penentu kebijakan menghitung jumlah ketersediaan pasokan sapi potong yang ada.
Ketut menegaskan sebenarnya UU Peternakan dan Kesehatan Hewan No 41 Tahun 2014 sudah memayungi sanksi hukum bagi pihak-pihak yang melakukan pemotongan ternak betina produktif dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan. Adapun denda yang dikenakan antara Rp 100.000-Rp 300.000 juta bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
Namun Ketut berpendapat pelarangan pemotongan sapi betina produktif tetap dilakukan melalui sosialisasi, pengawasan tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum . Untuk menjamin pelaksanaan peraturan ini, Ketut tidak menampik dibutuhkan insentif berupa dana talangan kepada peternak yang mampu memelihara sapi indukan produktif .
ADVERTISEMENT
Ketut juga melempar gagasan kedepannya penyelamatan sapi betina produktif dengan ditaruh ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) baik Kementan atau Dinas Peternakan .Kendati pembiayaannya tidak harus melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), namun peran swasta di sektor peternakan juga dapat memfasilitasinya.