Armada sepeda listrik ditegur polisi, ini penjelasan Migo

Konten Media Partner
13 Februari 2019 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Polda Metro Jaya dikettahui mulai menindak tegas mulai maraknya penggunaan sepeda listrik Migo yang lalu lalang di jalan raya. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sepeda listrik Migo sudah melanggar aturan lalu lintas Pasal 49 tentang kewajiban semua kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan, salah satunya lulus uji tipe kendaaran.
ADVERTISEMENT
Atas hal tersebut, Manajer Operasional Migo Daerah Jakarta Sukamdani menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti pernyataan dari Polda Metro Jaya terkait adanya razia pengguna Migo.
“Terakhir kali kami diskusi dengan pihak dinas perhubungan dan kepolisian saat itu memang belum ada izin khusus soal sepeda listrik ini, namun saat ini Migo sendiri akan melakukan uji tipe terlebih dahulu ke Kementerian Perhubungan,” jelas Dani, Selasa (12/2/2019).
Lebih lanjut Dani menambahkan bahwa pihaknya akan selalu patuh dan mengikuti regulasi dari pemerintah. Mengenai temuan penggunanya yang banyak menyalahi aturan lalu lintas Migo akan menindak secara tegas para penggunanya. Tindakan tersebut berupa dari teguran hingga pemblokiran akun Migo.
Terkait para pengguna Migo yang melalui jalan-jalan protokol dan dianggap mengganggu ketertiban berkendara, Dani mengaku pihaknya sejauh ini telah berkoordinasi dengan dinas perhubungan.
ADVERTISEMENT
“Selama regulasi memperbolehkan sepeda melalui jalan-jalan tersebut, ya kami memperbolehkan para pengguna. Kalau ada larangan, kami sudah menyebutkan dalam ketentuan di aplikasi bahwa pengguna harus menaati setiap peraturan yang berlaku di jalan,” ujarnya.