Konten Media Partner

BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan ahli waris korban Proyek Tol Pasuruan - Probolinggo

7 November 2017 13:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan ahli waris korban Proyek Tol Pasuruan - Probolinggo
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
PASURUAN, kabarbisnis.com: Musibah kecelakaan pada proyek jalan tol Paspro (Pasuruan Probolinggo), Kabupaten Pasuruan menelan 1 korban jiwa dan 2 orang luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (29/10/2017) pukul 09.45 WIB. Korban tewas merupakan helper mechanic PT. Waskita Karya, Tbk (Persero) atas nama Heri Sunandar (28), dan 2 orang korban luka-luka atas nama Sugiono( 47) dan Nurdin (35).
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, para korban merupakan peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Perintis Probolinggo melalui program Jasa Konstruksi pada proyek tol Paspro ini. Sementara itu, Sugiono mengalami patah tulang kaki dan Nurdin mengalami retak pada bagian tulang panggul dan sedang dilakukan perawatan di RSUD Bangil Panuruan.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Abdul Cholic menjenguk para korban luka-luka di RSUD Bangil Pasuruan menyampaikan, “Kami turut berduka yang sedalam-dalamnya kepada korban yang tertimpa musibah, semoga kita dapat ikhlas dan bersabar dengan peristiwa ini, dan dalam hal ini sesuai aturan yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris akan kami berikan santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, atau sebesar Rp. 223 Juta dan yang lainnya akan kami beri perawatan hingga sembuh tanpa batas biaya (unlimited),” unar Abdul Cholic usai saat menjenguk korban di RSUD Bangil Pasuruan, Minggu (5/11/2017).
ADVERTISEMENT
Jenazah Heri Sunandar diterbangkan dan dimakamkan di tempat asalnya (Desa Sidomulyo Kab Kutai Kertanegara). Santunan Kecelakaan Kerja diberikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda kepada ahli waris Ani Puspitasari (22/Istri) sebesar Rp. 223 Juta.
Cholik menambahkan, "Kami memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun, namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi,” ujarnya.
Pada kesempatan ini juga, Cholik menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan dimanapun dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT