Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Dinilai belum memadai, pemerintah kaji struktur baru upah PNS
10 Agustus 2017 11:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah bakal mengkaji struktur pengupahan Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, acuan selama ini dinilai merugikan PNS terutama terhadap besaran uang pensiun yang diterima.
ADVERTISEMENT
Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Aba Subagja, menjelaskan, saat ini perhitungan uang pensiun dianggap kurang memadai karena hanya dihitung dari besaran gaji pokok PNS.
"Karena ketika pensiun itu, dia akan menggunakan pola pensiun itu dengan menggunakan gaji pokoknya. Sehingga itulah yang membuat pensiun itu belum memadai," kata dia saat ditemui di Kementerian PAN RB, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Belum memadainya besaran pensiun yang diterima PNS, lanjut dia, dikarenakan besaran gaji pokok yang digunakan sebagai acuan perhitungan pensiun dianggap masih terlalu kecil.
Besarnya upah yang diterima PNS saat ini dikarenakan tingginya tunjangan. Dari kajian pihaknya, harus ada struktur baru pengupahan untuk PNS. Perlu dihitung kembali, mana yang harusnya lebih besar, gaji pokok atau tunjangan?
ADVERTISEMENT
"Karena sekarang ini, yang namanya gaji dan tunjangan PNS, yang lebih gede tunjangannya ketimbang gaji pokoknya. Itulah yang jadi diskusi kita, sebenarnya yang lebih besar harusnya yang mana sih? Makanya, harusnya seperti kerja itu, pensiun itu harusnya jadi tujuan akhir. Kan negara-negara lain kan gitu, orang kerja itu tujuannya untuk pensiun," tukasnya.