Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Belakangan ramai diberitakan soal fatwa haram larangan bermain game Player Unknown's Battleground (PUBG). Berbagai pihak diminta pandangannya, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.
ADVERTISEMENT
Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptrika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengaku akan bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas game PUBG.
"Hari ini, Selasa (26/3) kita bahas dengan MUI jam empat sore di MUI. Besok saya diundang untuk memberikan pendapatnya dari Kominfo bagaimana," ujar Semuel di Kantor Kominfo, Senin (25/3/2019).
Lebih lanjut, Semuel mengatakan pihaknya siap memblokir gim PUBG apabila dinilai memberikan dampak negatif untuk para gamer. Tapi dengan catatan harus ada kajian lebih lanjut mengenai hal itu
"Kalau banyak mudharatnya, boleh aja (diblokir) tapi ini kan mesti ada kajiannya yang memadai. Makanya kami menunggu, kami kan bukan ahli di kontennya, kami ahli menutup dan membuka (konten), kontennya kami berikan kepada lembaga yang berwenang," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Menyoal aturan, di Indonesia sendiri sudah ada aturan yang jelas terkait batasan usia sebuah gim, di mana PUBG yang banyak menampilkan adegan kekerasan dikhususkan untuk pemain berusia 18 tahun ke atas.
"Di Kominfo sebetulnya sudah ada batasan umur. Jadi, semua gim itu harus menetapkan batasan umur, dari 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, dan 18 tahun. Untuk PUBG masuknya untuk 18 tahun ke atas," pungkasnya.