Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Hindari anthrax dan cacing, pilih hewan kurban bersertifikat veteriner
20 Agustus 2018 11:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Beberapa hari jelang menjelang pelaksanaan Hari Raya Iedul Adha, Kementerian Pertanian dan pemangku kepentingan terkait meningkatkanpengawasan sekaligus public awarness guna mengantisipasi munculnya penyebaran penyakit hewan ternak kepada manusia (zoonosis).
ADVERTISEMENT
Direktur Kesmavet Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Syamsul Ma’arif menuturkan ada tiga hal pokok yang harus diperhatikan dalam pemotongan hewan kurban yakni kesehatan dari hewan yang dikurbankan,proses penyembelihannya serta pendistribusian daging kurban kepada mustahiq. Kementan berkepentingan masyarakat yang mengkonsumsi daging berasal dari hewan kurban yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
Adapun kesehatan hewan kurban, sambung Syamsul menjadi syarat utama yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.Pasalnya, penyebaran bakteri anthrax dapat menulari manusia.Catatan Kementan hingga 2017 lalu kasus bakteri Anthrax sebanyak 14 provinsi di Tanah Air .
“Seperti tahun lalu di provinsi Jawa Barat, Yogyakarta dan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara masih ditemukan kasus Anthrax yang dapat mengakibatkan kematian pada ternak dan menulari pada kesehatan manusia,” ujar Syamsul kepada wartawan disela Seminar Nasional Penatalaksanaan Hewan Kurban Yang Baik dan Benar di Bogor, kemarin.
ADVERTISEMENT
Mengingat dampak bahayanya yang ditimbulkan dari bakteri ini, Syamsul meminta agar masyarakat memilih hewan kurban yang sudah dapat dipastikan sehat. Salah satu caranya, hewan ternak baik sapi dan kambing itu memiliki Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh daerah pengirim.
Tanpa SKKH itu, menurut Syamsul panitia kurban atau masyarakat dihimbau tidak membelinya.Adapun Kementan telah mengeluarkan aturan berkaitan persyaratan hewan kurban sebagai tertuang dalam Permentan No 114 tahun 2014. Dalam bleid itu menekankan hewan kurban harus sehat ,tidak cacat, tak kurus dan cukup umur, hewan kurban juga harus berkelamin jantan.
Hal ini sejalan dengan program pemerintah menekan laju pemotongan ternak betina produktif. Karenanya, pemotongan hewan kurban memenuhi persyaratan teknis yakni berkaitan kesejahteran hewan dan syariah .
ADVERTISEMENT
Atas hal tersebut, Kementan telah membangun lokasi percontohan fasilitas pemotongan hewan kurban di 17 lokasi pada 12 provinsi diantaranya yakni DKI Jakarta (lima lokasi), Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Lampung, Kalimantan Timur masing –masing dilokasi. Diharapkan pembangunan sarana dan prasarana ini dapat dilakukan serupa oleh dinas peternakan dan kesehatan hewan di daerah atau institusi lainnya.
“Seperti di Puslitbangnak di Bogor yang membangun pasar hewan ternak kurban. Disana, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PHDI) dan civitas akademis dari Fakultas Kedokteran Hewan Insitut Pertanian Bogor (IPB) juga sudah siap memberikan pelayanan teknis dan medis kepada masyarakat,” kata dia.
Untuk wilayah Jabodetabek, Syamsul menambahkan Kementan bersama pemangku kepentingan telah menyebarkan 2.689 dokter hewan untuk mengawasi sekaligus mematiskan hewan kurban yang dijual itu memenuhi persyaratan ASUH. Pengawasan dilakukan sejak –H 10 hingga pelaksanaan pemotongan di Idul Adha. Syamsul juga mengutarakan Kementan telah mengeluarkan surat edaran (SE) agar dinas terkait juga melibatkan para pemangku terkait.
ADVERTISEMENT
Dosen Anatomi Fisiologi Fakultas Kedokteran Hewan IPB Supaktikno menuturkan perlakuan antemortem pada hewan kurban dilakkan 24 jam sebelum penyembelihan. Ini dimaksudkan hewan yang akan dikurbankan apakah memenuhi persyaratan. Hewan kurban yang akan dipotong harus berasal dari hewan yang sehat.
“Hewan kurban ditempatkan pada tempat penampungan hewan yang minimal memiliki atap, pagar, tempat makan dan minum. Menjelang penyembelihan dilakukan puasa makan selama 12 jam untuk mengurangi isi perut sedangkan minum tetap diberikan sepuasnya. Semua ini untuk memenuhi prinsip kesejahteraan hewan,” urai Asesor Juru Sembeli Halal ini.
Supraktikno melihat di lapangan sering melihat masyarakat memperlakukan hewan kurban yang kurang tepat, yaitu menggunakan pisau yang kurang tajam, melakukan penyembelihan di tempat terbuka.Hewan yang masih hidup melihat temannya yang sedang disembelih, hewan dibiarkan menunggu lama di tempat penyembelihan. Bahkan ada juru sembelih yang mengasah pisau di dekat hewan kurban.
ADVERTISEMENT
Menurut anggota Halal Science Center IPB ini, seharusnya tempat penyembelihan adalah tempat terbatas, hanya orang yang berkepentingan saja yang boleh ada di situ. Hewan yang masih hidup tidak boleh melihat temannya yang sedang disembelih, dan hewan baru boleh dibawa ke tempat penyembelihan setelah semua peralatan dan petugas siap. Penyembelihan dilakukan oleh juru sembelih halal yang kompeten dengan menggunakan pisau yang sangat tajam.
Untuk mendapatkan daging yang halal dan berkualitas, dosen dari Divisi Kesehatan Masyarakat Veteriner Fakultas Kedokteran Hewan IPB Dr Hadri Latif menjelaskan daging kurban harus ditangani di tempat yang bersih dan sehigienis mungkin. Paling tidak daging dijaga tetap bersih, tidak kontak langsung dengan tanah/lantai/kotoran/bahan yang kotor. Daging tidak dicampur dengan jeroan, baik dalam penanganan maupun pengemasannya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, katanya, pekerja harus selalu menjaga kebersihan baik diri maupun lingkungan di sekitar mereka selama menangani daging kurban.Di lapangan sering terlihat hewan yang telah disembelih tidak segera ditangani (ditumpuk) bahkan sering di tempat yang panas.
“Daging sering tidak dikemas dalam wadah yang khusus untuk makanan. Harusnya kemasan yang kontak langsung dengan daging menggunakan plastik untuk makanan, seperti plastik gula/minyak/plastik bening,”pungkasnya.