Industri perbankan nasional dinilai belum pedulikan nasib pensiunan

Konten Media Partner
23 Maret 2018 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Industri perbankan nasional dinilai masih lalai terhadap pemenuhan hak-hak mantan karyawan atau pensiunan.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Prakarsa Ah Maftuchan mengatakan, hal ini sangat berbanding terbalik disaat industri perbankan di Indonesia berlomba-lomba mengejar penghargaan di bidang penyelenggaraan Good Corporate Governance (GCG) dari berbagai instansi, baik di level nasional maupun regional.
"Industri perbankan masih jauh dari prinsip-prinsip bisnis yang bertanggung jawab dan dikelola dengan tata kelola yang baik. Kalau bandingkan dengan beberapa praktek bisnis bank internasional di berbagai negara yang lain, hal ini sangat timpang," ujar Maftuchan saat diskusi terkait hak-hak pensiunan perbankan di Tjikini Lima, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Maftuchan menjelaskan, penilaian industri perbankan di Indonesia masih abai terhadap hak pensiunan dilihat dari kasus yang menimpa ratusan pensiunan pegawai bank plat merah yang tergabung dalam Forum Perjuangan Pensiun (FPP), PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk. FPP-BNI menyebutkan, BNI telah melakukan penyelewengan dana pensiun yang merupakan hak pensiun pegawai BNI.
ADVERTISEMENT
Perwakilan FPP-BNI Martinus Nuroso mengungkapkan, penyelewengan dana pensiun tersebut mulai dari pembayaran pesangon, manfaat pensiun bulanan, tunjangan hari tua, jaminan hari tua dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, atau BPJS Ketenagakerjaan, dan perawatan kesehatan pensiunan.
"Saya jujur ada hak yang bisa dihitung seperti Jaminan Hari Tua (JHT), itu belum bisa, tapi kami perkirakan dengan 850 anggota kami tuntutan kami sekitar Rp 700 miliar," ujar Martinus.
Martinus menjelaskan, dari total 850 orang yang terkena persoalan dana pensiun, merupakan karyawan tetap BNI sejak tahun 1979 hingga 1980. "850 orang, ada yang vice president, saya assistance vice president, sampai sopir dan pelayan, rata-rata masa kerja 30 tahun, dan karyawan tetap yang masuk tahun 79-80, semua karyawan tetap, karena kalau bukan karyawan tetap mereka enggak dapat pensiun," paparnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan persoalan ini, termasuk audiensi kepada otoritas jasa keuangan maupun menyurati Presiden Joko Widodo. Advertisment Akan tetapi, hingga saat ini belum ada angin segar dari persoalan dana pensiun dari pensiunan pegawai bank plat merah tersebut.
"Kami akan menyurati ke seluruh entitas internasional diantaranya Hongkong exchange stock, new York exchange stock, terus kemudian Tokyo dan Singapura, ini loh BNI sebagai perusahaan yang go public internasional laporan keuangannya bohong," ujar Martinus.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan BNI Kiryanto mengatakan, pihaknya telah memenuhi kekurangan pembayaran pesangon, tunjangan dan Jamsostek karyawan. "Pesangon, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, Jamsostek dan jaminan kesehatan karyawan," kata Kiryanto dalam surat ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (14/12/2017).
ADVERTISEMENT
Dalam memenuhi hak pensiunan, BNI selalu mengacu Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu pasal 167 UU No 13 2003. Terkait uang pesangon, BNI telah membayarkan selisih uang pensiun dengan uang pesangon. Uang pensiun ini adalah iuran dan preminya berasal dari pengusaha.
Kiryanto juga bilang BNI telah memasukkan pekerjanya dalam program pensiun. Program pensiun ini Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti. BNI juga memastikan tidak mengubah cara perhitungan tunjangan hari tua dan program hospitality. Terkait kurangnya pembayaran uang jaminan hari tua, BNI mengklaim sudah membayarkannya sesuai ketentuan yang berlaku.