Ini kendala pelaku UMKM akses pembiayaan syariah

Konten Media Partner
22 April 2019 11:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai melirik pembiayaan syariah. Permodalan berbasis sistem syariah dinilai menjadi model pembiayaan yang tepat.
ADVERTISEMENT
Pengamat Ekonomi Syaiah dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Azis Budi Setiawan mengatakan, kebutuhan akses keuangan syariah terhadap keuangan syariah sejatinya cukup besar. Namun, banyak yang tidak dapat mengakses karena UMKM tersebut dinilai belum bankable.
“Keuangan syariah yang paling mendasar dan dituntut kepada UMKM yaitu syarat-syarat yang bankable. UMKM bisa masuk kalau sudah memenuhi aspek legalitas, tata kelola usaha, masa berjalan usaha, dan berbagai syarat lainnya yang masih dianggap menyulit UMKM,” kata Azis, Minggu (21/4/2019).
Azis mengatakan, untuk memenuhi berbagai persyaratan yang diberikan perbankan syariah itu, setidaknya pelaku UMKM membutuhkan seorang akuntan yang dapat membimbing. Namun, Azis mengakui, di Indonesia tidak banyak akuntan yang mau memberikan jasa untuk membimbing UMKM. Menurut dia, hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi UMKM.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, terlepas dari tantangan yang ada, Azis mengatakan, beberapa pelaku industri keuangan syariah, khususnya bank mulai menerapkan sistem yang meniadakan berbagai persyaratan tersebut. Hal itu diimbangi dengan pemberian pinjaman yang lebih kecil di bawah kategori mikro, yakni sekitar Rp 2-5 juta.
Azis mengatakan, setidaknya saat ini terdapat sekitar 7 juta nasabah yang menjadi bagian dari program tersebut. “Saya kira ini terobosan yang baik dan bisa menjadi benchmark bagi lembagan keuangan lain baik bank maupun non bank yang sebelumnya menganggap sistem ini risiko menjadi potensi profit,” ujar dia.
Di satu sisi, dengan jumlah pinjaman yang lebih kecil, Azis mengatakan, tingkat kredit macet juga tergolong rendah. Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah bisa menciptakan iklim yang kondusif agar pola-pola baru tersebut bsia terus berkembang dan menopang kebutuhan UMKM.
ADVERTISEMENT
Sebab, kata Azis, jika baru sekitar 7 juta nasabah yang terlayani, maka terdapat 53 juta pelaku UMKM lainnya yang belum terlayani dan membutuhkan pendanaan syariah tanpa syarat yang begitu rumit.
“Artinya ini masih besar dan masih harus dipikirkan lagi ke depan untuk memberikan akses pendanaan bagi UMKM lainnya. Makanya lembaga keuangan syariah harus terus bertumbuh,” katanya.