Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Inkonsistensi kebijakan bikin industri perbenihan alami potensi kerugian US$40 juta
9 Agustus 2018 17:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Ketidakonsistenan Kementerian Pertanian menjalankan regulasi berkaitan pemasukan dan pelepasan perbenihan telah mengganggu iklim investasi perbenihan padi hibrida. Dunia usaha menaksir mengalami potensi kerugian minimal US$ 40 juta atau Rp Rp 540 miliar (asumsi kurs US$ 1 setara Rp 13.500) akibat ketidakpastian berbisnis.
ADVERTISEMENT
Direktur Benih dan Bioteknologi CropLife Indonesia Desmarwansyah mengatakan potensi kerugian yang akan dialami produsen disebabkan Ditjen Tanaman Pangan tidak konsisten menjalankan regulasi yang sudah dirilis yakni Permentan No 127 tahun 2014 tentang Pemasukan dan Pelepasan Varietas Benih Tanaman. Padahal pada Pasal 9 ayat 3 , produsen diberikan waktu tiga tahun mengimpor benih hibrida.
“Namun, Ditjen Tanaman Pangan tanpa mengeluarkan aturan tertulis menolak mengeluarkan rekomendasi impor benih padi hibrida. Padahal untuk mendapatkan rekomendasi impor, sebelumnya produsen benih sudah mengantongi uji pelepasan varietas benih padi hibrida yang dipersyaratkan Kementan,” ujar Desmarwansyah kepada wartawan di sela pelatihan penangkar benih padi hibrida di Subang, kemarin.
Adapun potensi kerugian sebesar US$ 40 juta tersebut berdasarkan volume kebutuhan impor benih padi hibrida sebesar 10.000 ton atau setara areal penanaman seluas 670.000 hektare (ha) dikalikan dengan harga benih sebesar US$4 . Pelarangan yang dikeluarkan hanya secara lisan ini membuat produsen tidak dapat mengeluarkan benih.”Nilai potensi kerugian belum menghitung dampak bisnis lainnya seperti pupuk dan kegiatan riset,” kata Desmarwansyah.
ADVERTISEMENT
Ditjen Tanaman Pangan berdalih keputusan itu didasari karena pasokan benih padi nasional sudah mencukupi.Perhitungan tersebut tanpa membedakan antara benih padi hibrida dengan inbrida.
Padahal menurut Desmarwansyah pengembangan dua varietas benih itu sangat berbeda. Untuk memproduksi benih padi hibrida lebih rumit karena diambil dari benih generasi pertama (F1) yang berasal dari hasil persilangan antara tetua berbeda yang dipilih melalui seleksi. Benih padi hanya digunakan untuk satu kali produksi tanam.
Sementara benih padi inbrida dapat digunakan untuk sebagai benih generasi berikutnya hingga tujuh kali tanam. Namun benih padi hibrida memiliki keunggulan potensi produksi lebih dari dua ton dibandingkan benih padi inbrida.
Kini, faktanya pengembangan padi hibrida mengalami stagnasi karena kelangkaan pasokan benihnya. Industri membutuhkan impor benih sebagai barang modal untuk kembali diproduksi secara massal dengan bekerja sama dengan petani penangkar.
ADVERTISEMENT
Gilirannya, dana tersebut digulirkan sebagai capital perusahaan untuk mengembangkan benih padi hibrida secara mandiri secara bertahap.”Kita memiliki komitmen memproduksi benih padi secara mandiri,” tegasnya.
Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (ASBENINDO) Ricky Gunawan berpendapat industri perbenihan ini memiliki karakteristik modal dan memiliki resiko yang tinggi. Namun , melihat realitas yang ada pemerintah belum menganggap benih padi hibrida sebagai alternatif pilihan untuk meningkatkan produksi padi.”Kami sudah melayangkan surat berapa kali kepada ditjen teknis untuk menanyakan dasar pelarangan impor benih padi hibrida. Tapi juga belum direspon,” terang Ricky.
Menurutnya industri benih sangat terbuka terhadap benih padi hibrida hasil Kementan. Namun, ketika upaya memproduksi secara massal, Balitbangtan pun mengalami kendala karena kesulitan memperoleh parent seed.
ADVERTISEMENT
Selain kendala dari ketiadaan dukungan dari regulasi ,persyaratan pelepasan varietas hasil panen sebesar 11 ton gabah kering panen dinilai produsen juga sulit.Saat ini produktivitas benih padi hibrida ditaksir sekitar 1,5 ton Gabah Kering Giling (GKG).
Ricky menambahkan banyak produsen benih padi hibrida menjerit. Hal ini dikarenakan pemerintah mematok Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan dalam katalog sebesar Rp 56.000 per kilogram (kg). Padahal, dalam Permentan ditetapkan Rp 67.000 per kg.
Kini produsen benih menjerit, karena menjual rugi. Tidak kondusifnya bisnis akibat tidak konsistensinya pemerintah menerapkan regulasi menyebabkan produsen benih PT Nusantara Surya Benih menghentikan kegiatan produksinya sejak tahun 2017. Produsen benih asal Philipina ini pun angkat kaki dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini