Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Jaring investor ritel, pajak deviden diusulkan dihapus
5 Maret 2018 10:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengusulkan untuk menghapuskan pajak dividen bagi investor yang sudah melakukan investasi besar di pasar saham. Langkah ini diambil untuk mendorong investor ritel berinvestasi di pasar saham.
ADVERTISEMENT
"Saya mengusulkan jika orang berinvestasi maksimum Rp 10 juta sebulan selama satu tahun dan berinvestasi secara rutin, pajak dividennya boleh ditiadakan," ujar Tito Sulistio, Direktur Utama BEI, akhir pekan lalu.
Tito mengatakan, usulan ini bisa menjadi insentif bagi investor ritel agar mengubah perilaku berinvestasi. Ia mencontohkan, investor yang tadinya hanya berinvestasi dalam jangka pendek, bisa lebih berminat untuk berinvestasi secara jangka panjang. Hal ini juga sejalan dengan visi BEI yang tengah menggalakkan program Yuk Nabung Saham.
Cara investasi ini akan menguntungkan pasar saham lantaran dana yang tertampung di bursa bertahan lebih lama. Ia menjelaskan, ide soal penghapusan pajak dividen ini mencontoh negara Jepang.
Negeri Sakura itu dinilai berhasil mengubah perilaku masyarakatnya, dari sebelumnya saving society menjadi investing society. Di Jepang, ujar Tito, investasi saham yang setara Rp 150 juta tidak dikenakan pajak dividen.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, pendapatan dividen masuk dalam objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Besaran PPh yang dikenakan 10% bersifat final.
Investor saham juga dikenakan pajak penjualan saham. Tarif pemungutan PPh yang bersifat final adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.
BEI akan segera mengusulkan penghapusan pajak dividen ini ke pemerintah melalui Kementerian Keuangan.