Konten Media Partner

Kemenhub pastikan pemerintah tak ikut atur arif kargo udara

23 Januari 2019 14:25 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan jika pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur tarif kargo udara.
ADVERTISEMENT
Hal ini menanggapi surat yang dilayangkan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) terkait kenaikan tarif kargo angkutan udara sepanjang Oktober 2018 hingga Januari 2019.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah mengatakan jika tarif kargo tidak diatur pemerintah. "Pemerintah tidak mengatur tarif kargo. Itu diserahkan kepada maskapai dan besarannya bergantung kesepakatan dengan perusahaan jasa pengiriman," ujarnya baru-baru ini.
Sementara itu Plt Kepala Biro Humas Kemenhub Hengky Angkasawan menilai industri penerbangan cukup terbebani biaya operasional sehingga dampaknya pada kenaikan harga.
"Jadi untuk mengurangi beban operasional mereka kreatif melakukan beberapa hal, salah satunya menaikkan harga," kata dia.
Namun ia mengimbau maskapai melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat mengetahui kondisi industri penerbangan di Indonesia, sehingga perdebatan-perdebatan yang tidak diperlukan bisa dihindari. "Sekarang kan ada media sosial, jadi edukasi bisa dilakukan di sana," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Tiga maskapai penerbangan yakni Garuda Indonesia, Lion Air, dan Sriwijaya telah melakukan kebijakan menaikkan tarif jasa pengiriman kargo secara beruntun sejak akhir Oktober 2018.
Berdasarkan data yang dirangkum oleh Asperindo melakukan kenaikan tarif lima kali dari kurun waktu 1 Oktober 2018 hingga 14 Januari 2019. Lalu Lion Air menaikan tarif kargonya sebanyak empat kali dari 1 Oktober 2018 hingga 7 Januari 2019. Serta Sriwijaya Air menerapkan dua kali kenaikan yakni pada 16 November 2018 dan 7 Januari 2019.
Kenaikan tarif berkisar antara 19 persen hingga 325 persen dan bila dirata-ratakan besarnya mencapai 60 persen hingga 112 persen.
Dalam surat DPP Asperindo yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo pada 16 Januari 2019, Ketua DPP Asperindo M Feriadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kemenko Perekonomian, Maritim, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Direksi Garuda, Lion Air, dan Citilink yang membawahi Sriwijaya.
ADVERTISEMENT
Namun tidak mendapatkan tanggapan apapun. Oleh karena itu pihaknya ingin menghadap langsung ke Presiden agar dapat memaparkan langsung dampak dari kenaikan tarif oleh maskapai penerbangan. Apalagi karena kenaikan tarif kargo angkutan udaha itu pada akhirnya berpotensi meningkatkan biaya bagi pelaku usaha e-commerce yang sebagian besar adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Para konsumen kami yang terkena dampak kenaikan tarif tersebut antara lain UKM pelaku e-commerce dan para pelaku komoditi di industri pertanian, perikanan dan lainnya yang sangat bergantung jasa pengiriman dengan menggunakan moda transportasi udara," tulis Feriadi dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo.
Feriadi yang juga merupakan Presiden Direktur PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) mengatakan sejumlah perusahaan ekspedisi telah melakukan kenaikan tarif bagi konsumennya. Mereka adalah PT Pos lndonesia, JNE, TlKl, J&T Express, Pandu Logistik, SAP, dan beberapa lainnya. kbc10
ADVERTISEMENT