Konten Media Partner

Kementan siapkan SNI wajib produk beras

15 September 2017 13:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementan siapkan SNI wajib produk beras
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BOGOR, kabarbisnis.com: Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (BKP Kementan) tengah menyiapkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk penjualan beras. Dengan instrumen ini, selain untuk meningkatkan daya saing usaha produk juga melindungi perlindungan konsumen.
ADVERTISEMENT
“Selama ini pencantuman label Standarisasi Nasional Indonesia pada beras kemasan masih bersifat sukarela. Arahnya kita ingin diwajibkan. Bukan hanya untuk beras lokal tapi juga beras impor, “ujar Kepala BKP Kementan Agung Hendriadi dalam Rapat Kerja BKP di Bogor kemarin
Standar mutu beras Indonesia dituangkan dengan label SNI 6128:2015 . Namun dengan deregulasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) maka ketentuan SNI yang berlaku akan dihamonisasikan bersama Badan Standar Nasional (BSN). ”Kita ingin, tahun ini juga harus diselesaikan (perumusan SNI wajib beras red),” ujar Agung.
Sesditjen BKP Mulyadi Hediawan menuturkan standar akan didasarkan Kelas Mutu Beras terdiri atas beras premium dan medium. Misalnya, untuk harga di Jawa, Sumatera Selatan dan Sulawesi ditetapkan sesuai HET Rp 9.450 per kilogram (kg) untuk beras medium dan dan Rp 12.800 per kg untuk premium.
ADVERTISEMENT
Dalam Permentan, Kelas Mutu Beras dibedakan antara beras medium dan premium adalah pada butir patah maksimal yakni masing masing 15% dan 25%. Untuk derajat sosoh dan kadar air diantara kedua beras tersebut tidak ada perbedaan yakni masing masing 95% dan 14%. ”Jangan seperti membeli kucing dalam karung, beras yang beredar harus memenuhi persyaratan keamanan pangan,” terang Mulyadi.
Adapun untuk beras khusus dikecualikan dalam ketentuan HET. Beras khusus yang dimaksud adalah beras ketan, beras merah serta beras khusus dalam persyaratan untuk kesehatan.Maka, dalam kemasan produk tersebut, beras jenis ini harus terdaftar dalam Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Untuk beras organik,selain disertifikasi lembaga yang sudah terakreditasi juga memiliki indikasi geografis dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Prinsipnya, varietas tersebut sudah mendapat sertifikasi dari Kemnterian Pertanian.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Standar dan Akreditasi BSN Kukuh,SA mengatakan pihaknya sudah menerima usulan dari revisi SNI dari Kementan. Namun Kukuh mengingatkan penyusunan revisi SNI sepatutnya disusun berdasarkan sejumlah norma dan sudah memperoleh kata sepakat baik dari pemerintah, industri maupun pakar serta pakar.”Tanpa persetujuan dari satu wakil, SNI tidak dapat diterapkan,” kata Kukuh.
Meski begitu, Kukuh mengatakan penyusunan SNI wajib dapat dirumuskan melalui metode fast track dengan pertimbangan mendesak keamanan pangan. Kukuh menambahkan Indonesia memiliki tata cara penyusunan SNI wajib yang diadopsi dari dokumen WTO.
Sebelum hal itu direalisasikan, sebaiknya dibutuhkan kajian berkaitan kesiapan baik produsen maupun konsumen serta kesiapan sarana serta prasarana . Kukuh mencontohkan ketika penyesuaian SNI produk tepung terigu, ternyata laboratorium untuk melakukan pemeriksaan belum siap. “Sehingga terjadi penumpukan di Pelabuhan karena impotir harus mengantri untuk diperiksa barangnya,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Kukuh juga mengingatkan apabila SNI wajib atas beras akan diberlakukan maka memberi konsekuensi maka Indonesia harus meratifikasinya di WTO. Kementan dan Kemendag wajib melakuakkan notifikasi di forum WTO apabila dinilai menghambat perdagangan .
Catatan BSN menyebutkan hingga pertengahan 2107, terdapat enam perusahaan telah mengantongi SNI beras antara lain PT Sukses Abadi Karya Inti, PT Jatisari Sri Rejeki. Selain itu PT Buyung Poetra Sembada, PB Sindang Asih, UD Hamdan, dan PT Indo Beras Unggul.
Untuk syarat umum yang harus dipenuhi sebagai beras medium dan premium antara lain bebas hama dan penyakit, bebas bau apek dan bau asing lainnya, bebas dari campuran dedak dan bekatul, bebas dari bahan kimia yang membahayakan dan merugikan konsumen.
ADVERTISEMENT