Konten Media Partner

Kepemilikan asing dalam PMA dibatasi maksimal 80 persen

22 Mei 2018 15:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah membatasi batas kepemilikan asing pada perusahaan asing alias penanaman modal asing (PMA) maksimal 80%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (22/5/2018) mengatakan, penerbitan PP Nomor 14 Tahun 2018 tersebut ditetapkan pada 18 April 2018 dan merupakan turunan dari Undang-undang perasuransian tahun 2014. Sri Mulyani menambahkan dalam pengaturan batas pemilikan asing 80% tersebut tidak berlaku bagi perusahan asuransi yang perseroan terbuka (Tbk.).Selain batas pemilikan asing, dalam peraturan tersebut juga diatur pemeberian kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi pelaksanaan kepemilikan asing di industri perusahaan asuransi. Dirinya berharap, dengan terciptanya peraturan pemerintah tersebut dapat terus meningkatkan industri perasuransian nasional dan turut mendukung perekonomian nasional."Industri asuransi merupakan syarat tertentu untuk dapat menumbuhkan perekonomian. Karena melalui produk asuransi ini masyarakat bisa beli variasi instrumen. Saya mengharapkan industri asuransi kita makin berkembang," tukas Menkeu.kbc11
ADVERTISEMENT