KPK endus kelemahan tata kelola industri sawit nasional

Konten Media Partner
29 Maret 2019 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK endus kelemahan tata kelola industri sawit nasional
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah kelemahan sistem dalam tata kelola industri kelapa sawit nasional. Kondisi ini apabila terus dibiarkan bukan tidak mungkin membuka pintu terjadinya tindak pindana korupsi yang sistemik.
ADVERTISEMENT
"Sawit merupakan komoditas strategis , memiliki kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto, ekspor dan serapan tenaga kerja cukup signifikan.Tapi problemnya juga banyak mulai dari tumpang tindih lahan , data, konflik kemitraan hingga kebakaran.Kalau tata kelolanya tidak diperbaiki lalu bagiamana kita membicarakan suistainable ( tata kelola budidaya sawit yang berkelanjutan red) " ujar Ketua Tim Koordinasi Supervisi KPK Sulistyanto dalam seminar 3rd International Conference and Expo onIndonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Jakarta, Kamis (28/3/2019)
Lembaga anti rasuah ini melakukan kajian tahun 2016 ini menemukan sejumlah pemasalahan mendasar yang membayangi industri kelapa sawit nasional. Yakni berkaitan sistem perizinan perkebunan dan tata kelola pengendalian yang tidak akuntabel .
"Kalau lihat bisnis prosesnya,terfermentasi .Penerbitan izin lokasi diterbitkan bupati atas rekomendasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) . Namun, kalau perizinan terakreditasi menyangkut pelepasan kawasan harus izin ke Kementerian Kehutanan.Kemudian soal Hak Guna Usaha harus ke BPN" terang Sulistyo.
ADVERTISEMENT
Rangkaian proses perizinan seperti ini, sebut Sulistyanto tanpa dinaungi regulasi yang mampu memfasilitasi pelaku usaha sehingga dapat terintegrasi di semua kementerian /lembaga. Asimetris informasi terbentuk karena masing-masing K/L memiliki definisi sendiri untuk mengeluarkan izin sehingga kondisi tersebut menimbulkan peluang tindak pidana korupsi.
Sulistyono mencontohkan kasus suap izin perkebunan sawit Bupati Buol Amran Batalipu yang divonis delapan tahun.Kasus operasi tangkap tangan KPK tersebut juga gilirannya menyeret pengusaha nasional Hartati Mudaya ke hotel prodeo.
Selain itu, KPK melihat pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit yang tidak efektif hingga tidak optimal pungutan pajak kelapa sawit yang dipungut aparatur Ditjen Pajak.KPK juga menyoroti pungutan ekspor yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP -KS) karena masih jauh dari tata kelola administrasi yang transparan.
ADVERTISEMENT
Temuan KPK sejak tahun 2015-2017, mayoritas (90%) pungutan hasil ekspor sawit tersebut justru terdistribusi untuk insentif biodisel (hilir). Secara filosofis,harusnya dikembalikan kepada kegiatan usaha (hulu) sawit.”Kalau kita tidak bicara di sektor hulunya yang penuh persoalaan lalu bagaimana kita membicarakan suistainability,” ujar Sulistyono.
Dia menambahkan total penyaluran pungutan ekspor sawit tahun 2018 yang mencapai Rp 14,8 triliun, porsi biodisel mulai menurun menjadi 70%. Sementara untuk porsi replanting ,riset dan sarana dan prasarana mengalami peningkatan.Kemudian, KPK juga meminta BPDP KS membenahi pungutan ekspor. Temuan KPK terdapat perhitungan kurang dan selisih bayar di lembaga surveyor. Data tersebut sebaiknya diintegrasikan ke Bea Cukai.
Karena itu, KPK merekomendasikan dan telah ditindaklanjuti Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian membangun sistem perizinan perkebunan.Dengan sinkronisasi data tersebut adanya instrumen pengendalian kepatuhan terhadap regulasi 16 regulasi.Kelak, data ini diharapkan dintegrasikan dengan Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT