news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Mulai 1 Januari 2019, importir wajib lapor via sistem elektronik

18 Desember 2018 15:58 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mewajibkan badan usaha impor untuk melaporkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui sistem elektronik per 1 Januari 2019 mendatang. Kewajiban tersebut diberlakukan sebagai bagian dari pertukaran data elektronik (PDE) yang diinisasi Ditjen Bea Cukai sejak 2016 silam.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai efisiensi prosedur kepabeanan. Selain itu, kewajiban juga diberlakukan untuk mempermudah proses pengguna jasa kepabeanan dalam melakukan proses bisnis.
Pasalnya, dengan kewajiban tersebut, seorang importir yang berlokasi di Balikpapan nantinya bisa mengajukan PIB demi memasukkan barangnya melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Sebelumnya, importir tersebut harus mengajukan PIB di kantor Bea Cukai tempat barang itu akan dibongkar muat.
"Apalagi kini sudah ada internet yang menyediakan kemudahan dan biayanya pun murah, hanya tinggal bayar koneksi saja. Selain itu, kantor Bea Cukai pun seluruhnya sudah kami hubungkan ke internet," jelas Heru di Kementerian Keuangan, Senin (17/12/2018).
Ia menuturkan, pertukaran data melalui internet sebelumnya sudah dilakukan bertahap di 70 kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai dalam dua tahun silam. Meski demikian, importir bisa memilih, apakah mau mengajukan PIB melalui sistem elektronik atau pertukaran data elektronik secara biasa melalui intrakoneksi di kantor Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
Di tahun depan, rencananya Bea Cukai akan diterapkan penuh di 13 kantor pelayanan lainnya. Tak hanya mengurus PIB, sistem PDE juga bisa diterapkan untuk mengurus Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), manifes, pemberitahuan tujuan kawasan berikat, pemberitahuan tujuan logistik berikat, dan dokumen ekspor impor lainnya.
"Dan tentu ini tanpa dipungut biaya sama sekali," jelasnya.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan mekanisme penggunaan pertukaran data elektronik bagi importir. Pertama-tama, importir bisa mendapatkan aplikasi pertukaran data elektronik dari kantor pelayanan Bea Cukai secara gratis.
Kemudian, aplikasi tersebut harus diinstalasi di komputer atau komputer jinjing milik importir. Aplikasi inilah yang nantinya bisa dipakai importir untuk memasukkan data-data barang impornya.
Sampai sejauh ini, terdapat 73,33 persen pengguna jasa kepabeanan yang sudah memanfaatkan pertukaran data melalui internet. Ia berharap, sisanya bisa segera migrasi menggunakan sistem elektronik. Sebab, pelayanan pelaporan barang impor melalui sistem lama sudah tidak akan dilayani bulan depan.
ADVERTISEMENT
"Tapi kami tetap akan melakukan pendampingan kepada pengguna jasa kepabeanan hingga akhir tahun ini," terangnya.