Konten Media Partner

Mulai bulan depan, gaji Kades setara PNS golongan II

25 Januari 2019 6:45 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetui penyetaraan gaji kades cs jadi setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA. Rencananya, penyetaraan gaji tersebut akan dilaksanakan pada akhir Maret 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).. Menurut dia, keputusan tersebut selesai dari jangka waktu yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni 28 Januari.
Alhasil lebih cepat, pihaknya pun berencana untuk melaksanakan kebijakan tersebut pada akhir Maret mendatang.
"Presiden sampaikan ini harus selesai sebelum tanggal 28 Januari. Hari ini tanggal 24 Januari Alhamdulillah sudah selesai. Pelaksanaannya dan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa dan pelaksana desa selambat-lambatnya Insya Allah kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019," jelas Puan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan penyetaraan gaji tersebut akan berlaku pada 12 perangkat desa, yakni satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 orang pelaksana desa. Namun, setiap bagian mendapatkan besaran penghasilan yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Untuk kepala desa akan mendapatkan 100% setara gaji PNS golongan IIA. Sedangkan sekretaris desa dan pelaksana desa akan mendapat gaji PNS berturut-turut 90% dan 80%.
"Besaran siltap (penghasilan tetap) perangkat pemerintahan desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan IIA. Kades setara gaji golongan IIA, Sekdes 90%-nya, pelaksana 80%-nya," terang dia.
Sebagai informasi, anggaran gaji untuk kades cs akan bersumber dari Anggaran Belanja dan Belanja Desa (APBDes). Namun, pihaknya masih akan mengatur komposisi anggaran agar tidak mengganggu dana pembangunan desa. kbc10