Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
OJK sebut DP nol persen juga berlaku untuk pembiayaan alat berat
17 Januari 2019 13:53 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Skema uang muka atau DP nol persen untuk kendaraan bermotor seperti yang tertuang dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan tidak hanya untuk membiayai barang konsumtif, namun juga barang produktif.
ADVERTISEMENT
Aturan baru tersebut termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang merupakan revisi dari POJK Nomor 29/POJK.05/2014 yang mengatur hal yang sama.
"Mengenai DP nol persen harus dipahami itu bukan hanya konsumtif. Misal saya pengusaha multifinance sebagian bisnis saya motor mobil dimana sebagian untuk kendaraan-kendaraan angkut-angkut daerah pinggiran," kata Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK di kantor OJK, komplek Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Dia mengatakan, POJK tersebut dibuat salah satunya karena OJK dan pemerintah belum senang dengan pertumbuhan penyaluran kredit selama ini. Menurut Bambang, pertumbuhan ekonomi negara salah satunya ditopang oleh pertumbuhan kredit termasuk, pertumbuhan pembiayaan.
Dia mengatakan, volume pembiayaan pada 2018 masih sebesar 4,5 persen. "Masih kecil jadi, aturan itu diminta lebih berperan karena marketnya tidak disentuh oleh perbankan," ujar Bambang.
ADVERTISEMENT
Menurut Bambang, perbankan tidak semuanya menyukai pembiayaan pada alat berat. Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan bisa lebih masuk di sana. POJK itu, kata dia, juga bertujuan untuk mengembangkan skema pembiayaan lebih luas agar ada opsi bagi masyarakat.
Adapun dalam POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang baru diatur bahwa perusahaan multifinance dapat menyalurkan pembiayaan tunai. OJK juga menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga nol persen.
Berdasarkan POJK 35, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio non performing financing (NPF) neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor maksimal 1 persen dapat menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah nol persen.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk perusahaan dengan NPF 1 persen - 3 persen dapat mematok DP paling rendah 10 persen, NPF 3 persen - 5 persen DP paling rendah 15 persen. Sedangkan perusahaan dengan NPF 5 persen DP paling rendah 15 persen - 20 persen, dan NPF di atas 5 persen DP paling rendahnya mencapai 20 persen. kbc10