Konten Media Partner

Pemerintah incar reklamasi 7.000 Ha lahan bekas tambang

25 April 2019 12:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemerintah incar reklamasi 7.000 Ha lahan bekas tambang
zoom-in-whitePerbesar
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah menargetkan kegiatan pascatambang, khususnya reklamasi lahan bekas tambang pada tahun 2019 ini kembali meningkat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan mematok reklamasi lahan tambang bisa mencapai 7.000 hektare (ha).
ADVERTISEMENT
“Kegiatan reklamasi diharapkan akan menghasilkan nilai tambah lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibanding sebelum dilakukan kegiatan pertambangan. Kegiatan reklamasi tambang meningkat dalam 5 tahun terakhir. Jika pada 2014 baru seluas 6.597 hektare, pada 2018 telah menjadi seluas 6.950 hektare. Pada 2019 diharapkan mencapai lebih dari 7.000 hektare,” kata Sekertaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Menurut Ego kegiatan pertambangan selain menghasilkan produk olahan yang bermanfaat bagi masyarakat, juga menghasilkan dampak ikutan yang harus dipulihkan, seperti adanya bekas galian.Untuk itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Pascatambang dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
ADVERTISEMENT
Kegiatan pascatambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.Ego mengatakan kegiatan pertambangan selain memberi manfaat tentu juga membawa dampak terhadap lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meminimalisir. Misalnya dengan mereklamasi tambang pasca kegiatan pertambangan.
“Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi mengalirnya air limpasan reklamasi untuk menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif,” kata Ego.
Kewajiban reklamasi pascatambang melekat pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP), selanjutnya pemegang IUP tersebut wajib menempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Kegiatan pascatambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan reklamasi hutan dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan merupakan bagian dari Pemulihan DAS.Upaya pemulihan DAS melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) pada 2019 menjadi salah satu program Prioritas Nasional yang menuntut keberhasilan nyata di tingkat tapak, dan diharapkan kegiatan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS oleh Pemegang IPPKH dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site), sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKH (off-site),” kata Bambang.
ADVERTISEMENT