Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Rekomendasi iimpor garam kembali ke Kemenperin, pebisnis girang
20 Maret 2018 17:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Para pelaku usaha menyambut baik kembalinya rekomendasi impor garam industri ke Kementerian Perindustrian. Tadinya, impor garam sempat ada di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.Kebijakan tersebut diyakini akan membantu dunia usaha memiliki kepastian ketersediaan bahan baku impor garam industri. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Impor Garam (AIPGI) Tony Tanduk mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan keinginan industri."Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah, karena serius menyelesaikannya. Ini sesuai dengan harapan kalangan industri dalam negeri yang membutuhkan garam sebagai bahan baku produksinya," ujarnya melalui siaran persnya, Senin (19/2/2018).Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman tutut menyambut baik usulan tersebut. Apalagi, kebutuhan impor garam bagi industri aneka pangan tahun ini tercatat 550 ribu ton atau meningkat 22 persen dari realisasi tahun sebelumnya, yakni 450 ribu ton.Di samping itu, ia menyebut peralihan rekomendasi impor garam juga bisa mendorong laju pertumbuhan industri makanan dan minuman sepanjang tahun ini. Menurut data Kemenperin, industri makanan dan minuman di tahun sebelumnya mencatat pertumbuhan 9,23 persen, dan menyerap tenaga kerja sebanyak 3,3 juta orang."Kenaikan kebutuhan ini seiring dengan peningkatan investasi dan ekspansi di sektor industri makanan dan minuman," papar Adhi.Direktur PT Asahimas Chemical, Eddy Sutanto mengatakan, garam industri merupakan bahan baku utama di sektor industri kimia dasar yang dibutuhkan lebih dari 400 perusahaan nasional.Bagi perusahaannya, kebutuhan garam industri bisa menopang peningkatan ekspor produksi pabrik kimianya di Cilegon, Banten, yang telah melakukan ekspansi sejak 2016 dengan nilai investasi lebih dari Rp5 triliun."Ekspansi yang dilakukan dalam rangka mengurangi impor bahan kimia dan mengamankan pertumbuhan industri kimia dan industri-industri turunannya. Makanya, kebutuhan garam industri pun meningkat seiring dengan perluasan investasi tersebut," paparnya.Untuk industri kimia, Eddy melanjutkan, impor garam industri dilakukan langsung oleh industri kimia dan diterima di pelabuhan dan untuk digunakan sendiri."Jadi, tidak ada broker (perantara). Hal ini untuk menjaga keberlangsungan produksi yang beroperasi 24 jam nonstop dan menjaga cost competitiveness dari produk kimia tersebut untuk kebutuhan di dalam negeri dan persaingan di pasar ekspor," tutur dia.Sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengembalikan kewenangan rekomendasi impor garam industri yang sebelumnya berada di KKP kepada Kemenperin.Adapun, rekomendasi garam industri oleh KKP dimulai sejak 1 April 2016 setelah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa impor komoditas pergaraman harus mendapatkan restu dari KKP.Langkah ini diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan industri akan garam setelah selama ini impor garam industri terhambat perdebatan ihwal besaran kebutuhan impor antara Kemenperin dan KKP. Kemenperin mengatakan kebutuhan garam industri tercatat 3,7 juta ton sementara rekomendasi KKP akan garam industri terbilang 1,8 juta ton saja.Kemenperin mengatakan kebutuhan garam industri itu akan disalurkan kepada industri Chlor Alkali Plant (CAP) dalam memenuhi permintaan industri kertas dan petrokimia sebesar 2,48 juta ton. Selain itu, bahan baku garam juga didistribusikan kepada industri farmasi dan kosmetik sebesar 6.846 ton dan industri aneka pangan sebesar 535 ribu ton.Sisanya, kebutuhan bahan baku garam sebanyak 740 ribu ton untuk sejumlah industri, seperti industri pengasinan ikan, industri penyamakan kulit, industri pakan ternak, industri tekstil dan resin, industri pengeboran minyak, serta industri sabun, dan deterjen. kbc10
ADVERTISEMENT