Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.2
Konten Media Partner
Smartfren berambisi angkut muntahan pelanggan dari Bolt
2 Januari 2019 15:15 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pelanggan aktif Bolt bisa menukarkan kuota atau pulsa dalam bentuk pembayaran di muka mulai 31 Desember 2018 sampai dengan 31 Januari 2019. Untuk menukarkannya, Bolt telah menyediakan 28 gerai Bolt Zone di Jabodetabek dan Medan. Soal mekanismenya, bisa dilihat melalui bolt.id/refund.
ADVERTISEMENT
Melihat hal itu, Smartfren rupanya jeli menangkap peluang refund yang dilakukan Bolt. Operator seluler milik SinarMas Grup itu mengajak kerja sama dengan Bolt untuk mengambil alih pelanggan yang masih ingin melanjutkan layanan 4G-nya. Tentu saja menggunakan jaringan milik Smartfren.
"Kesepakatan ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan kami terhadap pelanggan Bolt. Bagi pelanggan yang lolos verifikasi untuk mendapatkan layanan Smartfren, mereka dapat menukarkan langsung kartu Bolt-nya dengan kartu perdana Smartfren Now+ gratis. Tentunya selain tetap dapat melanjutkan layanan internetnya, kini pelanggan Bolt dapat menikmati internet di wilayah yang lebih luas, karena Smartfren hadir di lebih dari 200 kota Indonesia," ujar Djoko Tata Ibrahim, Deputy CEO Smartfren dalam keterangan resminya, Selasa (1/1/2019).
ADVERTISEMENT
Dikatakannya, bagi pelanggan Bolt yang lolos verifikasi akan mendapatkan langsung kartu perdana Smartfren Now + gratis, dengan benefit kuota sebesar 6GB, terdiri dari 2,5GB kuota utama dan 3,5GB kuota malam.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan untuk mencabut izin penggunaan frekuensi 2.3 GHz milik Bolt. Pengakhiran penggunaan pada pita frekuensi itu, juga diberlakukan untuk First Media dan Jasnita.
Keputusan tersebut, dilatarbelakangi nunggaknya kewajiban perusahaan untuk membayar BHP frekuensi. Tak tanggung-tanggung, tiga perusahaan itu menunggak pembayaran BHP selama 2 tahun. Mulai dari 2016 sampai tahun 2018.
Untuk Bolt, BHP frekuensi yang mestinya dibayarkan sebesar Rp 343,5 miliar. Sementara First Media, Rp 364,8 miliar. Bolt dan First Media merupakan anak usaha dari Lippo Grup. Sedangkan Jasnita menunggak hutang Rp 2,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Meskipun pemerintah memutuskan mencabut frekuensi yang dimiliki ketiga perusahaan itu, namun hutang dan denda harus tetap dibayarkan. Mekanisme penagihan hutang itu akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). kbc10