Konten Media Partner

Toko Online Akan Diwajibkan Kantongi Tanda Daftar di Kemendag

20 Desember 2017 13:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kemendag. (Foto: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kemendag. (Foto: Flickr)
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perdagangan berencana mewajibkan pedagang online untuk mendaftarkan tokonya. Hal ini menyusul kian maraknya perdagangan di internet dalam beberapa tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti mengatakan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) wajib terdaftar.
"Pelaku usaha wajib memiliki tanda daftar sebagai pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang akan diterbitkan oleh Kemendag," kata Tjahja, Selasa (19/12/2017).
Dia bilang, hal teknis terkait pendaftaran pelaku usaha ini akan diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Supih menambahkan, regulasi terkait pendaftaran e-commerce tersebut sedang dalam pembahasan. "Regulasi terkait e-commerce sedang dalam proses," kata Karyanto.
Sekadar diketahui, dalam roadmap e-commerce Indonesia, terutama poin C soal perlindungan konsumen terdapat pembahasan mengenai regulasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam roadmap ini Kementerian Perdagangan menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah tentang transaksi perdagangan online dengan hasil output peraturan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dari roadmap tersebut, tenggat waktu yang diberikan awalnya Oktober 2017. Namun hingga Desember ini belum keluar peraturan Menteri terkait transaksi perdagangan online ini.