Konten Media Partner

Begini Cara Lapas Kelas IIA Sidoarjo Antisipasi Penyebaran Covid-19

2 April 2020 20:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT

Begini Cara Lapas Kelas IIA Sidoarjo Antisipasi Penyebaran Covid-19
zoom-in-whitePerbesar
Sidoarjo, Kabarpas.com- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 akan membebaskan 30.000 ribu warga binaan. Untuk Lapas kelas IIA Sidoarjo sendiri rencananya ada 115 warga binaan yang akan dilepaskan.
ADVERTISEMENT
Menurut Mufakhom Kasi Binadik Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Sidoarjo mengatakan, untuk lapas kelas IIA Sidoarjor rencananya akan membebaskan sebanyak 115 narapidana dewasa dan anak. Pembebasan para napi dewasa dan anak ini sesuai Permenkumham No.10 tahun 2020 dan juga Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulan Corona virus disease 19 (Covid-19) dalam Lapas.
“Sekitar 115 orang yg memenuhi kriteria sesuai dengan yang dipersyaratkan, diantaranya sudah melewati setengah masa pidana, serta 2/3 masa pidananya sebelum 31 desember 2020 dan tidak termasuk dalam kategori PP No 99,” kata Mufakhom saat diwawancarai kabarpas.com melalui pesan WhatsApp.
Mufakhom menambahkan, dalam proses pembebasan, pihak Lapas juga akan mempermudah administrasi atau memangkas administrasi yang panjang. Yang biasanya harus dilengkapi surat keterangan dari Lurah dan penjamin, kini cukup narapidana yang membuat surat pernyataan.
ADVERTISEMENT
“Pembebasan sekitar 115 warga binaan akan dilakukan secara bertahap, karena pihak Lapas akan memeriksa secara ketat seluruh berkas Narapidana,” pungkasnya. (mhm/yan).